Apakah hadits, “Puasa Ramadah tidak diangkat sampai mengeluarkan zakat fitrah’ shahih? Kalau seorang muslim berpuasa memiliki kebutuhan sedangkan dia tidak memilik nishab zakat, apakah diharuskan membayar zakat fitrah berdasarkan keabsahan hadits atau dalil agama lainnya yang ada ketetapan dari sunnah?
Alhamdulillah
Sodaqoh fitrah adalah wajib satu sha untuk
setiap orang Islam yang menjadi tanggungan kebutuhan dirinya sendiri kalau
ada kelebihan dari makanannya dan makanan keluarganya pada hari raya idul
fitri dan malamnya. Asalnya hal itu adalah ketetapan yang ada dari Ibnu Umar
radhiallahu anhuma berkata,
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum kepada hamba
sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari
kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikan sebelum
orang-orang keluar untuk shalat.” (Muttafaq alaihi, redaksi berasal dari
riwayat Bukhari)
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri
radhiallahu anhu berkata, “Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah saat
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm berada di antara kami dengan
mengeluarkan satu sha makanan, atau satu sha kurma, satu sha gandum, satu
sha kismis atau satu sha iqth.” (Muttafaq alaih)
Dianggap sah Zakat Fitrah berupa satu sha
makanan negaranya seperti beras dan semisalnya. Maksud dengan sha disini
adalah sha’nya masa Nabi sallallahu alaihi wa sallam yaitu empat cakupan
tangan orang sedang secara fisik. Kalau dia meninggalkan zakat fitrah, maka
dia berdosa dan dia harus mengqadha.
Adapun hadits yang disebutkan, tidak kami
ketahui keshahihannya. Kami memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada
anda semua dan memperbaiki kita dan anda semua ucapan dan perbuatan.
Wabillahit taufik.
