Apa hukum Tasmiyah (Membaca Nama Allah) dalam wudu?
Alhamdulillah
Para ulama berbeda pendapat
terkait hukum Tasmiyah (Membaca Nama Allah) dalam wudu. Imam Ahmad
berpendapat wajib, beliau berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:
( لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ )
رواه الترمذي (25) وحسنه الألباني في صحيح الترمذي
“Tidak ada wudu bagi orang
yang tidak menyebutkan nama Allah.” HR. Tirmizi, (25) dan dinyatakan hasan
oleh Albany di shoheh Tirmizi.
Silahkan melihat ‘Al-Mugni,
(1/145).
Sementara mayoritas ulama’
diantaranya Abu Hanifah, Malik dan Syafi’I serta riwayat lain dari Imam
Ahmad berpendapat bahwa tasmiyah (membaca nama Allah) termasuk sunah wudu
bukan wajib. Mereka berdalil tidak wajibnya dengan berbagai dalil:
1.
Diantaranya
bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengajarkan seseorang berwudu dan
mengatakan kepadanya,
(تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ ) رواه الترمذي (302) وصححه
الألباني في صحيح الترمذي (247)
“Berwudulah anda sebagaimana
yang Allah perintahkan kepada anda.” HR. Tirmiizi, (302) dinyatakan shoheh
oleh Albani di Shoheh Tirmizi, (247).
Hal ini mengisyaratkan firman
Allah Ta’ala:
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى
الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ) المائدة/6
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. Al-Maidah: 6
Di dalamnya tidak ada
perintah menyebut nama Allah. Silahkan melihat di ‘Al-Majmu’ karangan
Nawawi, (1/346).
Telah diriwayatkan Abu Dawud,
(856) hadits ini lebih lengkap dari ini dan lebih jelas sisi pengambilan
dalil tidak wajibnya membaca nama Allah dalam berwudu. Dari Abu Hurairah
radhiallhu anhu bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ
الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ
وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ . . . الحديث
“Bahwa tidak sempurna shalat
salah satu diantara kalian sampai menyempurnakan wudu. Sebagaimana yang
diperintahkan Allah Azza Wajalla. Dengan membasuk wajah dan kedua tangan
sampai siku. Dan mengusap kepala. (membasuh) kedua kaki sampai mata kaki.
Hadits.
Nabi sallallahu alaihi wa
sallam tidak menyebutkan nama Allah, hal itu menunjukkan tidak wajib.
Silahkan melihat ‘Sunan Kubro karangan Baihaqi, (1/44).
2.
Bahwa
kebanyakan yang menceritakan tata cara wudu Nabi sallallahu alaihi wa sallam
tidak menyebutkan di dalamnya tasmiyah. Kalau sekiranya hal itu wajib, pasti
akan disebutkan. Silahkan melihat Syarkh Mumti’, (1/130). Pendapat ini
banyak yang memilih dari kalangan Hanabilah seperti Hiroqi dan Ibnu Qudamah.
Silahkan melihat Mugni (1/145) Al-Inshaf, (1/128).
Dari kalangan ulama modern
yang memilih pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrohim dan Muhammad bin
Utsaimin rahimahumallah. Silahkan melihat ‘Fatawa Syekh Muhammad bin
Ibrohim, (2/39) Syarkh Mumti’, (1/130, 300).
Mereka menjawab tentang
hadits yang dijadikan dalil bagi orang yang berpendapat wajibnya tasmiyah
dengan dua jawaban,
Pertama: bahwa haditsnya itu
lemah. Dilemahkan oleh sekelompok ulama diantaranya Imam Ahmad, Baihaqi
Nawawi dan Bazzar. Imam Ahmad ditanya tentang tasmiyah dalam wudu, beliau
menjawab, “Tidak ada hadits yang tetap dalam hal ini. Dan saya tidak
mengetahui ada hadits yang sanadnya baik.” Selesai Al-Mugni, (1/145).
Silahkan melihat Sunan Kubro karangan Baihaqi, (1/43), Majmu’, (1/343)
Talhis Habir, (1/72).
Jawaban kedua, kalau hadits
itu shoheh, maka maksudnya adalah tidak sempurna wudu, bukan maksdunya tidak
sah wudunya. Silahkan melihat Majmu, (1/347) Mugni, (1/146).
Dari sini kalau hadits –itu
shoheh- menunjukkan anjuran tasmiyah bukan mewajibkan. Wallahu a’lam
Dari sini, kalau seorang
muslim berwudu tanpa membaca basmalah maka wudunya sah. Cuma dia luput
dirinya dari pahala melakukan sesuai sunah ini. Yang lebih berhati-hati bagi
orang Islam adalah tidak meninggalkan tasmiyah dalam berwudu.
