Apa hukum menjual makanan waktu siang Ramadan di toko ? saya tinggal di Rusia, dimana kebanyakan orang di sana tidak berpuasa. Saya telah membaca di website anda bahwa hal ini haram di restoran atau kedai. Karena pelanggan langsung makan di restoran. Sementara saya berjualan makanan seperti roti atau beras di toko. Dan saya tidak mengetahui kapan pembeli memakannya. Akan tetapi persangkaan kuat dia tidak berpuasa. Terkadang dia makan setelah magrib atau terkadang makan langsung atau setelah itu.
Alhamdulillah
Mungkin dapat dibagi
penjualan di toko menjadi dua bagian, dan masing-masing ada hukumnya.
Bagian pertama:
Makanan yang persangkaan kuat
bahwa pembelinya langsung mengkonsumsi setelah membelinya sesuai dengan
hukum sifatnya dan keperluannya. Seperti yang dalam kulkas dari es krim,
jus, minuman dingin atau panas yang terbuka dimana langsung dikonsumsi waktu
membelinya. Atau kue yang langsung dimasaknya untuk dimakan. Dan semisal
makanan lain. Hal ini tidak diperbolehkan bagi orang Islam untuk menjualnya
di siang Ramadan. Dimana dalam persangkaan kuat pembelinya akan melanggar
kehormatan bulan yang mulia dengan memakannya, baik dari kalangan umat Islam
atau non Muslim. Mereka semua terkena kewajiban dengan cabang syareat.
Semuanya dilarang untuk membantu dalam dosa dan pelanggaran. Sebagaimana
firman Allah Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ) المائدة/
2
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2
Imam Ramli Syafi’I
rahimahullah mengatakan, “Yang seperti itu orang Islam memberi makan kepada
orang kafir yang terkena kewajiban waktu siang Ramadan. Begitu juga menjual
makanan dimana diketahui atau dalam persangkaan dia akan makan siang hari.
Sebagimana yang difatwakan oleh ayahanda rahimahullah. Karena masing-masing
menjadi sebab dalam melakukan kemaksiatan dan membantunya. Berdasarkan orang
kafir terkena kewajiban dalam cabang syariat dan itu yang kuat.” Selesai
dari ‘Nihayatul Muhtaj, (3/471).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Tidak diperbolehkan membuka rumah makan meskipun
untuk orang kafir –apalagi untuk orang Islam meskipun tidak terbuka –di hari
Ramadan. Siapa diantara anda melihat pemilik restoran membuka di bulan
Ramadan, maka dia wajib melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab
agar melarangnya. Tidak diperbolehakan orang kafir menampakkan makan atau
minum di siang Ramadan di negara Islam. Dan diharuskan untuk melarang hal
itu.” Selesai ‘Liqo Syhri, (8/4) dengan penomoran Syamilah.
Telah ada dalam ‘Fatawa
Lajnah Daimah, 36/2-9, “Tidak diperbolehkan membuka restoran di siang
Ramadan untuk orang kafir. Tidak juga melayaninya. Karena di dalamnya ada
pelanggaran syareat yang agung dari membantu apa yang diharamkan Allah.
telah diketahui dalam agama yang suci bahwa orang kafir terkena kewajiban
pokok dan cabang syareat. Tidak diragukan bahwa puasa Ramadan termasuk salah
satu rukun Islam. Dan mereka berkewajiban melakukan hal itu disertai
merealisasikan syaratnya yaitu masuk ke dalam Islam. Tidak diperbolehkan
bagi orang Islam membantu mereka dalam meninggalkan apa yang diwajibkan
Allah kepada mereka. Sebagaimana tidak diperbolehkan melayaninya karena ada
kehinaan dan merendahkan bagi orang Islam. Seperti menyuguhkan makanan bagi
mereka dan semisalnya. Diharuskan berkomitmen bagi orang kafir yang datang
ke negara Islam tanpa melakukan sesuatu yang menyalahi syiar Islam. Dan
menyakiti orang Islam dan menyinggung perasaanya. Oleh karena itu,
diharuskan menutup restoran yang disebutkan di dalam perusahan tadi di siang
Ramadan.” Selesai
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Ali
Syekh, Syekh Bakr Abu Zaid. Telah ada ketetapan hukum bagian ini dalam
jawaban di no. 78494, 49694.
