Sebelum shalat id, orang-orang melakukan zikir jama’i, apakah ini bid’ah atau dianjurkan dalam shalat id? Kalau hal itu dianggap bid’ah, apa yang perlu dilakukan, apakah keluar dari tempat shalat hingga shalat dimulai?

Alhamdulillah

Takbir dalam shalat id,
termasuk sunah yang dianjurkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam, ia
termasuk salah satu ibadah dari seluruh ibadah-ibadah lainnya. Dimana cukup
dengan apa yang ada, tidak diperbolehkan membuat yang baru dalam tata
caranya. Akan tetapi cukup dengan apa yang ada dalam sunah dan atsar. Para
ulama fikih kami telah menelaah dalam takbir jama’I sekarang, mereka tidak
mendapatkan sandaran dari dalil-dalil sehingga mereka menfatwakan dengan
bid’ah. Hal itu bahwa setiap yang baru dalam pokok ibadah atau dalam tata
cara dan sifatnya termasuk bid’ah tercela. Hal itu mencakup sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ
رَدٌّ ( رواه مسلم، رقم 1718)

“Siapa yang membuat baru
dalam urusan kami ini yang tidak ada (tuntunan) darinya, maka ia tertolak.”
(HR. Muslim, 1718)

Syekh Muhammad bin Ibrohim
rahimahullah mengatakan, “Takbir yang dilakukan di Masjidil Haram pada waktu
hari raya, seseorang atau beberapa orang duduk di atap zam zam dan bertakbir,
sementara orang-orang menjawab di dalam masjid. Maka Syekh Abdul Aziz bin
Baz melakukan pengingkaran akan metode semacam ini seraya mengatakan,
“Sesungguhnya ia adalah bid’ah. Maksud beliau adalah bahwa hal ini termasuk
bid’ah nisbiyah dengan cara khusus seperti ini, tapi beliau tidak bermaksud
mengatakan bahwa takbirnya itu bid’ah. Sehingga sebagian penduduk awam
Mekkah memprotesnya, karena mereka telah terbiasa dengan hal itu. Dan inilah
yang menjadi sebab adanya pengaduan tersebut. Tata cara seperti ini dalam
takbir, saya tidak mengetahui landasannya. Yang menganggap dianjurkan (syariatkan)
cara seperti ini, hendaknya dia mendatangkan dalil, padahal permasalahan ini
sekedar juz’i (cabang) tidak layak sampai (terjadi) seperti yang terjadi
sekarang.” (Majmu Fatawa Allamah Muhammad bin Ibrohim, 3/17, 128)

Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah mengatakan, “Segala puji hanya milik Allah Tuhan seluruh alam,
shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga,
dan para shahabat semuanya. Waba’du:

Saya telah menelaah apa yang
disebarkan oleh Fadhilatus Al-Akh Syekh Ahmad bin Muhammad Jamal –semoga
Allah memberi taufik dan keredoan-Nya- dalam sebagian surat kabar lokal
keheranannya larangan takbir jama’i di masjid-masjid sebelum shalat id.
Karena ia termasuk bid’ah dan harus dilarang. Syekh Ahmad berusaha dalam
tulisan tersebut membuat dalil bahwa takbir jama’I bukan bid’ah dan tidak
boleh dilarang. Beliau menguatkan pendapatnya dari sebagian Kitab. Khawatir
masalah ini ada kerancuan bagi orang yang tidak mengetahui hakekat
masalahnya, kami ingin menjelaskan bahwa asal dalam takbir waktu malam id
dan sebelum shalat idul fitri di Ramadan, pada sepuluh Dzilhijjh dan
hari-hari Tasyriq itu dianjurkan pada waktu-waktu yang agung ini. Di
dalamnya ada keutamaannya yang besar, berdasarkan Firman-Nya terkait takbir
idul fitri:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا
هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (سورة البقرة: 185)

“Dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” QS. Al-Baqarah:
185

Dan firman Ta’ala terkait
sepuluh Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي
أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ (سورة
الحج: 28)

“Supaya
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut
nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah
berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)

Dan firman-Nya:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
)سورة
البقرة: 203)

“Dan
berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.”
(QS. Al-Baqarah: 203)

Diantara sejumlah zikir yang
dianjurkan pada hari-hari tertentu ini adalah takbir mutlak dan muqoyyad.
Sebagimana yang ditunjukkan hal itu dalam sunah suci dan amal ulama salaf.
Sifat takbirnya adalah bahwa setiap muslim bertakbir sendiri untuk dirinya.
Dengan mengeraskan suaranya sampai di dengar orang sehingga orang-orang
mengikuti dan mengingatkan kepada mereka. Sementara takbir jama’i yang
bid’ah adalah sekelompok –dua orang keatas- mengeraskan suara dengan takbir
secara serentak. Mereka memulai dan mengakhiri secara bersama-sama dengan
satu suara dan tata cara khusus.

