Vaksin yang diberikan kepada bayi menjadi pertanyaanku. Teori yang umum dikenal mengatakan bahwa sekedar memberikan kadar sedikit vaksin terhadap penyakit tertentu, sudah cukup membuatnya kebal dari penyakit tersebut sepanjang hidupnya. Akan tetapi kekhawatiranku bertambah setelah membaca bahwa vaksin-vaksin tersebut umumnya terbuat dari darah rusak untuk menciptakan kekebalan, dari nanah sapi yang sakit, darah babi, otak kelinci, ginjal anjing, isi perut ayam dan masih banyak lagi. Yang ingin aku ketahui adalah hukum semua itu dan bolehkan bagi seorang ayah memberi vaksin-vaksin tersebut kepada anaknya. Jika informasi yang aku baca benar, berarti seluruh anak di dunia ini telah diberi vaksin dari benda-benda najis dan busuk. Bukankah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak menjadikan obat bagi umatku bersumber dari penyakitnya? Apa yang harus dilakukan?
Alhamdulillah
Pertama,
Vaksin adalah upaya
menjadikan tubuh yang mengkonsumsinya memproduksi zat yang disebut antibodi,
tugasnya adalah menghalau penyakit dan pada dasarnya tidak menyebabkan
penyakit bagi yang mengkonsumsinya. Kalaupun ada efek samping akibat
mengkonsumsinya, tidak sebanding dengan manfaat yang didapat di masa depan
insya Allah.
Dalam ensiklopedi Arab
Internasional disebutkan, ‘Vaksin adalah serum yang mengandung unsur yang
dapat memproduk kekebalan tubuh karena tubuh akan memproduk zat antibodi
tertentu bagi penyakit tertentu. Antibodi tersebut melindungi seseorang
apabila terkena virus yang menyebabkan penyakit.
Serum yang terdapat dalam
vaksin tersebut mengandung zat yang kuat dan cukup bagi tubuh untuk
memproduksi zat antibodi. Akan tetapi tidak sampai pada kekuatan yang
mendatangkan penyakit. Sebagian besar virus mengandung bakteri yang
menyebabkan penyakit atau virus yang telah mati, sebagian lainnya mengandung
bakteri yang masih hidup, namun dalam kondisi lemah hingga tidak
mengakibatkan penyakit. Serum macam ini dikenal dengan istilah toxin, dibuat
dari racun yang diproduksi zat renik yang menyebabkan penyakit. Racun ini
secara kimia dapat memberikan kekebalan tanpa menyebabkan sakit.
Kedua;
Hukum vaksin kembali kepada
bahan baku yang digunakan dan akibat yang ditimbulkan. Perkara ini ada
beberapa macam;
Pertama;
Yang berasal dari bahan
baku yang boleh digunakan dan tampak manfaatknya. Hal ini tidak diragukan
kebolehannya, bahkan termasuk nikmat Allah yang besar kepada makhluknya.
Penemuan medis seperti ini telah berjasa besar menghalau epidemi sebuah
penyakit.
Syekh Sa’ad bin Nashir
Asy-Syitsri hafizahullah berkata,
“Termasuk perkara-perkara
terkait penyebaran penyakit menular; Hukum menggunakan serum untuk diberikan
dengan tujuan melindungi diri dari penyakit tersebut, maka kami katakan,
‘Vaksin yang diberikan itu ada dua macam,
Pertama; Yang telah
diketahui manfaatnya berdasarkan pengalaman bahwa hal tersebut dapat
melindungi atas izin Allah dari penyakit tersebut. Perkara seperti ini
hukumnya sama dengan pengobatan lainnya, dan dia termasuk salah satu jenis
pengobatan dan termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
“Berobatlah kalian.” Maka hal tersebut termasuk hukum berobat.
Sebagian ahli fiqih meragukan masalah vaksin ini, dia berkata, ‘Vaksin ini
adalah penyakit ringan yang dimasukkan ke dalam tubuh agar tubuh dapat
melawan penyakit yang berat (sehingga tubuh terbiasa melawan penyakit).
Mereka berkata, ‘Bagaimana kita membolehkan memasukkan penyakit ke dalam
tubuh?’ Yang lebih kuat adalah bahwa perbuatan ini tidak mengapa, bahkan
termasuk ibadah, karena memasukkan sesuatu yang berbahaya di sini tidak
menimbulkan bahaya, justeru ada kebaikan untuk melindungi orang yang
divaksin dari penyakit yang berat. Ini merupakan dalil tidak dilarangnya
menggunakan vaksin.
(Hukum Fiqih Berkaitan
Dengan Penyebaran Penyakit).
Perhatikan pula ucapan
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam jawaban soal no.
20276.
Apakah bahan bahannya
berasal dari benda yang dibolehkan seperi virus atau bakteri atau
semacamnya. Semua itu termasuk perkara yang boleh dikonsumsi apabila
dampaknya bermanfaat.
Lihat hukum berobat dengan
racun dan menggunakan vaksin dalam soal jawab, no.
109424.
