Saya mempunyai pertanyaan saya malu mengungkapkannya akan tetapi disana ada saudari baru masuk Islam, dia ingin mengetahui jawaban. Sementara saya tidak mempunyai jawaban dengan dalil dari Qur’an dan Hadits. Saya berharap anda dapat membantu kami . saya memohon kepada Allah untuk memaafkanku kalau sekiranya pertanyaannya tidak layak. Akan tetapi karena kita sebagai umat Islam harus tidak malu dalam mencari ilmu. Pertanyaannya adalah apakah onani di perbolehkan dalam Islam?
Alhamdulillah
Onani itu haram berdasarkan
dalil Qur’an dan Hadits.
Pertama : Al-Qur’an Al-Karim
Ibnu Katsir rahimahullah
mengatakan, “Imam Syafi’Idan orang yang sependapat dengan beliau telah
berdalil akan pengharaman onani memakai tangan dengan ayat Firman Allah ini:
والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم
فإنهم غير ملومين . فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) 4-6 سورة المؤمنون
“dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas. QS. Al-Mukminun: 5-7
Syafi’I dalam kitab Nikah
mengatakan, “Penjelasan dengan menyebutkan menjaga kemaluanya kecuali kepada
istri-istri atau budak yang mereka miliki. Menunjukkan pengharaman selain
istri dan budak yang dimiliki. Kemudian dikuatkan dengan firman-Nya “Barangsiapa
mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui
batas.” Tidak dihalalkan melakukan sesuatu di kemaluan kecuali istri atau
budak yang dimiliki. Dan tidak dihalalkan beronani. Wallahua’lam ‘Kitab
Al-Umm karangan Imam Syafi’i.
Sebagian ahli ilmu berdalil
dengan firman Allah Ta’ala:
( وَلْيَسْتَعْفِفْ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى
يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) النور 33
“Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” QS. An-nur: 33.
Printah menjaga diri,
mengandung kesabaran terhadap selainnya.
Kedua: Sunnah Nabawiyah
Mereka berdalil dengan hadits
Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
شَبَابًا لا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءةَ (
تكاليف الزواج والقدرة عليه ) فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( حماية من الوقوع في الحرام ) رواه البخاري فتح رقم
5066
“Kita para pemuda bersama
Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mendapatkan sesuatu. Maka Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada kita, “Wahai para pemuda siapa
yang mampu ba’ah (biaya pernikahan dan kemampuan akan hal itu) maka
hendaknya dia menikah. Karena ha itu dapat menahan pandangan dan menjaga
kemaluan. Siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa karena hal itu
menjadi tameng (tameng terjatuh dari yang diharamkan).” HR. Bukhori, Fathul
Bari no. 5066.
Syareat memberi arahan ketika
tidak mampu menikah agar berpuasa meskipun dengan kesulitannya. Tanpa
mengarahkan ke onani padahal pendorong yang kuat ke arah itu dan ia lebih
mudah dibandingkan berpuasa. Meskipun begitu tidak diizinkan.
Dalam permasalahan ini ada
dalil yang lainnya. Kita cukupkan disini saja. Wallahu a’lam
Sementara solusi bagi orang
yang terjerumus ke hal itu. Berikut ini beberapa nasehat dan langkah-langkah
agar terlepas darinya:
1.
Seharusnya orang yang ingin terlepas dari kebiasaan ini menunaikan perintah
Allah dan menjauhi kemurkaan-Nya.
2.
Mencegah hal itu dari akar kebaikan yaitu menikah sebagai realisasi dari
wasiat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam kepada para pemuda akan hal
itu
3.
Menolak lintasan pikiran, was was dan menyibukkan diri dan pikiran untuk
kebaikan agama dan akhirat anda. Karena mengikuti was was menjurus ke
perbuatan kemudian semakin kuat sehingga menjadi kebiasaan dan akan
kesulitan terlepas darinya.
4.
Menahan pandangan. Karena melihat ke seseorang dan gambar
fitnah baik hidup itu maupun foto. Membiarkan pandangan mengarah kepada yang
diharamkan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya.”
