Ketika saya meminang istri saya dahulu, kami pada masa pertunangan mempunyai kebiasaan pada saat bertemu kami saling berciuman dan yang lainnya, namun tidak sampai terjadi hubungan intim. Dan akhirnya kamipun menikah, saya telah membaca di dalam surat An Nuur bahwa bagi para pezina tidak boleh menikahi satu sama lain, maka bagaimanakah hukum pernikahan kami, usia pernikahan kami sudah mencapai 8 tahun ?, satu lagi, bahwa masyarakat di Pakistan ini mereka memperbaharui akad nikah mereka pada waktu tertentu padahal tidak ada alasan secara syar’i, maka apakah boleh memperbaharui akad nikah ?

Alhamdulillah

Akad nikah tidak memerlukan
untuk diperbaharui karena adanya keragu-raguan. Akan tetapi yang telah
disebutkan pada awal pertanyaan tentang mencium wanita pada masa pertunangan,
jika dilakukan sebelum akad nikah maka hukumnya haram, termasuk juga onani
yang dilakukan dengan tangan pasangannya, namun jika dilakukan setelah akad
nikah maka tidak apa-apa menciumnya. Sedangkan tentang pernikahan para
pezina satu sama lain juga tidak apa-apa dengan syarat masa iddahnya habis
dan masing-masing sudah bertaubat, Allah –Ta’ala- berfirman:

)الْخَبِيثَاتُ
لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ
وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ)

“Wanita-wanita yang keji
adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula)”. (QS. An Nuur: 26)

Taubat dari keduanya adalah
wajib, namun tidak boleh melaksanakan akad nikah kecuali setelah masa
iddahnya habis, dan memastikan bahwa rahimnya tidak mengandung dari
perbuatan zina, jika dia sudah memastikan hal itu maka tidak masalah di
antara para pezina saling menikahi satu sama lain. Namun masalah anda
sebagaimana yang telah anda sebutkan dalam soal di atas tidak perlu
mengulangi akad nikah, namun anda berdua wajib bertaubat kepada Allah karena
menikmati pasangannya yang masih haram karena dilakukan sebelum terjadinya
akad nikah.

Wallahu a’lam.