Apakah I’tikaf dilaksanakan waktu kapan saja? Ataukah hanya di bulan Ramadan saja?

Alhamdulillah

I’tikaf itu
disunnah pada setiap waktu. Di Ramadan maupun diluar Ramadan. Akan tetapi di
bulan Ramadan itu lebih utama. Bahkan lebih ditekankan pada sepuluh malam
akhir Ramadan. Yang menunjukkan akan hal itu adalah keumuman dalil anjuran
beri’tikaf. Karena mancakup Ramadan dan selain Ramadan. Silahkan merujuk
pada soal no. 48999.

An-Nawawi
rahimahullah dalam Al-Majmu, 6/501, dia berkata, “I’tikaf itu sunah, dan
tidak diwajibkan kecuali dengan nazar menurut ijmak. Dianjurkan memperbanyak
dan dikuatkan anjurannya pada sepuluh malam akhir di bulan Ramadan.

Beliau juga
menambahkan, 6/54, “Yang lebih utama dilaksanakan dengan berpuasa, yang
lebih utama di bulan Ramadan dan yang paling utama di sepuluh malam akhir
Ramadan.”

Al-Albany dalam
kitab ‘Qiyam Ramadan’ mengatakan, “I’tikaf itu sunah di bulan Ramadan dan
selain Ramadan pada rentang setahun. Asalnya hal itu adalah firman Allah
Ta’ala, “Dan kamu semua dalam kondisi beri’tikaf di dalam masjid” disertai
banyaknya hadits shahih akan i’tikafnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan
atsar yang banyak dari ulama salaf. Terdapat riwayat bahwa Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam telah melaksanakan i’tikaf  sepuluh hari di
bulan Syawal.” Muttafaq ‘Alaihi. Bahwa umar radhiallahu’anhu mengatakan
kepada Nabi sallallahua’alaihi wa sallam, “Dahulu saya pernah bernazar waktu
jahiliyah untuk beri’tikaf semalam di masjidil Haram?” Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikan nazar anda. Kemudian beliau
beri’tikaf semalam.” (Muttafaq alaih)

Dikuatkannya
i’tikaf di bulan Ramadan berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu:

 كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف في كل رمضان عشرة أيام
، فلما كان العام الذي قبض فيه اعتكف عشرين يوما (رواه البخاري)

“Biasanya Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf sepuluh hari di setiap Ramadan. Di
tahun kematiannya, beliau beri’tikaf dua puluh hari.” (HR. Bukhari)

Yang lebih utama di akhir
Ramadan. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam biasanya beri’tikaf di
sepuluh malam akhir Ramadan, sampai Allah wafatkan.” (Muttafaq alaih)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
dalam Majmu Al-Fatawa, 15/437 mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa
i’tikaf di masjid merupakan salah bentuk ibadah.
Baik di bulan
Ramadan maupun selain Ramadan. Dan ia dianjurkan di bulan Ramadan dan selain
Ramadan.”

Silahkan lihat
Fiqhu Al-I’tikaf karangan DR.
Khalid Al-Musyaiqiq, hal. 41.