Amalan ini tidak ada asalnya,
tidak ada dalilnya. Ia termasuk bid’ah dalam tata cara bertakbir yang tidak
Allah ajarkan. Siapa yang mengingkari takbir dengan sifat sepert ini, maka
dia adalah benar. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka ia
tertolak.” (HR. Muslim) maksudnya tertolak tidak ada anjurannya. Dan sabda
Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

“Jauhilah kamu semua dari
suatu urusan yanag baru (dalam agama), karena semua yang baru (dalam agama)
itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.”

Takbir jama’i adalah perkara
baru maka ia termasuk bid’ah. Prilaku manusia kalau berbeda dengan syariat
yang suci, maka harus dicegah dan diingkari. Karena ibadah sifatnya tauqifi
(paten), tidak disyariatkan kecuali ada dalil dari Kitab dan Sunah.
Sementara perkataan manusian dan pendapat mereka, tidak bisa dijadikan dalil
kalau menyalahi dalil syar’i. begitu juga kemaslahatan umum (maslahah
mursalah) tidak dapat ditetapkan dalam peribadatan. Sesungguhnya ditetapkan
ibadah dengan nash dari Kitab dan sunah serta Ijma’ qath’i.

Yang disyariatkan adalah
seorang muslim bertakbir sesuai sifat yang disyariatkan yang ditetapkan
dengan dalil syar’i yaitu takbir sendiri-sendiri.

Samahatus Syekh Muhammad bin
Ibrohim mufti kerajaan Saudi mengingkari takbir jama’i dan melarangnya serta
mengeluarkan fatwa tentang hal itu. Dari diriku juga dikeluarkan banyak
fatwa. Begitu juga dalam Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta’
telah mengeluarkan fatwa melarangnya.

Fadhilatus Syekh Hamud bin
Abdullah At-Tuwaijiri rahimahullah menulis risalah berharga dalam
mengingkari dan menolaknya, telah dicetak dan beredar, di dalamnya ada
dalil-dalil yang melarang takbir jama’I, ini cukup dan memuaskan,
alhamdulillah.

Adapun apa yang dibuat dalil
oleh Akh Syekh Ahmad dari prilaku Umar radhiallahu anhu dan orang di Mina,
tidak dapat dijadikan dalil di dalamnya. Karena prilaku beliau radhiallahu
anhu dan orang-orang di Mina bukan termasuk takbir jama’i. akan tetapi
takbir yang disyariatkan. Karena beliau radhiallahu anhu mengeraskan
suaranya dengan takbir mengamalkan sunah dan mengingatkan orang-orang
sehingga mereka pada bertakbir. Masing-masing bertakbir pada posisinya. Hal
itu tidak ada kesepaktan di antara mereka dan antara Umar radhiallahu anhu
agar meninggikan takbir dengan satu suara. Dari awal sampai akhir,
sebagaimana yang dilakukan pelaku takbir jama’i sekarang. Dan begitulah
semua yang diriwayatkan dari ulama salaf sholeh rahimahumullah dalam takbir
semuanya sesuai dengan jalan sesuai syari’at. Siapa yang menganggap berbeda
dengan hal itu, maka dia harus mendatangkan dalil. Begitu juga panggilan
dalam shalat id, taroweh, qiyam atau witir semuanya bid’ah tidak ada asalnya.

Terdapat ketetapan dalam
hadits yang shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau
biasanya shalat id tanpa azan dan iqomah. Dan tidak ada seorang pun dari
ahli ilmu yang mengatakan hal itu sepengetahuan kami, disana ada panggilan
dengan lafaz lain. Maka siapa yang menyangka hal itu, maka dia harus
memberikan dalil. Karena asalnya tidak ada. Maka tidak diperbolehkan (maksudnya
yang ada dalam sunah) seorang pun mensyariatkan ibadah ucapan atau perbuatan
kecuali ada dalil dari Kitab Aziz atau Sunah Shahih atau Ijma’ Ahli ilmu –seperti
tadi- keumumam dalam dalil syariat yang melarang bid’ah dan
memperingatkannya. Di antaranya Firman Allah Ta’ala:

أم لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ
الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ  (سورة الشورى: 21)

“Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk
mereka agama yang tidak diizinkan Allah?.” (QS. Syuro: 21)

Diantaranya dua hadits tadi
di permulaan pembahasan. Diantaranya sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam,
“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami, yang tidak bersumber
dari kami, maka ia tertolak.” Muttaaq alaih.

