Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?
Alhamdulillah, kaum wanita tidak dibolehkan mencukur rambutnya kecuali dalam
keadaan darurat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi
dan An-Nasa’i dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanadnya
dari Qatadah dari ‘Ikrimah ia berkata:
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur
rambut mereka.”
Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Itulah al-mutslah (yang dilarang).”
Al-Atsram berkata: “Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang wanita
yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah ia boleh mengamalkan hadits Maimunah?
Imam Ahmad menjawab: “Untuk apa ia mengamalkannya?” Dijawab: “Ia
tidak mampu meminyaki dan merawatnya hingga rambutnya dipenuhi kutu.”
Beliau lantas menimpali: “Jika karena darurat, saya rasa ia boleh melakukannya!”
Wallahu a’lam.
