Saya ingin mengetahui, apakah mengkonsumsi susu bubuk Nido itu halal? Perlu diketahui bahwa salah satu bahannya terdiri dari Lisitin Soya. Saya pernah menyelidiki tentang sumber litisin. Saya dapatkan bahwa lisitin adalah bahan yang digunakan untuk membuat makanan dengan tujuan menghalangi terbentuknya minyak dari air dalam produksi makanan. Dan ia mempunyai banyak sumber. Diantaranya dari tumbuhan soya. Perusahaan bertanggung jawab secara tranparan menyebutkan sumber diantara produksinya. Kalau didapati lisitin tertulis sendiri, maka sumbernya diragukan. Kalau tertulis lisitin soya maka ia halal.

Alhamdulillah

Tidak mengapa bagi orang
Islam mempergunakan susu yang ditanyakan ini atau semisal itu dari jenis
susu lainnya. Tidak diharuskan bertanya dan memperincinya selagi kita tidak
mengetahui di dalamnya. Kalau sekiranya ada sesuatu yang kita tidak
mengetahuinya, maka tidak ada hukum bagi kita. Karena ketidak tahuan seperti
tidak ada. Kalau sekiranya harus memperinci kondisi makanan, maka Allah akan
menjadikan syarat dalam makanan orang kafir. Ketika kita tidak diperintahkan
akan hal itu, padahal kebutuhan untuk memanfaatkan makanan lain sudah
menjadi kebutuhan umum, diketahui bahwa hal itu tidak diminta bahkan tidak
dianjurkan.

Lajnah Daimah Lil bukhuts
Ilmiyah Wal ifta’ ditanya, “Dimasukkan suntikan dalam produksi keju. Apakah
keju ini menjadi halal. Karena suntikan ini digunakan dari sapi atau anak
sapi yang belum disembelih secara syar’i?

Maka dijawab, “Tidak mengapa
memakan keju ini. Dan anda tidak diharuskan menanyakan tentang suntikannya.
Karena orang-orang Islam senantiasa makan dari keju orang kafir semenjak
zaman para shahabat. Mereka tidak menanyakan tentang macam suntikan.”
Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (22/263-2634).

Sykeh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Asal dari semua apa yang Allah ciptakan untuk kita
di muka bumi ini halal. Berdasarkan firman Allah Ta’la:

( هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعاً ) البقرة/29

“Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” QS. Al-Bawarah:
29

Kalau salah seorang menyangka
ini adalah haram karena najis atau lainnya, maka dia harus mempunyai dalil.
Sementara kalau kita membenarkan semua dugaan semua apa yang diucapan, maka
ini tidak ada asalnya.” Selesai dari ‘Liqo Bab Mftuh, (31/20).

Kedua:

Tidak layak mempermasalahkan
seputar macam susu yang ada di pasaran. Dan kandungan yang mungkin asalnya
dari yang haram, diragukan atau semisal itu. Karena kalau ia dari unsur
nabati, maka tidak ada masalah dalam susu ini. Kalau dari unsur hewan, ada
kemungkinan dari hewan halal dan disembeli atau dari bangkai. Kalau dari
hewan halal, datang dari negara yang halal penyembelihannya, maka ia
termasuk halal juga. Tidak ada masalah. Kalau dari hewan yang haram dimakan,
atau dari negara yang tidak halal penyembelihannya. Maka ia termasuk halal
juga. Karena tidak keluar dari dua kondisi:

–         
Telah berubah
dari tabiat asalnya disebabkan tambahan bahan kimia, sehingga menjadi bahan
lain

–         
Atau telah
bercampur dan membaur. Tidak tersisa bekasnya sama sekali pada susu dan
semisal ini.

Telah kami katakan pada
jawaban tadi, bahwa litisin dan kolesterol serta semisal itu yang
dikeluarkan dari bahan dasar najis, diperbolehkan dipergunakan pada makanan
dan obat. Kalau kadarnya sedikit sekali. tercampurkan dengan bahan halal
lainnya. Untuk tambahan silahkan melihat jawaban soal no.
102749, 22013.

Kesimpulannya, tidak mengapa
mengkonsumsi susu tadi tidak perlu was was.

Wallahua’lam
.