Apakah saya akan mendapatkan pahala kalau saya membawa keluarga ke salah satu negara Islam dengan tujuan refreshing (rekreasi)?

Alhamdulillah

Negara Islam adalah negara yang menerapkan
hukum Islam, dibolehkan melakukan safar kesana jika  tidak ada kemungkaran
dan kerusakan. Negara yang penduduknya muslim tapi tidak menerapkan hukum
Islam, tidak diperkenankan melakukan safar ke sana untuk berwisata. Yang
lebih diharamkan adalah negara yang penduduknya kafir, tidak dibolehkan
safar ke sana kecuali jika darurat (terpaksa) seperti sakit, safar untuk
berobat, atau memiliki tujuan yang benar seperti berdagang atau berdakwah.

Syekh Shaleh Al-Fauzan  hafizahullah ditanya
tentang safar ke negara yang tidak beragama Islam, baik agama Kristen atau
tidak punya agama? Dan apakah ada perbedaan antara safar untuk wisata dan
safar untuk berobat dan belajar atau semisal itu?

Beliau menjawab: “Tidak diperkenankan Safar
ke negara kafir, karena ada kekhawatiran terhadap akidah, akhlak akibat
berinteraksi dengan orang kafir serta tinggal  di antara mereka. Akan tetapi
kalau ada keperluan mendesak dan tujuan yang benar untuk safar ke negara
mereka, seperti safar untuk berobat yang tidak ada di negaranya atau safar
untuk belajar yang tidak didapatkan di negara muslim atau safar untuk
berdagang. Kesemuanya ini adalah tujuan yang benar, dibolehkan safar ke
negara    kafir dengan syarat menjaga syiar Islam dan memungkinkan
melaksanakan agamanya di negeri    mereka. Hendaklah dilakukan seperluanya
saja, kemudian kembali ke negeri umat Islam.

Adapun kalau safarnya hanya untuk wisata,
maka tidak dibolehkan. Karena seorang muslim tidak membutuhkan hal itu.
Tidak ada kemaslahatan yang sebanding atau lebih kuat dibandingkan dengan
bahaya dan kerusakan pada agama dan keyakinan.

Beliau juga ditanya, apa hukum safar ke
negara Islam yang di dalamnya banyak kemunkaran dan perbuatan  dosa besar
seperti zina, minuman keras dan semisalnya?

Beliau menjawab, “Maksud negara Islam adalah
pemerintahan yang menerapkan hukum Islam, bukan negara yang di dalamnya ada
orang Islam namun pemerintahannya menerapkan hukum selain Islam. Ini bukan
negara Islam. Negara Islam seperti dalam pengertian pertama, kalau
didalamnya ada kerusakan dan kemunkaran, maka tidak sepatutnya safar ke
sana, ditakutkan terkena imbas dari kerusakannya. Kalau negara dengan arti
yang kedua –yaitu negara bukan Islam- maka telah kami jelaskan hukum safar
ke sana dalam jawaban pertama.

Beliau hafizahullah juga ditanya, apa nasehat
anda kepada para orang tua yang mengirim anak-anaknya keluar negeri dengan
alasan belajar bahasa Ingris atau berwisata? Dan apa nasehat anda bagi orang
yang safar ke luar negeri?

Beliau menjawab, nasehatku kepada para bapak
agar bertakwa kepada Allah terhadap anak-anaknya. Karena mereka adalah
amanah di pundaknya yang nanti akan ditanya dihari kiamat. Maka mereka   
tidak dibolehkan berspekulasi terhadap anak-anaknya dengan mengirimkan
mereka ke negara kafir    dan rusak, karena dikhawatirkan mereka akan
menyimpang. Adapun jika tujuannya mempelajari   bahasa Inggris, meskipun
diperlukan, tapi masih memungkinkan belajar di negaranya tanpa (harus) safar
ke negara kafir.

Yang lebih besar kerusakannya adalah mengirim
mereka untuk wisata. Safar dengan tujuan ini adalah haram sebagaimana
jawaban pertama tadi. Nasehatku kepada orang yang safar ke luar negeri jika
mereka dibolehkan safar menurut agama, hendaklah dia bertakwa kepada Allah
dan menjaga agamanya, membelanya dan merasa bangga dengannya serta
mendakwahkannya dan menyampaikan kepada manusai, serta berupaya menjadi
contoh baik mewakili umat Islam dengan contoh yang benar, serta jangan
berdiam diri di negeri kafir melebihi kebutuhan yang diperlukan.”
Wallahua’lam (Al-Muntaqa, 2/253 – 255).

Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya,
tentang sebuah keluarga yang melakukan safar ke luar    negeri yakni ke
negeri Islam, dimana harus dibuat paspor yang memperlihatkan poto wanita, 
terkadang ada orang laki meminta wanita untuk membuka wajah untuk meyakinkan
jati dirinya. apakah hal ini dibolehkan tanpa ada keperluan mendesak
(darurat)?

Beliau menjawab;

Pertama: Kami memandang tidak boleh seseorang
pergi ke luar dari negeri kecuali untuk keperluan  atau kemaslahatan yang
lebih baik. Hal itu karena bepergian ke luar negeri membutuhkan biaya yang
banyak yang (sebetulnya) tidak perlu. Hal itu berarti menghamburkan harta,
sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang menghamburkan harta.

Kedua: Sesungguhnya safar kadang membuat
seseorang tidak dapat melakukan sesuatu yang mungkin dapat dilaksanakan di
negerinya, baik dengan silaturrahim dan mencari ilmu jika dia mencari ilmu
atau semisal itu. Tidak diragukan lagi bahwa tindakan yang dapa mengalihkan
seseorang dari hal yang bermnafaat merupakan kerugian pada umur seseorang.

Ketiga: Negara yang dia akan dia kunjungi
kadang terimbas penjajah dari sisi akhlak dan pemikiran. Hal tersebut akan
berdampak buruk pada seseorang dalam akhlak dan pemikirannya. Hal ini
justeru  merupakan perkara paling berat yang dikhawatirkan akibat safar ke
luar negeri. Oleh karena itu saya katakan kepada penanya dan lainnya. Kita
–alhamdulillah- mempunya tempat rekreasi di negeri kita yang cukup
dibandingkan diluar. Disamping hal tersebut akan menyebabkan sedikitnya
pengeluaran  dan memberikan manfaat kepada penduduk setempat.” (Liqa Al-Bab
Al-Maftuh, soal no. 810)

Silahkan lihat soal jawab no.
13342.