Keluarga suami saya mempunyai kebiasaan untuk menjauhi untuk mengkonsumsi daging sejak awal bulan (Muharram) sampai tanggal 10. Mereka mengatakan: “Sungguh ini merupakan komitmen nenek moyang mereka pada diri mereka sendiri, oleh karenanya diwajibkan bagi setiap anggota keluarganya agar menepati komitmen tersebut”, apakah yang demikian dibolehkan ?
Alhamdulillah
Meninggalkan untuk tidak
mengkonsumi yang mubah dan dihalalkan oleh Allah, merupakan bentuk
rahbaniyyah (kerahiban) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Syeikh Islam
Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Bentuk kerahiban adalah
meninggalkan yang dimubahkan, seperti menikah, daging, atau yang lainnya.
Bahwa ada sekelompok para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- mereka menginginkan
karahiban (menjadi rahib), maka Allah –Ta’ala- larangan-Nya akan hal itu
dalam firman-Nya:
( يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ
مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ
الْمُعْتَدِينَ) المائدة/ 87
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al Maidah: 87)
Telah diriwayatkan dalam
Shahihain bahwa:
أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ أَحَدُهُمْ
:
أَمَّا أَنَا فَأَصُومُ لَا أُفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ: أَمَّا
أَنَا فَأَقُومُ لَا أَنَامُ وَقَالَ آخَرُ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَتَزَوَّجُ
النِّسَاءَ وَقَالَ آخَرُ:
أَمَّا أَنَا فَلَا آكُلُ اللَّحْمَ.
فَقَامَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
خَطِيبًا فَقَالَ: (مَا بَالُ رِجَالٍ يَقُولُ أَحَدُهُمْ كَذَا وَكَذَا
لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَقُومُ وَأَنَامُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ
وَآكُلُ اللَّحْمَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي)
“Sekelompok para sahabat Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-, salah seorang dari mereka mengatakan:
“Adapun saya akan berpuasa dan tidak berbuka”, yang satu lagi mengatakan:
“Adapun saya akan bangun malam dan tidak tidur”, dan yang lain berkata:
“Adapun saya tidak akan menikah”, yang lain berkata: “Saya tidak akan
memakan daging”. Maka seraya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri
dan berkhutbah dengan bersabda: “Ada apa gerangan salah seorang dari mereka
mengatakan begini dan begitu, akan tetapi saya berpuasa juga berbuka,
melaksanakan shalat malam juga tidur, saya juga menikah dan menkonsumsi
daging, maka barang siapa yang membenci sunnahku ia bukan termasuk
golonganku”.
Ada banyak teks dalil shahih
yang menyatakan bahwa kerahiban itu termasuk bid’ah dan sesat.
Diringkas dari Al Jawab As
Shahih: 2/194-197
Kesimpulan:
Bahwa barang siapa yang
menjadikan tidak makan daging sebagai ibadah kepada Allah atau menjadikan
sesuatu yang mubah lainnya sebagai ibadah pada hari tertentu, maka hal ini
termasuk syari’at agama yang tidak diizinkan oleh Allah.
Baik diyakini bahwa hari-hari
tersebut mempunyai keutamaan khusus yang mengharuskan untuk meninggalkan
makan daging karena dianggap haram atau makruh. Atau diyakini bahwa tidak
makan daging pada hari-hari tersebut hukumnya wajib atau sunnah.
Atau diyakini bahwa Allah
akan mendekatinya karena dia sedang tidak makan daging atau sesuatu yang
mubah lainnya dengan cara tertentu, maka semua itu termasuk bid’ah yang
sesat yang tidak dizinkan oleh Allah.
Asy Syatibi –rahimahullah-
berkata:
“Siapapun yang melarang
dirinya untuk mengkonsumsi sesuatu yang dihalalkan oleh Allah tanpa ada
alasan yang dibenarkan oleh syari’at, maka dia termasuk keluar dari sunnah
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Orang yang melakukan amalan yang tidak
sesuai sunnah, maka itulah pelaku bid’ah yang sebenarnya”. (Al I’tisham: 59)
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata:
“Allah –Ta’ala- telah
menyuruh makhluk-Nya agar mengabdi hanya kepada-Nya, tidak mensekutukan-Nya
dengan sesuatu, menyembah-Nya dengan apa yang telah disyari’atkannya dan
menyuruh mereka agar tidak beribadah kepada-Nya dengan selain syari’at-Nya,
Allah –Ta’ala- berfirman:
{ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا
صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا }
“Barangsiapa mengharap
perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan
janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.
