Bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang baligh, mampu berpuasa, namun tidak melaksanakannya ?, dan apakah balasannya di dunia ?

Alhamdulillah

Puasa Ramadhan adalah salah
satu dari rukun Islam, tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang baligh,
berakal, yang kena tanggung jawab syari’at meninggalkan puasa Ramadhan tanpa
udzur (alasan yang dibenarkan), seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya.
Dan barang siapa yang meninggalkannya -meskipun hanya satu hari- tanpa udzur,
maka dia telah melakukan salah satu dosa besar dan dirinya terancam oleh
kemurkaan Allah dan siksa-Nya, dia wajib bertaubat dengan penuh kejujuran
dan taubat nasuha, dia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya,
menurut pendapat para ulama, bahkan sebagian dari mereka menyatakan sebagai
hasil dari ijma’.

Baca jawaban soal nomor:
234125

Adapun orang yang dengan
sengaja berbuka (tidak melaksanakan puasa) pada bulan Ramadhan, dan dianggap
termasuk yang dibolehkan, maka dia telah kafir, dan harus diminta bertaubat,
jika dia mau maka akan selamat, namun jika tidak maka konsekuensinya akan
dibunuh. Dan barang siapa yang dengan terang-terangan tidak berpuasa, maka
seorang imam akan menta’zirnya (hukuman sesuai dengan kebijakan hakim), dia
pun diberi sanksi yang dianggap mampu mencegahnya agar tidak bisa kembali
lagi melakukannya atau yang serupa dengannya.

Secara global, di antara
pendapat para ulama adalah:

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata:

“Jika seseorang tidak
melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu
akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dinunuh. Dan jika dia seorang
yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai
dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu,
maka perlu diajari”. (Al Fatawa Al Kubro: 2/473)

Ibnu Hajar Al Haitsami –ramihahullah-
berkata:

“Dosa besar yang ke 140 dan
141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak
puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit,
bepergian atau semacamnya”. (Az Zawajir: 1/323)

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’
berkata:

“Seorang mukallaf jika
merusak puasanya di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa
udzur yang syar’I”. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/357)

Syeikh Ibnu Baaz berkata:

“Barang siapa yang
meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar’i,
maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang
bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat
kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad
untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istigfar, dan segera
mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan
Ramadhan tanpa ada udzur ?

Beliau menjawab:

“Membatalkan puasa di bulan
Ramadhan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa
besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan
baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti sejumlah hari yang
ditinggalkannya”. (Majmu’ Fatawa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 19/89)

Imam An Nasa’i telah
meriwayatkan dalam Al Kubro (3273) dari Abu Umamah berkata:

“Saya telah mendengar
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: 

( بَيْنَا
أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ ) وَسَاقَ
الْحَدِيثَ، وَفِيهِ قَالَ: ( ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ
مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ
أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ
يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ) .

“Pada saat kami tidur, ada
dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya”, lalu beliau
melanjutkan ucapannya yang di antaranya: “Kemudian mereka berdua membawaku,
kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka,
pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata: “Siapa
mereka ?”, dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum
puasanya sempurna”. (Dishahihkan oleh Albani Ash Shahihah: 3951 kemudian dia
berkata setelahnya:

“Ini adalah balasan orang
yang berpuasa kemudian ia membatalkannya dengan sengaja sebelum masuk waktu
berbuka, maka bagaimanakah keadaan orang tidak puasa sama sekali ?! . Semoga
Allah senantiasa memberikan keselamatan di dunia dan akherat.

Untuk penjelasan lebih lanjut
silahkan baca nomor: 38747

Wallahu A’lam.