Kami hidup ditengah-tengah komunitas syiah. Anda semuanya telah mengetahui akidah syiah yang menyimpang dari kitab dan Sunnah meskipun mengaku Islam. Apakah kami dibolehkan memakan sembelihan mereka yang menyebut nama Allah –untuk di jual di pasar- juga untuk dipersembahkan di kuburan, atau tempat penziarahan atau untuk nazar?

Alhamdulillah

Di antara syarat sembelihan
yang halal adalah orang yang menyembelih adalah muslim atau ahli kitab. Maka
tidak halal sembelihan orang msyrik, orang majusi tidak juga orang murtad.
Sementara orang Syiah termasuk secara umum mempunyai keyakinan dan amalan
yang mengeluarkan mereka dari area Islam. Seperti keyakinan mereka Al-Qur’anul-Karim
telah dirubah, para imam mereka mengetahui hal yang goib, mereka terjaga
dari lupa dan salah. Meminta pertolongan kepada orang mati, berdoa kepada
selain Allah, bersujud di kuburannya, mereka menghina manusia termulia
setelah para nabi dan para rasul, yaitu  para shahabat Nabi sallallahu
alaihi wa sallam dan bahkan menghukumi mereka kafir. Terdapat penjelasan hal
itu di jawaban soal no. 1148,
10272
dan 21500.

Siapa yang meyakini sedikit
dari hal itu atau melakukan sedikit dari kekufuran ini, maka dia keluar dari
Islam dan tidak halal sembelihannya. Para ulama yang tergabung dalam lajnah
daimah lil ifta’ ditanya tentang memakan sembelihan orang Syiah Ja’fariyah.
Perlu diketahui mereka meminta kepada Ali, Hasan dan Husain dan seluruh
pemimpin mereka ketika dalam kondisi sempit dan lapang. Mereka menjawab,
“Kalau masalahnya seperti yang disebutkan oleh penanya bahwa kelompok dari
Ja’farinya berdoa kepad Ali, Hasan, Husain dan pemimpin mereka, maka mereka
adalah musyrik dan murtad (keluar) dari Islam nauzubillah. Maka tidak halal
memakan sembelihannya. Karena ia termasuk bangkai meskipun mereka
menyebutkan nama Allah.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/264).

Mereka juga ditanya, “Saya
dari kabilah yang tinggal di perbatasan utas dan berinteraksi kami dengan
kabilah lain dari Iraq yang mazhabnya adalah Syiah watsaniyah penyembah
kubah yang mereka namakan dengan Hasan, Husain dan Ali. Kalau salah seorang
di antara mereka berdiri menyebutkan ‘Wahai Ali, wahai Husain. Sebagian dari
mereka bercampur dengan kabilah kami dalam menikah dan dalam segala kondisi.
Kami telah menasehatinya tapi mereka tidak mendengarkan. Saya dengar bahwa
sembelihan mereka tidak halal. Mereka makan sembelihan mereka tanpa ada
batasan. Kami mohon kepada yang terhormat untuk menjelaskan yang seharuskan
kami lakukan seperti yang telah kami sebutkan?

Mereka menjawab, “Kalau
kenyataannya seperti yang anda sebutkan bahwa doa mereka kepada Ali, Husain,
Hasan dan semisalnya. Maka mereka adalah musyrik akbar keluar dari agama
Islam. Maka tidak halal kita mengawinkan wanita muslimah, kita juga tidak
halal  mengawini wanita mereka. Tidak halal bagi kita memakan sembelihannya.
Allah Ta’ala berfirman:

ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمنَّ ولأمَةٌ مؤمنة خير من مشركة ولو
أعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبدٌ مؤمنٌ خيرٌ من مشركٍ ولو أعجبكم
أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين آياته للناس
لعلهم يتذكرون

“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. AL-Baqarah: 221)

Syekh Abdul Aziz bin Baz,
Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdulah Godyan, Syekh Abdullah Qa’ud. (Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, (2/264).

Syekh Abdullah bin Jibrin
hafidhahullah ditanya tentang memakan dari sembelihan orang Syiah, beliau
menjawab, “Tidak halal sembelihan orang Rofidhah dan tidak boleh makan
sembelihannya. Karena Syiah kebanyakan adalah orang msyrik, karena mereka
senantiasa memohon kepada Ali bin Abu Thalib dalam kondisi sempit maupun
lapang. Sampai ketika di Arafah, Towaf dan sai, mereka juga berdoa kepada
anak-anaknya dan para imam mereka sebagaimana yang seringkali kami dengar.
Ini termasuk syirik besar dan suatu kemurtadan dari Islam, berhak di hukum
mati karenanya. Sebagaimana mereka berlebih-lebihan dalam mensifati Ali
radhiallahu anhu dengan sifat yang tidak layak kecuali untuk Allah
sebagaimana yang kami dengar di Arafah. Mereka itu murtad karena mereka
menjadikannya (Ali) sebagai tuhan, pencipta, pengatur alam semesta,
mengetahui yang goib, memiliki manfaat dan mudhorat dan semisal itu.

Sebagaimana mereka juga
mencela Al-Qur’an Al-Karim, dan mengira bahwa para shahabat merubah dan
menghilangkan banyak hal yang terkait dengan ahlul bait dan para musuhnya,
sehingga mereka tidak mencontoh dan tidak menjadikan sebagai dalil.
Sebagaimana mereka mencela para shahabat senior seperti tiga kholifah dan
sepuluh shahabat lainya, para ummahat mukminan serta para shahabat terkenal
seperti Anas, Jabir, Abu Hurairah dan semisalnya. Mereka tidak menerima
haditsnya karena mereka kafir menurut persangkaannya. Tidak mengamalkan
hadits-hadits Shahihain kecuali dari ahlil bait. Bergantung dengan
hadits-hadits bohong atau yang tidak ada dalilnya dari apa yang mereka
katakana. Meskipun begitu, berbuat nifak dengan mengatakan dalam lisan yang
tidak ada dalam hati mereka. Menyembunyikan pada dirinya dengan apa yang
tidak mereka nampakkan. Mereka mengatakan, “Siapa yang tidak bertaqiyah,
maka dia tidak tidak beragama. Maka tidak diterima dakwaan mereka dalam
persaudaraan dan kecintaan dalam agama dst. Sehingga kenifakan adalah aqidah
mereka, cukuplah Allah menjaga dari kejelekan mereka.”

Wallahu a’lam
.