Seseorang berpuasa pada tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah, maka bagaimanakah hukum puasanya ?
Alhamdulillah
Tanggal 11, 12 dan 13 Dzul
Hijjah adalah dinamakan hari Tasyriq.
Telah ditetapkan
riwayatnya dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau melarang
berpuasa pada hari tasyriq, dan tidak ada rukhshoh (keringanan) agar
dibolehkan berpuasa pada hari-hari tersebut, kecuali haji tamattu’ dan
qiran yang tidak mendapatkan hewan sembelihan haji.
Imam Muslim 1141
meriwayatkan dari Nubaisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ
لِلَّهِ
.(
“Hari-hari
tasyriq adalah hari-hari (waktunya) makan dan minum dan berzikir kepada
Allah”.
Imam Ahmad
(16081) juga meriwayatkan dari Hamzah bin ‘Amr al Aslamy –radhiyallahu
‘anhu- bahwasanya ia pernah melihat seorang laki-laki menaiki unta mengikuti
rombongan jama’ah haji di Mina, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
ada di situ dan menyaksikan. Orang tersebut mengatakan: “Janganlah kalian
berpuasa pada beberapa hari ini, karena ia adalah hari (untuk) makan dan
minum”. (Dishahihkan al Baani dalam “Shahih al Jami’ 7355)
Imam Ahmad
(1459) dan Abu Daud (2418) dari Abu Murrah, pembantu Ummu Hanik, bahwa ia
bersama Abdullah bin ‘Amr menemui ayahnya ‘Amr bin Ash, seraya ia
menyuguhkan kepada kami berdua makanan, dan berkata: “makanlah”. Abdullah
bin ‘Amr menjawab: “Saya sedang berpuasa”. Amr berkata: “Makanlah, karena
beberapa hari inilah yang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
menyuruh kita semua untuk berbuka (tidak berpuasa) dan melarang berpuasa”.
Malik berkata: “Hari-hari tersebut adalah hari tasyriq”. (Dishahihkan oleh
al Baani dalam “shahih Abu Daud”)
Imam Ahmad
(1459) meriwayatkan dari Sa’d bin Abi Waqqash –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruhku agar menyeru pada
waktu di Mina, yaitu; “Bahwa hari-hari di Mina adalah hari (waktunya) makan
dan minum, maka tidak ada puasa di dalamnya”. Yang dimaksud adalah hari-hari
tasyriq. (Peneliti “Musnad Imam Ahmad” berkata: hadits ini shahih li
ghairihi)
Imam Bukhori
(1998) meriwayatkan dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma-
keduanya berkata: “Tidak ada rukhshoh (keringanan) pada hari-hari tasyriq
untuk berpuasa, kecuali bagi yang tidak mendapatkan hady (sembelihan haji)”.
Hadits ini dan beberapa hadits yang lain adalah larangan untuk berpuasa pada
hari tasyriq.
Oleh karenanya,
banyak di antara para ulama menyatakan bahwa tidak sah puasa sunnah
seseorang pada hari tasyriq.
Sedangkan untuk
puasa qadha puasa Ramadhan pada hari tasyriq sebagian ulama membolehkannya.
Namun yang benar adalah tidak boleh.
Ibnu Qudamah
–rahimahullah- berkata dalam “al Mughni” 3/51: “Tidak dihalalkan berpuasa
sunnah pada hari tasyriq menurut kebanyakan para ulama, dan dari Ibnu Zubair
bahwa ia berpuasa pada hari tasyriq. Diriwayatkan dengan riwayat serupa dari
Ibnu Umar, Aswad bin Zaid dan Thalhah bahwa mereka tidak berpuasa hanya pada
dua hari raya idul fitri dan idul adha saja. Namun nampaknya larangan
Rasulullah tersebut belum sampai kepada mereka, kalau seandainya mereka
sudah mendengarnya, mereka tidak akan menggantinya dengan yang lain”.
Adapun puasa
wajib (pada hari tasyriq) terdapat dua riwayat: salah satunya tidak boleh,
karena larangan berpuasa pada hari tersebut, dan serupa dengan dua hari
raya.
Sedangkan
riwayat kedua: boleh berpuasa wajib pada hari tasyriq, berdasarkan riwayat
Ibnu Umar dan ‘Aisyah bahwa keduanya berkata: “Tidak ada keringanan pada
hari tasyriq untuk boleh berpuasa kecuali bagi seseorang yang tidak
mendapatkan hady (sembelihan haji)”. Yaitu; yang melaksanakan haji tamattu’.