QS. An-Nur: 30. Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jangan
mengikuti satu pandangan dengan pandangan lainnya.” HR. Tirmizi, 2777
dinyatakan hasan dalam shoheh Jami;, 7953. Kalau pandangan pertama itu
pendangan tiba-tiba. Tidak ada dosa di dalamnya. Maka pandangan kedua itu
diharamkan. Begitu juga hendaknya menjauhi tempat-tempat yang di dalamnya
ada godaan dan menggerakkan nafsu syahwat yang di dalam.
5.
Sibuk dengan berbagai macam
ibadah. Dan jangan meninggalkan waktu kosong untuk bermaksiat.
6.
Mengambil pelajaran hasil
dari kebiasaan itu berakibat negatif dari sisi kesehatan. Seperti
melemahkan pandangan dan otot, lemah anggota kemaluan dan sakit pinggang
serta sisi negatif lainnya yang disebutkan oleh pakar kedokteran. Begitu
juga sisi negatif kejiwaan seperti gundah, penyesalan dalam diri. Yang lebih
besar dari itu semua adalah terganggu shalatnya karena seringkali mandi atau
kesulitannya terutama waktu musim dingin begitu juga akan membatalkan
puasanya
7.
Menghilangkan qanaah yang
salah. Karena sebagian para pemuda berkeyakinan bahwa perbuatan ini
diperbolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina dan liwath (homoseksual).
Padahal bisa jadi tidak dekat sama sekali dengan kejelekan itu.
8.
Bersenjata dengan kekuatan
kemauan dan keinginan agar seseorang tidak menyerah kepada syetan. Menjauhi
kesendirian seperti bermalam sendirian. Telah ada hadits bahwa Nabi
sallallahu alaihi wa sallam melarang seseorang bermalam sendirian.
Diriwayatkan Imam Ahmad ia ada di Shoheh Jami’, 6919.
9.
Mengambil pengobatan Nabi
yang manjur yaitu berpuasa. Karena hal itu dapat menghancurkan kekuatan
syahwat dan mendidik libido sex. Hati-hati dari tanda-tanda asing seperti
bersumpah atau nazar tidak akan mengulangi. Karena kalau dia mengulangi
setelah itu, termasuk melanggar sumpah setelah dikuatkan. Bagitu juga jangan
mempegunakan obat-obatan pereda syahwat. Karena di dalamnya ada bahaya
kesehatan dan badan. Telah ada dalam sunah menjelaskan keharaman
mengkonsumsi untuk memutus semua syahwat.
10.
Komitmen dengan adab
syar’iyyah ketika tidur seperti membaca zikir yang ada. Tidur pada posisi
sebelah kanan menjauhi telengkap (tidur diatas perut) karena Nabi sallallahu
alaihi wa sallam melarang hal itu.
11.
Sabar dan iffah karena kita
harus bersabar dari sesuatu yang diharamkan meskipun jiwa menginginkannya.
Perlu diketahui, bahwa membawa jiwa pada iffah akan menjadikan di akhirnya
mempunyai akhlak yang terus menerus pada diri seseorang. Hal itu seperti
sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ
يُغْنِهِ اللَّهُ وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ وَمَا أُعْطِيَ
أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ . ” رواه البخاري فتح رقم
1469
.
“Siapa yang meminta iffah,
maka Allah akan berikan iffah kepadanya. Siapa yang merasa kaya, maka Allah
kayakan dia. Dan siapa yang mencoba bersabar, maka Allah akan berikan
kesabaran atasnya. Tidak ada pemberian kepada seseorang yang lebih baik dan
luas dibandingkan dengan kesabaran. HR. Bukhori Fath, no. 1469.
12.
Kalau
seseorang terjerumus dalam kemaksiatan ini. Maka hendaknya dia bersegera
untuk bertaubat dan beristigfar. Melakukan ketaatan tanpa berputus asa
karena hal itu termasuk dosa besar.
13.
Terakhir kali, yang tidak diragukan lagi. Kembali dan tadaru’ kepada Allah
dengan doa dan meminta pertolongan dari-Nya agar dapat terbebaskan dari
kebiasaan ini. Itu termasuk obat terbaik karena Allah akan mengbulkan doa
orang yang berdoa ketika dia berdoa.
Wallahu a’lam
.
