Saya bekerja sebagai guru di sekolah islam. Bersama kami pengajar dari Denmark non muslim. Pada setiap tahun dalam peringatan natalan, kami berkumpul di tempat aula. Kami membuat makanan halal dan tidak ada minuman (keras). Perlu diketahui bahwa kami sengaja mengadakan pertemuan makan-makan setelah perayaan natal sekitar sebulan lebih. Agar keluar dari syubhat keikut sertaan dalam hari raya mereka. Apakah kami orang islam diperbolehkan ikut serta dalam makanan ini. Yang mana kami juga ikut serta membuat makanan ini? Semoga Allah memberkati anda.
Alhamdulillah
Pertama,
Allah telah memperbolehkan kepada kita untuk
makan makanan ahli kitab (Yahudi dan Kresten). Baik itu berupa undangan,
menjamu atau hadiah atau selain dari itu. yang telah menjadi kebutuhan atau
yang menjadi kebiasaan orang. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah
memenuhi undangan orang Yahudi dan memakan makanannya.
Akan tetapi tidak diperkenankan hal itu kalau
dari sisi loyalitas, menjadikan orang kepercayaan atau menjadikan teman.
Allah ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian
yang lain. Barangsiapa
diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.” SQ.
Al-Maidah: 51.
Allah Ta’ala juga berfirman:
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً
مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ
الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ
بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ ) آل عمران/118
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu
orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya
(menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan
kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan
oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan
kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” SQ. Ali Imron: 118.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya: “Apakah
kalau orang Islam dengan orang Kresten atau orang non Islam lainnya makan
atau minum bersamanya termasuk hal itu haram? Kalau hal itu haram, apa
pendapat anda terkait dengan firman Allah ta’ala: ‘Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka.’ SQ.
Al-Maidah: 5.
Beliau menjawab: “Makan bersama orang kafir
tidak haram, kalau hal itu diperlukan atau adanya kemaslahatan agama. Akan
tetapi jangan dijadikan teman, sehingga makan bersama mereka tanpa ada sebab
(yang dibenarkan) agama atau kemaslahatan agama. Jangan lebih dekat dan
tertawa bersamanya. Akan tetapi kalau ada kebutuhan akan hal itu seperti
makan bersama tamu atau untuk berdakwah di jalan Allah dan mengarahkan
kepada kebenaran atau sebab yang (dibenarkan) agama. Maka hal itu tidak
mengapa. Pembolehan makanan ahli kitab untuk kita, tidak mengandung
diperbolehkannya menjadikan mereka sebagai teman dan duduk (mengobrol).
Tidak juga diperbolehkan makan dan minum tanpa ada keperluan dan
kemaslahatan agama. Wallahu waliyyut taufiq.” Selesai, Fatawa Syekh Ibnu
Baz, 9/329.
Kedua,
Tidak diperkenankan merayakan hari natal juga
hari raya kafir lainnya. Tidak diperkenankan juga ikut serta keluarganya
dalam perayaannya. Dan tidak diperbolehkan memberikan ucapan selamat kepada
mereka. Silahkan dilihat soal no.
947 dan no. 145950.
Diantara gambaran perayaan dan hari raya
adalah berkumpul untuk makan-makan di hari raya ini. Atau membuat makanan
untuk keluarganya. Hal ini merupakan fenomena perayaan di hari rayanya.
Sebagaimana yang dikenal oleh mereka atau lainnya.
Sementara mengakhirkan waktu berkumpul untuk
makan-makan atau lebih awal sebulan baik lebih banyak atau lebih sedikit,
semuanya itu tidak mengubah sedikitpun dari hukum. Selagi makanan ini
diselaraskan dengan hari raya orang musyrik atau pengganti perkumpulan ini
dengan tidak berkumpulnya bersama mereka waktu itu.
Syekhul Islam rahimahullah berkata: “Kata
‘Al-Ied’ adalah nama jenis, semua hari atau tempat yang di dalamnya ada
perkumpulan adalah termasuk didalamnya. Dan semua kegiatan yang dilakukan di
tempat dan waktu ini. Larangan bukan terkait dengan hari rayanya, akan
tetapi semua bentuk pengagungan dari waktu dan tempat yang dalam agama Islam
tidak ada dasarnya. Dan termasuk kegiatan yang dilakakuan di dalamnya.
Begitu juga (termasuk) pengharaman hari raya
adalah apa yang dilakukan sebelum maupun sesudah hari-hari yang dilakukan
untuknya, atau disekitar tempat kegiatan yang dilakukan untuknya. Atau
adanya sebab kegiatan diantara kegiatan-kegiatan. Semunya hukumnya sama.
Tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun dari itu. Karena sebagian orang
tidak melakukan sesuatu pada hari rayanya seperti hari kamis dan (hari)
kelahiran. Dan dia berkata kepada keluarganya ‘Sesungguhnya saya akan
buatkan untuk kamu semua pada minggu atau bulan lain.’ Sesungguhnya
penggerak melakukan hal itu adanya hari raya. Kalau tidak ada, tidak akan
melakukan hal itu. hal ini terkandung sisi penyerupaan. Akan tetapi
keluarganya bisa dialihkan kepada hari rayanya Allah dan rasulNya. Dan
memberikan hak-hak yang bisa memutuskan pengagungan kepada yang lainnya.
Kalau mereka tidak rela, maka tiada daya dan upaya melainkan hanya kepada
Allah. Barangsiapa yang membuat marah keluarganya karena Allah, maka Allah
dan keluarganya akan rela kepadanya.” Selesai dari kitab ‘Iqtido’ As-Sirotol
Mustaqim, 2/5-6.
Kesimpulannya, bahwa perkumulan yang
ditanyakan tadi tidak diperbolehkan. Karena hal itu merupakan sisi keikut
sertaan orang Kresten dalam hari raya mereka yang batil. Dan tidak dianggap,
meskipun yang membuat makanan adalah dari kalangan orang Islam. Atau ikut
serta dalam pembuatannya. Karena hal itu tidak mengubah sedikitpun hukumnya.
Wallahu’alam
.
