Apakah boleh memberikan zakat kepada nenek saya yang dari jalur ibu ?, apakah boleh bagi ayah saya memberikan zakatnya kepada kerabat istrinya yang perempuan ?, ibu saya ingin mengunjungi nenek saya, dia termasuk orang fakir sekali, menyambung hidup dari menerima zakat, maka apakah boleh bagi ibu saya untuk tinggal dan makan bersamanya untuk beberapa hari atau sebaiknya ibu saya membeli makanannya sendiri selama beliau menginap di rumahnya ?
Jika saya pergi untuk mengunjugi nenek saya, sedangkan dia menawarkan kepada saya makanan, apakah saya boleh memakannya padahal saya tahu bahwa makanan itu didapat dari harta zakat ?
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak masalah bagi seseorang
membayarkan zakat malnya kepada kerabat istrinya, bahkan hal itu lebih utama
dari pada dibayarkan kepada orang lain, jika dia termasuk orang fakir dan
membutuhkan, karena keduanya ada hubungan nasab dan perbesanan.
Sedangkan seorang cucu maka
tidak boleh membayarkan zakatnya kepada neneknya, kecuali pada saat
kondisinya tidak wajib menafkahinya.
Untuk penjelasan lebih lanjut
bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 81122,
21810 dan 125720.
Kedua:
Tidak masalah bagi kalian
untuk memakan makanan yang disediakan oleh nenek kalian, meskipun makanan
tersebut berasal dari harta zakat; termasuk kaidah yang baku bagi para ulama
adalah:
أن الشيء
يتغير حُكْمُه بتغير سبب مُلكه
“Bahwa sesuatu itu akan
berubah hukumnya dengan berubahnya sebab kepemilikannya”.
Yang menguatkan hal itu
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori: 5279 dan Muslim: 1074 dari
Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah memasuki (rumah) pada saat bejana mengeluarkan aroma daging,
maka disajikan kepada beliau sebuah roti dan lauk yang ada di rumah, maka
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
أَلَمْ أَرَ
بُرْمَةً فِيهَا لَحْمٌ
.
“Tidakkah saya melihat bejana
yang berisi daging ?!”
Mereka menjawab: “Ya wahai
Rasulullah, akan tetapi daging tersebut adalah daging yang disedekahkan
kepada Barirah, sedangkan anda tidak memakan sedekah”.
Maka Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:
( هُوَ
عَلَيْهَا صَدَقَةٌ ، وَهُوَ لَنَا هَدِيَّةٌ
(
“Daging itu bagi (Barirah)
sedekah dan bagi kita adalah hadiah”.
Maka Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- di sini merubah sebab kepemilikan dengan pindahnya barang
tersebut.
Sebuah sedekah jika telah
diterima oleh orang fakir, maka telah berubah menjadi miliknya sepenuhnya,
maka kata sedekah yang melekat kepada harta tersebut langsung hilang, dan
orang fakir tersebut bebas menggunakannya sesukanya, baik untuk belanja,
hibah (diberikan kepada orang lain) dan lain sebagainya.
Imam Nawawi berkata:
“Hal tersebut menunjukkan
bahwa jika telah berubah sifatnya maka berubah juga hukumnya, maka
dibolehkan bagi orang yang kaya membeli barang dari orang fakir, dibolehkan
juga baginya untuk memakannya jika dihadiahkan kepadanya, baik diberikan
kepada Bani Hasyim atau kepada yang lainnya yang diharamkan memakan zakat
sejak awal”. (Syarh Shahih Muslim: 5/274)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata:
“Bisa disimpulkan darinya
bahwa keharaman harta itu pada sifatnya, tidak pada barangnya”. (Fathul
Baari: 5/204)
Ibnul Qayyim berkata:
“Pada hadits yang menyatakan
bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memakan daging yang telah
disedekahkan kepada Barirah, menunjukkan bahwa seorang yang kaya boleh
memakan (makanan orang miskin), termasuk Bani Hasyim dan semua orang yang
diharamkan memakan harta zakat namun diberi hadiah oleh orang fakir yang
sumber hartanya berasal dari zakat; karena adanya perbedaan makanan yang
dimakan tersebut”. (Zaadul Ma’ad: 5/175)
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“Hal itu menunjukkan bahwa
jika seseorang telah menerima (harta tertentu) dengan jalan yang benar, maka
tidak diharamkan bagi orang lain yang kalau seandainya dia yang menerimanya
sejak awalnya haram hukumnya. Contoh yang serupa dengan itu jika seorang
yang fakir telah menerima zakat, maka dibolehkan baginya untuk membuat
makanan dan mengundang orang-orang kaya dan ikut memakan makanan tersebut;
karena orang kaya tersebut tidak menikmati hidangan itu sebagai zakat, namun
dia memakan harta yang dimiliki oleh orang fakir tersebut dengan cara yang
benar”. (Diambil dari website beliau:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2288.shtml
Kesimpulan:
Seorang yang fakir jika telah
disedekahkan kepadanya, lalu dia menghadiahkannya kepada orang haram
menerima sedekah, seperti orang kaya atau yang lainnya, maka menghadiahkan
harta sedekah tersebut boleh-boleh saja, orang kaya pun boleh memakannya
tanpa ada perasaan bersalah.
Wallahu a’lam
.
