Apakah dibolehkan menyalurkan harta zakat dan donasi kepada orang yang masih melakukan beberapa bid’ah ?
Alhamdulillah
Tidak diragukan lagi bahwa
membantu sesama muslim, melapangkan urusannya, menutupi celah dan
kekurangannya dan tidak merugikan dan merusaknya, kesemuanya itu merupakan
tuntutan wala’ (loyal) nya yang diwajibkan sesuai dengan dasar keimanannya,
sebagaimana firman Alloh –Ta’ala-:
)وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ
اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ) التوبة/71
“Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong
bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf,
mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan
mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah:
71)
Dan kepada ayat inilah
ditujukan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berikut ini:
( الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو
الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ
)
رواه أبو داود (4918) وحسنه الألباني
“Seorang mukmin adalah cermin
bagi mukmin yang lain, seorang mukmin adalah saudara dari mukmin yang lain,
tidak merugikan dan merusaknya serta melindunginya”. (HR. Abu Daud: 4918 dan
dihasankan oleh Albani)
Sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-:
يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ
maksudnya adalah tidak merugikan dan merusaknya. Ibnul Atsir berkata:
“Kerugian dan kerusakan pada mata pencaharian yang dialami oleh seseorang
bisa berarti produksinya, bisnis, pertanian dan lain sebagainya yang
diraihnya untuk biaya hidupnya”.
Sabda beliau:
وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ
berarti menjaga, melindunginya sesuai dengan kemampuanya”. (Baca Aunul
Ma’bud)
Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- juga telah bersabda:
( إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ
بَعْضُهُ بَعْضًا ـ وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ ـ
)
رواه البخاري (481) ومسلم (2585(
“Sungguh seorang mukmin bagi
mukmin yang lain itu laksana sebuah bangunan yang saling menguatkan satu
sama lain –seraya beliau mempertemukan jemari kanan dan kirinya-“. (HR.
Bukhori: 481 dan Muslim: 2585)
An Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Sabda beliau:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ
بَعْضُهُ بَعْضًا
adalah bukti pengagungan hak-hak sesama muslim dan menyeru mereka untuk
saling mengasihi, berlaku lembut, saling menguatkan dengan bergandengan
tangan dalam hal yang tidak mengandung dosa dan larangan”.
Banyak dalil baik dari Al
Qur’an maupun Hadits yang shahih yang menjelaskan hal ini, kesemuanya
berkaitan dengan sikap wala’ (loyal), menolong dan melindungi atas nama iman
dan Islam. Yang wajib menjadikannya dasar dalam mencintai dan membenci,
memberi dan mencegah, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-:
مَنْ أَعْطَى لِلَّهِ تَعَالَى وَمَنَعَ لِلَّهِ تَعَالَى
وَأَحَبَّ لِلَّهِ تَعَالَى وَأَبْغَضَ لِلَّهِ تَعَالَى وَأَنْكَحَ لِلَّهِ
تَعَالَى فَقَدْ اسْتَكْمَلَ إِيمَانَهُ ) أحمد (1519) والترمذي (2521) وأبو
داود (4681)
وحسنه الألباني
.
“Barang siapa yang memberi
karena Alloh –Ta’ala-, mencintai karena Alloh, membenci karena Alloh,
menikah karena Alloh, maka dia telah menyempurnakan keimanannya”. (HR.
Ahmad: 1519, Tirmidzi: 2521 dan Abu Daud: 4681 dan dihasankan oleh Albani)
Jika manusia itu berbeda-beda
tingkatan iman dan Islamnya, sebagian mereka ada yang lebih bertakwa kepada
Alloh, lebih sempurna keimanannya dari pada yang lainnya, maka ada perbedaan
tingkat juga dalam hal menjaga hak-hak sikap wala’, sesuai dengan
realisasinya, meskipun mereka sama dalam hal wala’ dasarnya yang diwajibkan.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
dalam Al fatawa (27/209):
“Alloh –subhanahu wa ta’ala-
telah mengutus para Rasul dan telah menurunkan kitab-kitab-Nya agar agama
itu semata-mata untuk Alloh, rasa cinta untuk para wali Alloh, dan rasa
benci untuk musuh-musuh-Nya, memuliakan para wali-Nya dan merendahkan para
musuh-Nya, pahala bagi para wali-Nya dan siksa bagi para musuh-Nya. Jika
telah terkumpul pada diri seseorang kebaikan dan keburukan, kejahatan, taat
dan maksiat, sunnah dan bid’ah, maka dia berhak mendapatkan wala’ dan pahala
sebatas kebaikan yang dia lakukan, dan berhak mendapatkan permusuhan dan
siksa sesuai dengan keburukan yang dia lakukan, maka akan berkumpul pada
diri seseorang sisi kemuliaan dan sisi kehinaan, maka dia berhak mendapatkan
dua sisi, seperti seorang pencuri yang fakir tetap dipotong tangannya karena
perbuatan mencurinya, dan pada saat yang sama dia diberi santunan dari
baitul mal secukupnya untuk memenuhi kebutuhannya”.
Inilah hukum asalnya sesuai
dengan yang disepakati oleh ahlus sunnah wal jama’ah.
Keumuman hukum asal inilah
yang menjadi dasar dari jawaban soal di atas.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:
“Perkara bid’ah itu ada yang
bisa dimaafkan, ada juga yang menjadikan pelakunya sampai pada derajat fasik,
bahkan ada juga yang sampai menjadikan pelakunya kafir; para pelaku bid’ah
yang dapat menjerumuskannya kepada kekafiran sama sekali tidak dibolehkan
membantu mereka, meskipun mereka masih menamakan dirinya sebagai orang
Islam; karena penamaan diri mereka dengan Islam disertai dengan
terus-menerus melakukan bid’ah tersebut setelah ada penjelasan tentunya,
dianggap sebagai orang-orang munafik yang berkata: “Kami mengakui, bahwa
sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah”, maka Alloh –Ta’ala- berfirman:
( وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ ) المنافقون/1
.
“Dan Allah mengetahui bahwa
sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa
sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta”. (QS. Al
Munafiqun: 1)
Adapun bid’ah yang menjadikan
pelakunya fasik atau bid’ah yang masih bisa dimaafkan, maka kebid’ahan
tersebut tidak dapat menghalangi kita untuk membantu mereka, mereka
hendaknya tetap dibantu untuk mengatasi musuh-musuh mereka dari kalangan
orang-orang kafir; karena tidak diragukan lagi bahwa mereka lebih baik dari
pada orang-orang kafir tersebut”. (Al Babul Maftuh / Al Liqa’ Ats Tsani:
1/66)
Akan tetapi para donatur
tersebut hendaknya dicegah agar donasi mereka yang berupa harta tidak boleh
digunakan untuk melestarikan kebid’ahan dan menyebar luaskannya. Jika
ternyata diketahui atau besar kemungkinannya bahwa mereka menggunakan donasi
tersebut untuk membantu perkara bid’ah mereka, dan sulit untuk dicegah atau
mengalihkannya pada kebutuhan mereka yang dibolehkan, maka hendaknya para
donatur tersebut menarik donasi mereka, karena menjadi sarana untuk membantu
dosa mereka, Alloh –Ta’ala- berfirman:
( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا
عَلَى الإثم وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ ) المائدة/2
.
“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)
Dan Alloh Maha Pemberi
petunjuk dan Maha penuntun kepada jalan kebenaran.