(QS. Al Kahfi: 110)
Allah juga berfirman:
لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
“Supaya Dia menguji kamu,
siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya”. (QS. Al Mulk: 2)
Orang yang sedang menjalani
kezuhudan dan ibadah jika dia mengikuti syari’at secara lahiriyah namun
dengan tujuan riya’, sum’ah dan dipuji orang, maka amalnya batal tidak
diterima oleh Allah. Sebagaimana yang diriwayatkan bahwa Allah berfirman:
{ أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ
عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ غَيْرِي فَأَنَا مِنْهُ بَرِيءٌ . وَهُوَ كُلُّهُ
لِلَّذِي أَشْرَكَ
“Aku lebih tidak membutuhkan
sekutu, barang siapa yang mengerjakan perbuatan syirik, maka Aku berlepas
diri darinya. Jadinya semua persembahannya tertuju kepada sekutu tersebut”.
Dan di dalam riwayat lainnya:
{ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ رَاءَى رَاءَى
اللَّهُ بِهِ
“Barang siapa yang melakukan
ibadah karena sum’ah (ingin dikenang baik) maka Allah akan perdengarkan, dan
barang siapa melakukan riya’ (ingin dilihat orang) maka Allah akan
memperlihatkan”.
Kalau niatnya ikhlas namun
dia beribadah dengan ibadah yang tidak disyari’atkan, seperti; seseorang
yang diam saja (semedi), berdiri ditengah panas matahari, atau di atas
loteng, atau selalu menanggalkan pakaiannya, memakai pakaian shufi (bulu
kambing), memakai pelepah kurma atau semacamnya, atau dengan menutupi
mukanya, tidak memakan roti, daging, tidak minum air dan semacamnya, maka
semua bentuk ibadah tersebut adalah batil dan tertolak, sebagaimana yang
diriwayatkan dalam kitab shahih dari Aisyah dari Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- bersabda:
{ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ
رَدٌّ
“Barang siapa yang
mendatangkan sesuatu yang baru dalam urusan kami ini (agama) dengan sesuatu
yang tidak menjadi bagiannya, maka tertolak”.
Telah diriwayatkan dalam
riwayat yang shahih sebagai berikut:
{ أَنَّ قَوْمًا مِنْ أَصْحَابِهِ قَالَ أَحَدُهُمْ
:
أَمَّا أَنَا فَأَصُومُ وَلَا أُفْطِرُ وَقَالَ الْآخَرُ :
أَمَّا أَنَا فَأَقُومُ وَلَا أَنَامُ وَقَالَ الْآخَرُ : أَمَّا أَنَا فَلَا
أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَقَالَ الْآخَرُ : أَمَّا أَنَا فَلَا آكُلُ اللَّحْمَ
. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ رِجَالٍ
يَقُولُ أَحَدُهُمْ : كَيْت وَكَيْت لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَنَامُ
وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَآكُلُ اللَّحْمَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي
فَلَيْسَ مِنِّي
} ” .
“Bahwa ada sekelompok dari
para sahabat Nabi, salah seorang dari mereka berkata: “Saya akan puasa dan
tidak akan berbuka”, yang lain berkata: “Saya akan shalat malam dan tidak
tidur”, dan yang lain berkata: “Saya tidak akan menikah”, dan yang lain
berkata: “Saya tidak akan makan daging”. Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda: “Ada apa gerangan beberapa orang, salah satu dari mereka
mengatakan begini dan begitu, akan tetapi saya berpuasa juga berbuka, saya
juga tidur, saya juga menikah dan memakan daging, maka barang siapa yang
membenci sunnahku, dia bukan termasuk golonganku”.
Jika hal ini dan yang serupa
dengannya termasuk ibadah, maka puasa dan shalat termasuk ibadah.
Menjauhi daging dan tidak
menikah boleh-boleh saja, akan tetapi jika hal itu termasuk keluar dari
sunnah, kemudian dia berkomitmen berlebihan dari yang disyari’atkan dan yang
lain berkomitmen untuk meninggalkan yang mubah sebagaimana yang dilakukan
oleh para rahib, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berlepas diri
dari siapa saja yang melaksanakannya karena dia membenci sunnahnya dan
melakasanakan yang sebaiknya, dan beliau bersabda:
{ لَا رَهْبَانِيَّةَ فِي الْإِسْلَامِ }
“Tidak ada kerahiban di dalam
Islam”
(Majmu’ Fatawa: 11/612-614)
Kesimpulan:
Bahwa membiasakan tidak
memakan daging pada hari-hari tersebut seperti yang disebutkan sebelumnya,
baik karena ia berjanji kepada Allah atau kepada sesama manusia atau kepada
diri sendiri atau tanpa ada perjanjian, semua itu termasuk bid’ah yang tidak
boleh dijadikan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan tidak boleh mentaati
orang tua dan nenek moyang dan mengikuti mereka dalam masalah ini.
Baca juga jawaban soal nomor:
193281
Wallahu Ta’ala A’lam.
