Ketika aku sekola di tingkat SMP, aku sering melalaikan shalat. Aku tidak melakukan sebagian shalat. Lalu aku membaca fatwa di media anda bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidak wajib qadha. Akan tetapi pada kesempatan lain, saya melakukan shalat dengan cara jamak qashar tanpa uzur. Apakah wajib bagi saya mengqadha shalat-shalat tersebut? Ataukah cukup dengan taubat saya?
Alhamdulillah.
Pertama:
Meninggalkan shalat sama sekali merupakan kufur yang
mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua
pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no.
5208.
Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak
shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip
dari sejumlah shahabat. Ini pula yang difatwakan oleh Lajnah Daimah yang
dipimpin oleh Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah.
Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no.
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan
shalat dengan sengaja (seperti orang yang bermalas-malasan dan semacamnya),
apakah dia wajib mengqadha shalatnya, sebagaimana halnya orang yang tidur
dan lupa wajib mengqadanya? Bahkan seharunya orang yang meninggalkan shalat
tanpa uzur lebih utama untuk diminta qadhanya dibanding orang yang memiliki
uzur, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan disepakati oleh mazhab yang
empat dan selain mereka.
Ataukah orang seperti itu tidak wajib,
seandainya pun dia qadha, tidak ada gunanya, apakah karena orang yang
meninggalkan shalat dianggap kufur dan orang kafir tidak ada manfaatnya dia
melakukan shalat selama dia kafir, dan tidak diperintahkan baginya untuk
mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia kufur dan murtad.
Atau karena shalat merupakan ibadah yang telah jelas batasan
waktunya, yang apabila seseorang meninggalkannya dari waktunya tanpa uzur
syar’I, maka tidak diterima shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
(رواه مسلم، رقم 1718 )
“Siapa yang beramal tidak bersumber dari
ajaranku, maka dia tertolak.” (HR. Muslim, no.
1718)
Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no.
Melakukan shalat qashar dalam
keadaan mukim (tanpa safar) sama dengan meninggalkannya sama sekali.
Seandainya seseorang melakukan shalat, kurang rakaatnya, atau sujudnya atau
kurang salah satu rukunnya, dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dia
bagaikan orang yang meninggalkan sama sekali. Tindakan tersebut lebih dekat
kepada tindakan mempermainkan syiar Allah. Ini sangat berbahaya, jika dia
tidak mendapatkan rahmat Allah untuk mendapatkan taubat nasuha.
Dari Ibnu Abbas dia berkata,
فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ
رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً (رواه مسلم، رقم 687).
Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan nabi kalian
shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan menetap sebanyak 4 rakaat dan
dalam safar sebanyak 2 rakaat, sedangkan dalam keadaan takut sebanyak satu
rakaat.” (HR. Muslim, no. 787)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan tentang
jumlah rakaat, kecuali dalam shalat Zuhur, Ashar dan Isya, yaitu empat
rakaat dalam keadaan menetap. Baik bagi orang yang sehat, sakit. Sedangkan
bagi orang yang safar dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat. Ini
semua merupakan ijmak yang diyakini, hanya saja dalam hal shalat satu rakaat
dalam keadaan takut, di sana terdapat perbedaan pendapat.” (Al-Muhalla,
3/185)
Keempat:
Tidak dibolehkan menjamak di antara dua shalat tanpa uzur.
Siapa yang menjamaknya tanpa uzur dan alasan syar’I, maka dia berdosa,
karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menetapkan hal tersebut,
di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَوْقُوتًا (سورة النساء: 103)
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
Demikian pula halnya dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa
sallam,
أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ
مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ
الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى
بِيَ يَعْنِي الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ
حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ
وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِيَ الظُّهْرَ
حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِي الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ
مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِيَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِيَ
الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ
الْتَفَتَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ
قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ (رواه أبو داود، رقم
393 والترمذي، رقم 149 وقال الألباني : إسناده حسن صحيح في ” صحيح أبي داود –
الأم ” برقم 417)
“Jibril alaihissalam mengimami saya di Baitullah sebanyak dua
kali. Dia mengimami saya shalat Zuhur ketika matahari tergelincir seukuran
tali sandal. Kemudian dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan
seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib ketika
orang-orang yang berpuasa berbuka. Lalu dia shalat Isya, ketika mega merah
terbenam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar, ketika orang yang berpuasa
diharamkan makan dan minum. Kemudian keesokan harinya, dia mengimami saya
shalat Zuhur, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami
saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran dua kali lipat benda aslinya.
Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib, ketika orang-orang berpuasa. Lalu
dia mengimami saya shalat Isya, hingga sepertiga malam.
Lalu dia mengimami saya shalat Fajar
ketika hari mulai terang. Lalu dia menoleh kepada saya dan berkata, ‘Wahai
Muhammad, inilah waktu para nabi sebelummu.
Maka waktu shalat adalah di antara kedua waktu tersebut.” (HR. Abu Daud, no.
393, Tirmizi, no. 149. Al-Albany berkata, ‘Sanadnya hasan shahih, terdapat
dalam ‘Shahih Abu Daud’, no. 417)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat
bahwa shalat lima waktu memiliki waktu tertentu. Dalam masalah ini terdapat
hadits shahih yang banyak.” (Al-Mughni, 1/224)
Jika telah disimpulkan demikian, maka tidak boleh menjamak
dua shalat, kecuali jika didapatkan sebab untuk menjamak, seperti safar,
hujan atau sakit. Jika tidak didapatkan sebab untuk menjamak shalat, maka
harus dilakukan sesuai aslinya, yaitu shalat pada waktunya masing-masing. (Lihat
Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/60)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika Nabi
shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan waktu shalat secara terperinci,
maka melaksanakan shalat di luar waktunya merupakan tindakan melampaui batas
atas ketentuan Allah Ta’ala,
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ
الظَّالِمُونَ (سورة البقرة: 229)
“Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah
orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Siapa yang shalat sebelum waktunya, dia mengetahui dan
sengaja, maka dia berdosa dan wajib mengulanginya lagi.
Jika dia tidak tahu dan tidak sengaja,
maka dia tidak berdosa namun wajib mengulanginya lagi. Hal ini terjadi
apabila melakukan jamak takdim (menggabungkan shalat dengan melakukannya
pada waktu pertama) tanpa sebab syari, maka shalat yang didahulukan tidak
sah dan dia harus mengulanginya. Siapa yang menunda shalat hingga keluar
waktunya dan dia tahu dan sengaja tanpa uzur, maka dia berdosa dan tidak
diterima shalatnya, berdasarkan pendapat yang kuat. Ini terjadi bagi orang
yang melakukan jamak ta’khir (menggabungkan dua shalat pada waktu kedua)
tanpa sebab syari. Maka shalat yang diakhirkan tidak sah berdasarkan
pendapat yang shahih. Setiap muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dan
tidak menganggap remeh perkara yagn sangat agung ini.”
(Majmu Fatawa, 15/387)
Yang diwajibkan bagi anda
sekarang adalah, bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dari perbuatan
tersebut, dan berikutnya memperbaiki keadaan anda pada masa berikutnya
dengan memperhatikan shalat dengan sungguh-sungguh, karena dia merupakan
fardhu paling agung yang Allah wajibkan bagi hamba-Nya.
Seandainya anda berhati-hati
dan bersungguh-sungguh untuk mengqadha shalat-shalat yang tertinggal,
khususnya shalat qashar, atau jamak saat menetap tanpa uzur syar’I maka itu
lebih baik dan lebih menyelamatkan.
Perbanyaklah melakukan amal-amal sunah
semampu anda, khususnya shalat-shalat sunah. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ
اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى
لِلذَّاكِرِينَ * وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ
الْمُحْسِنِينَ (سورة هود: 114-115)
“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua
tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang
ingat. Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan
pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Huud: 114-115)
Wallahua’lam.