(HR. Bukhori, hadits shahih). Maka dikiaskan kepadanya semua puasa wajib.
Dan yang menjadi
sandaran madzhab Hanabilah adalah tidak dibolehkan berpuasa qadha’ untuk
Ramadhan. (Baca: Kasyful Qana: 2/342)
Adapun puasa
orang yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran yang tidak mendapatkan hady
(sembelihan haji), sudah dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah dan Ibnu Umar.
Inilah madzhab Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’I dalam madzhab lamanya.
Sedangkan
madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah mengatakan tidak boleh berpuasa pada hari
tasyriq.
(Baca: al
Mausu’ah al Fiqhiyah: 7/323)
Yang rajih
adalah pendapat pertama, yaitu; boleh berpuasa (pada hari tasyriq) bagi
seseorang yang tidak mendapatkan hewan sembelihan haji.
Imam Nawawi
–rahimahullah- dalam “al Majmu’ “, 6/486:
“Ketahuilah
bahwa yang benar menurut rekan-rekan kami adalah pendapat madzhab yang baru,
yaitu; tidak boleh berpuasa apapun pada hari tasyriq, tidak juga bagi pelaku
haji tamattu’ atau yang lainnya. Dan pendapat yang paling kuat adalah pelaku
haji tamattu’ boleh berpuasa pada hari tasyriq; karena hadits yang
membolehkan pelaku haji tamattu’ berpuasa ada hari tersebut adalah shahih
sebagaimana yang kami jelaskan. Hadits tersebut sangat jelas dan belum ada
dalil lain yang merubahnya”.
Kesimpulan dari
jawaban kami adalah:
Tidak sah puasa
seseorang pada hari tasyriq, baik puasa sunnah maupun wajib, kecuali pelaku
haji tamattu’ dan qiran jika tidak mendapatkan hewan sembelihan haji.
Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- berkata: “Tidak boleh berpuasa pada tanggal 13 Dzul Hijjah,
baik puasa sunnah maupun wajib, karena hari tersebut adalah (waktunya) makan
dan minum dan berzikir kepada Allah, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah melarang berpuasa ada hari tersebut dan tidak memberikan
keringanan kecuali bagi mereka yang tidak mendapatkan hewan sembelihan
haji”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 15/381)
Syeikh Ibnu
Utsaimin berkata:
“Hari-hari
Tasyriq adalah tiga hari setelah hari raya, dinamakan hari tasyriq karena
banyak orang yang menjemur daging agar menjadi kering, hingga tidak
menimbulkan bau tak sedap ketika hendak disimpan. Tiga hari ini yang
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebutkan dalam sabdanya:
( أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل )
“Hari-hari
tasyriq adalah (waktunya) makan dan minum dan berdzikir kepada Allah”.
Jadi, jika
anjuran utama syari’at adalah makan, minum dan berdzikir, maka berarti bukan
waktu untuk berpuasa, oleh karenanya Ibnu Umar dan ‘Aisyah –radhiyallahu
‘anhum- keduanya berrkata:
( لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي )
“Tidak ada
keringanan pada hari-hari tasyriq untuk berpuasa kecuali bagi mereka yang
tidak mendapatkan hewan sembelihan haji”.
Yaitu; bagi
mereka yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, karena mereka berpuasa
tiga hari selama ibadah haji berlangsung dan tujuh hari setelah kembali ke
tanah air mereka. Maka dibolehkan bagi jama’ah haji tamattu’ dan qiran untuk
berpuasa tiga hari pada hari tasyriq hingga tidak sampai terlambat dan musim
haji sudah habis. Selain mereka tidak boleh berpuasa, bahkan jika seseorang
yang diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut, ketika bertepatan pada
hari raya dan hari tasyriq ia harus berbuka, lalu melanjutkan puasanya
setelahnya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/419)
Oleh karenanya,
berdasarkan uraian di atas, bagi siapa saja yang berpuasa pada semua hari
tsyriq atau sebagiannya, padahal ia tidak sedang berhaji tamattu’ atau qiran
yang sedang tidak mendapatkan hewan sembelihan haji, maka ia harus segera
beristighfar kepada Allah –Ta’ala-; karena ia telah melanggar larangan
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, meskipun puasanya puasa qadha
Ramadhan tidak sah dan harus mengqadha’ lagi di hari lain.
Wallahu a’lam.
