Apakah diperbolehkan berwudu di sela-sela mandi janabah dalam kolam? Saya telah membaca yang maknanya bahwa berdiri di air mengalir yang jatuh di sela-sela mandi itu dapat membatalkan wudu. Apakah hal ini benar? Ketika saya mandi, saya berdiri di bawah semacam kolam sementara air berjatuhan dariku. Yang menjadikan saya berdiri di atas air yang berjatuhan dari tubuhku.

Alhamdulillah

Berdiri di atas air yang
berjatuhan dari tubuh disela-sela mandi atau wudu, tidak membatalkan wudu.
Akan tetapi air berjatuhan dari mandi wajib atau wudu itu masih suci. Bahkan
kalau sekiranya air yang berjatuhan itu najis, seperti di atas kamar mandi
ada lubang keluar najisnya. Sehingga keluar darinya sesuatu terkena tubuh.
Maka wudunya tidak batal hanya sekedar terkena itu saja. Akan tetapi yang
membatalkan wudu itu keluarnya najis dari tubuh bukan terkena najis.
Silahkan melihat jawaban soal no. 12801.

Kalau menempelkan sesuatu
dari kotoran atau sampai najis di salah satu anggota tubuh setelah bersuci
secara sempurna, maka kotoran yang menggantung cukup dihilangkan dengan
basuhan.

Telah diriwayatkan Muslim
(317) dari hadits Maimunah radhiallahu anha berkata:

” أَدْنَيْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ غُسْلَهُ مِنْ الْجَنَابَةِ ، فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ
ثَلَاثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ ثُمَّ أَفْرَغَ بِهِ عَلَى
فَرْجِهِ وَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ، ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ الْأَرْضَ
فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ
أَفْرَغَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ مِلْءَ كَفِّهِ ، ثُمَّ غَسَلَ
سَائِرَ جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى عَنْ مَقَامِهِ ذَلِكَ ، فَغَسَلَ
رِجْلَيْهِ ، ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ


“Saya mendekatkan kepada
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam air untuk mandi dari janabah. Kemudian
beliau membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali. Kemudian memasukkan
tangannya di ember kemudian membersihkan kemaluannya dan membasuhnya dengan
tangan kirinya. Kemudian memukul dengan yang kiri ke tanah dan memijatnya
dengan kuat. Kemudian berwudu seperti wudu salat. Kemudian menyiram
kepalanya tiga kali siraman sepenuh tangannya. Kemudian menyiram seluruh
badannya. Kemudian berpindah dari tempat itu dan membersihkan kedua kakinya.
Saya berikan kepada beliau tisu (handuk) dan beliau menolaknya
.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Membersihkan kedua kakinya di tempat
lain’ maksudnya ketika selesai dari mandi, membersihkan kedua kakinya di
tampat lain bukan tempat pertama. Yang Nampak dari perkataan pengarang kitab
bahwa ia sunah mutlak meskipun tempatnya itu bersih, sebagaimana di kamar
mandi zaman sekarang. Yang nampak bagiku, membersihkan kedua kakinya di
tempat lain ketika ada keperluan, seperti lantainya dari tanah karena kalau
tidak dibersihkan akan kotor kedua kakinya dengan tanah. Hal ini sebagaimana
ditunjukkan dalam hadits Aisyah bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam
tidak membersihkan kedua kakinya setelah mandi.” Selesai dari
‘As-Syarkhul Mumti’
, (1/361).

Wallahu a’lam
.