Sabda beliau sallallahu
alaihi wa sallam dalam khutbah Jum’ah:

أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله
عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة

“Amma ba’du, sesugguuhnya
sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam. Dan seburuk buruk urusan
adalah sesuatu yang baru (dalam agama), dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Diriwayatkan oleh Muslim
dalam shahihnya dan hadits-hadits serta atsar semakna ini banyak sekali.

Kita memohon kepada Allah
agar diberi taufik dan fadhilatus Syekh Ahmad serta seluruh saudara-saudara
kami ulama fikih dalam beragama dan tetap didalamnya. Dan menjadikan kita
semua menjadi para dai penyeruh hidayah dan penolong kebenaran. Dan kami
serta seluruh umat Islam dilindungi dari semua yang menyalahi syari’at-Nya
sesungguhnya Dia Maka Dermawan dan Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga
terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Majmu
Fatawa Ibnu Baz, (13/20-23).

Terdapat dalam ‘Fatawa Lajnah
Daimah, (8/310), “Bertakbir masing-masing secara keras. Sesungghnya tidak
ada ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam takbir jama’i. sementara
beliau bersabda, “Siapa yang beramal suatu amalan, yang tidak ada perintah
dari kami, maka ia tertolak.”

Terdapat dalam fatwa Lajnah
Daimah juga , (8/311) dikatakan, “Takbir jama’i dengan satu suara
tidak disyari’atkan bahkan ia adalah bid’ah. Sebagaiaman yang ada ketetapan
dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang beramal suatu amalan,
yang tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.” Dan tidak dilakukan
oleh ulama salaf, tidak juga para shahabat dan para tabiin dan tabiut tabiin.
Mereka ada contoh yang wajib diikuti dan tidak membuat bid’ah dalam agama.”
Selesai

Terdapat juga, (24/269) di
dalamnya, “Takbir jama’I itu bid’ah, karena tidak ada dalilnya. Sementara
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang beramal suatu
amalan, yang tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.” Sementara apa
yang dilakkan oleh Umar radhiallahu anhu bukan sebagai dalil dalam takbir
jama’i. akan tetapi Umar radhiallahu anhu bertakbir sendiri. Ketika
orang-orang mendengarkan, mereka bertakbir. Masing-masing bertakbir
sendiri-sendiri. Mereka tidak melakukan takbir secara berjamaah.” Selesai

Terdapat, 2/236 vol II
dikatakan, “Takbir jama’I dengan satu suaru dari sekelompok orang setelah
shalat atau diluar waktu shalat –tidak disyari’atkan bahkan ia termasuk
bid’ah baru dalam agama. Yang disyari’atkan adalah memperbanyak zikir kepada
Allah Azza Wajalla tanpa suara berjamaah dengan tahlil, tasbih, takbir,
tilawah qur’an dan memperbanyak istigfar. Berdalil dengan firman Ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا
كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

“Wahai orang yang beriman,
ingatlah Allah dengan ingat yang banyak, bertashbihlah kepadaNya setiap pagi
dan petang.”

Dan firman-Nya:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ

“Ingatlah Aku, Aku akan
mengingat kalian semua.”

Mengamalkan dengan apa yang
dianjurkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,

لأن أقول : سبحان الله ، والحمد لله ، ولا إله إلا الله ، والله
أكبر ، أحب إلي مما طلعت عليه الشمس (رواه مسلم)

“Kalau saya mengucapkan
subhanallah, wal ahmdulillah, lailaha illallahu, dan Allau akbar, itu lebih
saya cintai dari terbitnya matahari.” (HR. Muslim)

Dan sabdanya,

من قال سبحان الله وبحمده مائة مرة غفرت له ذنوبه وإن كانت مثل
زبد البحر (رواه مسلم والترمذي واللفظ له)

“Siapa yang mengucapkan
subhanllah wabihamdihi seratus kali, maka dosa-dosanya akan diampuni
meskipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim dan Tirmizi serta redaksi
darinya)

Serta mengikuti ulama salaf
umat ini. Dimana tidak dinukil dari mereka takbir jama’i. akan tetapi hal
itu dilakukan oleh pelaku bid’ah dan hawa nafsu. Dimana zikir adalah salah
satu bentuk ibadah. Dan asalnya adalah tauqif (paten) sesuai apa yang
diperintahkan oleh Allah. Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam
memperingatkan dari bid’ah dalam agama. Seeraya bersabda, “Siapa yang
membuat baru dalam urusan kami yang tidak ada (perintah) dari kami, maka ia
tertolak.” Selesai silahkan melihat jawaban soal no.
105644
.

Wallahu a’lam
.