Bagian Kedua;
Apabila bahan dasarnya
berasal dari zat yang boleh digunakan, namun lebih banyak menimbulkan efek
negatif ke tubuh dibanding manfaatnya, atau tidak ada manfaat sama sekali.
Vaksin seperti ini tidak
diragukan lagi tidak boleh dikonsumsi. Karena kita dilarang mendatangkan
bahaya bagi diri kita lewat makanan, minuman, obat-obatan atau selainnya.
Lihat jawaban soal no.
202760.
Bagian Ketiga;
Apabila bahan dasarnya
bersumber dari zat yang diharamkan atau dasarnya najis, akan tetapi diproses
secara kimia atau ditambahkan zat lainnya
sehingga berubah namanya dan sifatnya menjadi zat yang dibolehkan, atau apa
yang disebut dengan istilah istihalah. Dan zat tersebut memberikan efek
positif.
Disebutkan dalam
Al-Mausu’ah A’alamiah, “Sebagian vaksin dibuat dari bagian atau zat yang
dikeluarkan oleh sesuatu yang menjadi sumber penyakit. Sedangkan vaksin yang
lain ada yang terdiri dari zat hidup yang mirip dengan zat yang menyebabkan
penyakit. Bahan-bahan tersebut memberikan kekebalan, namun tidak menimbulkan
penyakit.”
Vaksin-vaksin tersebut
boleh dikonsumsi, karena proses istihalah (perubahan) telah merubah zat tersebut,
baik nama maupun sifatnya, maka berubah pula hukumnya sehingga boleh
digunakan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
berkata, “Adapun asap najis, maka hukumnya dikembalikan kepada asalnya,
yaitu benda najis yang kotor, jika telah berubah hingga menjadi baik, maka
dia seperti lainnya yang berasal dari benda yang halal. Seperti misalnya ada
darah atau bangkai babi yang jatuh ke air asin, lalu menjadi garam yang
halal sebagaimana umumnya garam.
Dalam hal ini, ulama
memiliki dua pandngan.
Pertama; Tidak suci.
Seperti pendapat Asy-Syafii, ini merupakan salah satu pendapat dalam Mazhab
Malik dan pendapat ini yang terkenal dalam mazhab Ahmad, sedangkan dalam
riwayat lain, mazhab ini berpendapat bahwa hal tersebut suci. Ini juga
pendapat dalam mazhab Abu Hanifah.
Adapun kaum Zahiri dan
lainnya, mereka berpendapat bahwa hal tersebut suci. Pendapat inilah yang
benar. Karena benda (yang telah berubah nama dan sifatnya) tersebut tidak
terkena nash pengharaman, baik dari segi lafadz
atau makna. Maka dia bukanlah benda haram, tidak juga bermakna sebagai benda
haram. Maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya. Justeru dia lebih dekat
kepada nash yang menghalalkannya, karena perkara thayib (baik), dari segi
makna juga telah disepakati kehalalannya. Maka berdasarkan nash dan qiyas
memberi makna bahwa benda tersebut halal.” Majmu Fatawa, 21/70-71.
Keempat:
Vaksinya yang terbuat
dari bahan berbahaya dan diharamkan sedangkan pengaruhnya tidak dapat
dipastikan. Para ahli kedokteran dan para pakar masih memperdebatkan manfaat
dan kegunaannya.
Vaksin seperti ini tidak
boleh dikonsumsi, karena kemungkinan dapat menyebabkan jiwa pada kehancuran
dan penyakit.
Syekh Saad bin Nasir
Ats-Tsitsri hafizahullah berkata,
Di antara perkara yang
terkait dengan wabah penyakit menular adalah hukum menggunakan vaksin yang
diberikan untuk memberikan perlindungan dari penyakit tersebut. Maka kami
katakan bahwa vaksin terdiri dari dua macam;
Pertama, ………… (Telah
disebutkan sebelumnya)
Kedua; Vaksin terhadap
penyakit menular yang belum dapat dipastikan dampaknya dan belum dikenal
hasilnya berdasarkan eksperimen atau masih diperdebatkan oleh kalangan medis
dalam masalah ini sehingga belum dapat dijadikan patokan masyarakat atau
tidak ada satu pendapat di antara pendapat mereka yang dikuatkan. Maka
ketika itu kembali kepada asal, dilarang mengkonsumsinya, karena tidak
dipastikan pengaruhnya dapat melindungi diri dari penyakit. Karena yang
dipastikan adalah bahwa benda tersebut berbahaya, sebab kita memasukkan
sesuatu yang berbahaya ke dalam tubuh dan belum dapat memastikan bahwa benda
tersebut mendatangkan manfaat lebih besar. Karenanya, kami mencegah hal
tersebut, karena tidak ingin membolehkan suatu perbuatan jika tidak hal
tersebut dipastikan bahayanya, sedangkan manfaatnya belum teruji. Maka
ketika itu, hal tersebut dilarang.”
(Ahkamu Fiqhiyyah
Tata’allaqu bil Aubi’ah).
Wallahua’lam.
