Apa hukum safar ke negeri kafir untuk studi?
Alhamdulillah
Safar ke negeri kafir mengandung bahaya, wajib menghindari
masalah ini, kecuali jika kondisinya sangat mendesak. Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
أنا بريء من كل مسلم يقيم بين المشركين
“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang
tinggal di antara orang-orang musyrik.”
Ini berarti bahaya maka wajib dihindari.
Maka, wajib bagi pemerintah, semoga Allah memberi taufiq,
agar tidak mengirim (para pelajar) ke negeri-negeri kaum musyrikin kecuali
terpaksa. Itupun dengan memperhatikan agar orang-orang yang diutus itu tidak
dikhawatirkan (tergelincir) karena ilmu, keutamaan dan ketakwaannya. Juga
hendaknya menyertakan para pembimbing yang terus memantau dan memperhatikan
kondisi mereka. Demikian pula halnya jika utusan tersebut melaksanakan
dakwah kepada Allah, menyebarkan Islam di tengah kaum kafir karena ilmu dan
kemuliaan mereka, maka hal ini justeru dianjurkan dan tidak ada masalah
dengannya.
Adapun mengirim para pemuda ke negeri-negeri kafir tidak
dengan kriteria yang telah kami jelaskan atau sekedar mengizinkan mereka
bepergian ke sana, maka itu adalah munkar dan mengandung bahaya yang besar.
Begitupula kepergian para bisnisman ke sana mengundang bahaya besar. Karena
di negeri syirik, kesyirikan di sana tampak dan kemaksiatan serta kerusakan
merajalela. Maka seseorang berada dalam bahaya dari godaan setan dan dari
teman yang buruk. Maka hal ini harus dihindari.”.
