Apakah diperbolehkan towaf wada’ di Haram sementara Imam sedang khutbah jumah?
Alhamdulillah
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum towaf di sela-sela khutbah jumah, baik itu towaf wajib seperti
towaf ifadoh, wada’ dan towaf umrah atau sunah.
Malikiyah berpendapat
melarangnya, mengqiyaskan dengan shalat. Karena makmum dilarang shalat di
sela-sela khutbah jumah kecuali tahiyatul masjid. Hal itu karena berpaling
dari khotib dan sibuk dari (mendengarkan) khutbah. Sementara towaf seperti
shalat dalam hal ini. Silahkan melihat ‘Mawahib Jalil, (3/78).
Sementara Syafiiyah
berpendapat diperbolehkan towaf di sela-sela khutbah jumah. Mereka menolak
mengqiyaskan dengan shalat, karena towaf tidak meniadakan mendengarkan
khutbah. Berbeda dengan shalat, kesibukannya lebih kuat. Silahkan melihat
‘Al-Gararul Bahiyah, (2/29) ‘Fatawa Fiqhiyah Kubro, (1/239).
Sementara Syekh Ibnu Jibrin
memilih larangan towaf di sela-sela khutbah jumah. Beliau ditanya, “Apa
hukum towaf sunah bagi orang mukim dan musafir sementara khotib berkhutbah
pada hari jumah?. Maka beliau menjawab, “Kalau khotib sedang khutbah, maka
jamaah shalat diwajibkan diam untuk (mendengarkan) khutbah dan diam di
tempatnya tidak diperbolehkan sibuk selain itu kecuali bagi orang yang masuk
sementara khotib sedang khutbah, maka dia shalat dua rakaat ringan. Baik dia
penduduk Mekah atau selainnya. Dalil secara umum larangan bergerak dan
berbicara waktu khotib sedang khutbah. Sampai Nabi sallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
( إذا
قلت لصاحبك أنصت والإمام يخطب فقد لغوت)
“Kalau anda mengatakan kepada
temanmu ‘Diam’ sementara imam sedang khutbah, maka telah sia-sia.
Ini
peringatan dari perkataan ini padahal ia untuk shalat. Dari sini, maka saya
berpendapat tidak diperbolehkan towaf dalam segala kondisi selagi imam
sedang khutbah jumah. Dahulu para imam melarang towaf waktu khutbah. Akan
tetapi generasi akhir agar melonggarkan mereka menyangka tidak mampu menahan
orang yang sedang towaf. Diantara mereka ada yang beralasan musafir dan
melakukan towaf wada’ di Baitullah. Atau mereka berpendapat keutamaan towaf
dibandingkan diam mendengarkan khutbah. Akan tetapi ini tidak benar. Kami
berpendapat harus melarangnya sampai selesai shalat. Sementara khutbah hari
raya, tidak mengapa towaf ketika khutbah karena hal itu sunah. Tidak
diharuskan jamaah shalat diam sampai selesai.” Selesai dinukil dari Majalah
Haras Watoni, edisi 272 tanggal 11/1/2005.
Wallahu
a’lam
.
