Apakah saya boleh berkomunikasi dengan laki-laki yang melamar saya melalui telepon ?, Mohon bantuannya agar saya mengetahui hukumnya; karena kedua orang tua saya tidak mengetahuinya.
Alhamdulillah
Tidak boleh kecuali dalam
kondisi untuk meyakinkan kedua belah pihak, dan kedua orang tuanya sudah
menyetujui recana pernikahan keduanya, pada kondisi ini tidak apa-apa bagi
keduanya untuk berkomunikasi dengan percakapan yang biasa-biasa saja yang
berkaitan dengan kehidupan rumah tangga ke depan. Namun jika keduanya
mengetahui bahwa kedua orang tuanya tidak menyetujuinya maka keduanya tidak
boleh melakukan komunikasi.
Syeikh Abdullah bin Jibrin.
“Wanita tunangan itu adalah
orang asing (bukan mahram), maka bercakap-cakap dengannya sama dengan
bercakap-cakap dengan wanita bukan mahram, maka wajib dilakukan dengan cara
yang ma’ruf dan dalam batasan jika dibutuhkan dan sekedarnya, seperti untuk
menyepakati beberapa perkara tertentu setelah pernikahan nanti, dan yang
perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Harus dengan
persetujuan wali dan dia tidak menghalanginya untuk menikah dengannya.
2.
Percakapan
tidak boleh dilakukan jika akan memicu untuk membangkitkan syahwat atau
menyebabkan fitnah.
3.
Tidak
mendapatkan cara lain untuk menyampaikan apa yang mau dibicarakan, seperti
melalui saudari pihak laki-laki, atau saudara pihak perempuan, atau melalui
surat
4.
Tidak lebih
dari apa yang dibutuhkan
Semoga Allah memberikan
petunjuk-Nya kepada kita semua.