Bagian kedua:
Makanan dan minuman dimana
penjualnya tidak mengetahui waktu kapan pembelinya mengkonsumsinya. Apakah
siang atau malam. Seperti bungkusan, gula kemasan, roti, dan bahan makanan
semuanya. Seperti minyak, beras dan semisalnya. Dan itu yang paling banyak
di jual di pasaran sepengetahuan kami. Hal ini tidak mengapa bagi orang
Islam untuk menjualnya di siang Ramadan dan hal itu tidak berdosa. Ia
meskipun dalam persangkaan kuat bahwa pembeli tidak berpuasa disebabkan
karena memang kafir atau kurang komitmen dalam keislamannya, akan tetapi
tidak diketahui kebutuhan pembeli terhadap apa yang dibelinya. Bisa jadi
langsung dipergunakan, terkadang digunakan setelah beberapa waktu. Terkadang
rusak tidak dimanfaatkan. Sebagaimana disana tidak ada hukum secara umum
atau sifat yang kebanyakan digunakan barang yang dibelinya. Tidak ada
seorangpun yang menentukannya. Dimana kebanyakan orang membelinya untuk
dimakan baik siang maupun malam, dimana masalahnya umum dan terbuka.
Maka, asalnya tetapi
diperbolehkan menjualnya tanpa ragu. Tidak termasuk larangan membantu dalam
dosa dan pelanggaran. Karena tidak seorangpun mampu menentukan secara pasti
ia digunakan dalam dosa dan pelanggaran. Dan asalnya adalah diperbolehkan.
Dan tidak diperbolehkan berpindah dari asal ini kecuali dengan adanya
pemindahan yang bisa diterima dan benar adanya. Kita dapatkan batasan ini
sebagaimana yang dinukil Ramli diatas ketika mengatakan, “Bagitu juga
menjualnya makanan diketahui atau dalam persangkaan dimakan waktu siang.”
Yang menjadi batasan dibagian
kedua ini bahwa penjual tidak mengetahui dan tidak menyangka bahwa pembeli
akan mengkonsumsi makanan di siang Ramadan. Dan tidak terkena sebab
pengharaman bahkan hukumnya tetap diperbolehkan. Dan begitulah terkait
dengan semua penjualan yang masih ada keraguan penggunaan oleh pembeli.
Sebagaimana perkataan Romli rahimahullah, “Siapa yang menyandarkan mayoritas
diperbolehkan disini –maksudnya disertai dengan dimakruhkan – mungkin kalau
sekiranya dia ragu.” Selesai dari ‘Nihayatul Muhtaj, (3/471).
Mayoritas yang menetapkan
diperbolehkan seperti dalam bentuk ini, mereka menginginkan diperbolehkan
dalam kondisi penjualnya ragu. Dan tidak mengetahui maksud pembeli dari apa
yang dibelinya. Sebagaimana dalam syareat Islam tidak membebani seseorang
kepayahan. Dan tidak memerintahkan dengan apa yang mereka tidak mampu. Serta
menyelidiki maksud dari semua pembeli. Tidak tersembunyi lagi, bahwa hal itu
termasuk sulit dan memayahkan. Keluar dari kemudahan ke kesulitan. Sementara
Allah Azza Wajalla tidak rela akan hal itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
(لَا
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا
مَا اكْتَسَبَتْ) البقرة/ 286
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia
mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa
(dari kejahatan) yang dikerjakannya.” QS. Al-Baqarah: 286.
Dan firman-Nya:
(يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ) البقرة/
185 .
“Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”QS.
Al-Baqarah: 185.
Tidak diqiyaskan –bagian
kedua ini- terhadap pengharaman penjualan anggur bagi orang yang akan
membuat minuman keras. Meminum khomer termasuk diharamkan dalam segala
kondisi. Dan penjual anggur dapat menyangka kuat bahwa pembeli akan
bermaksiat kepada Allah dengan apa yang dibelinya. Sementara penjual bahan
makanan di siang Ramadan, maka tidak dalam persangkaan kuat bahwa pembeli
akan bermaksiat kepada Allah dengan apa yang dibelinya.
Wallahu a’lam
.
