Apakah hukum umroh itu wajib atau sunnah?
Alhamdulillah
Adalah merupakan ijma’ para
ulama tentang disyari’atkannya umroh, dan memiliki keutamaan yang besar.
Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya.
Imam Abu Hanifah dan Imam
Malik bahwa hukum umroh adalah sunnah, pendapat ini juga didukung oleh
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-.
Dalil mereka adalah sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 931, dari Jabir bahwa Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- ditanya tentang umroh, apakah hukumnya wajib?, beliau
menjawab: “Tidak, akan tetapi jika kalian melaksanakan umroh akan lebih
afdol”.
Namun ternyata hadits ini
dha’if menurut Imam Syafi’I, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hajar, Nawawi dan al Bani
dalam Dha’if Tirmidzi, dan beberapa Imam yang lain.
Imam Syafi’i –rahimahullah-
berkata: “Hadits tersebut dha’if, tidak bisa dijadikan dalil. Tidak ada satu
pun riwayat yang mengatakan bahwa umroh itu hukumnya sunnah”.
Ibnu Abdil Bar berkata:
“Hadits di atas diriwayatkan melalui beberapa sanad yang tidak shahih, dan
tidak bisa dijadikan dalil”.
Imam Nawawi dalam “Majmu’
(7/6)” berkata: “Para ulama hadits sepakat bahwa hadits di atas adalah
dha’if”.
Adapun yang menjadikan hadits
di atas adalah dha’if adalah bahwa Jabir –radhiyallahu ‘anhu- berpendapat
bahwa umroh itu wajib.
Sedangkan Imam Syafi’i dan
Ahmad berpendapat bahwa umroh adalah wajib, pendapat ini juga dikuatkan oleh
Imam Bukhori –rahimahumullah-.
Mereka memiliki beberapa
dalil dibawah ini:
1.
Hadits yang diriwayatkan oleh
Ibnu Majah (2901):
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى
النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ
الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
.
قال النووي في “المجموع” (7/4) : إسناده صحيح على شرط البخاري
ومسلم اهـ . وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه
.
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu
‘anha- berkata: Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?, beliau
menjawab: “Ya, mereka juga wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu:
haji dan umroh”. (Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu” (4/7): sanadnya
shahih sesuai dengan syarat Imam Bukhori dan Muslim. Dishahihkan oleh al
Bani dalam “Shahih Ibnu Majah”)
Dasar pengambilan dalil ini
adalah sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “عليهن”,
di dalam bahasa Arab kata: “على”
berarti wajib.
2.
Hadits Jibril yang sudah
tidak asing lagi, ketika dia bertanya kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- tentang Islam, Iman, hari kiamat dan tanda-tandanya. Ibnu
Khuzaimah dan Daru Quthni meriwayatkan dari Umar bin Khattab –radhiyallahu
‘anhu- ada tambahan penyebutan haji dan umroh dengan redaksi sebagai berikut:
( الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ،
وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم
الوضوء ، وتصوم رمضان
)
قال الدارقطني : هذا إسناد ثابت صحيح
.
“Islam adalah anda bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad
adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah
haji dan umroh, mandi besar ketika junub, menyempurnakan wudhu’ dan berpuasa
Ramadhan”. (Daru Quthni berkata: sanad hadits ini shahih)
3.
Hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Daud (1799) dan an Nasa’i (2719)
عَنْ الصُّبَيّ بْن مَعْبَدٍ قال كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا
. . .
فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي
أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ
فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ : هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
.
Dari Shubay bin Ma’bad
berkata: Saya dahulu seorng Arab badui beragama Nasrani…lalu saya mendatangi
Umar dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, saya sudah memeluk agama Islam, dan
saya mendapatkan haji dan umroh hukumnya adalah wajib bagiku, maka saya
mulai mengerjakan keduanya. Umar berkata: “Engkau telah diberi petunjuk
sesuai dengan sunnah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
4.
Perkataan para sahabat, di antaranya: Ibnu Abbas, Ibnu Umar,
Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhum-.
Jabir berkata: “Tidaklah
seorang muslim kecuali diwajibkan berumroh”. Al hafidz berkata:
“diriwayatkan oleh Ibnul Jahm al Maliki dengan sanad yang shahih.
Imam Bukhori –rahimahullah-
berkata: “Bab wajibnya umroh dan keutamaannya”. Ibnu Umar –radhiyallahu
‘anhuma- berkata: “Tidak ada seorang muslim kecuali diwajibkan baginya haji
dan umroh”. Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Indikasi bahwa umrah
adalah wajib adalah ayat al Qur’an:
(وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ)
“Dan sempurnakanlah ibadah
haji dan `umrah karena Allah”. (QS. Al Baqarah: 196)
Indikasinya adalah wajibnya
ibadah haji.
Syeikh Ibnu Baaz berkata:
“Yang benar adalah bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup seperti
haji”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 16/355)
Syeikh Ibnu Utsaimin dalam
“Syarh Mumti’”(7/9) berkata: “Para ulama berbeda pendapat tentang umrah,
namun yang jelas bagi saya hukumnya adalah wajib”.
Di dalam Fatawa Lajnah Daimah:
11/317 disebutkan:
“Yang benar dari kedua
pendapat para ulama adalah bahwa umroh hukumnya wajib, berdasarkan firman
Allah Ta’ala:
(وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ)
“Dan sempurnakanlah ibadah
haji dan `umrah karena Allah”. (QS. Al Baqarah: 196)
Dan juga berdasarkan beberapa
hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
Wallahu a’lam
Lihat: al Mughni: 5/13, al
Majmu’: 7/4, Fatawa Ibnu Taimiyah: 26/5, Syarh Mumti’ li Ibni Utsaimin: 7/9.
