Saya ingin beri’tikaf, akan tetapi saya mempunyai janji penting dengan dokter. Apakah dibolehkan saya pergi ke dokter saat beri’tikaf. Ataukah saya tidak diwajibkan beri’tikaf?

Alhamdulillah

I’tikaf adalah
senantiasa berada di dalam masjid dan berdiam diri di dalamnya.

I’tikaf itu
sunnah yang dianjurkan, apalagi pada sepuluh malam akhir Ramadan. Perbuatan
ini tidak diwajibkan kecuali seorang muslim mewajibkan dirinya dengan
bernazar. Adapun jika tanpa nazar, maka tidak diwajibkan. Silahkan lihat
soal jawab no. 48999.

Asalnya orang
yang beri’tikaf tidak diperkenankan keluar dari masjid kecuali ada keperluan
yang tidak dapat dilakukan dalam masjid. Seperti wudhu, mandi dan menunaikan
hajatnya. Bersadarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha:

أن
النبي صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا اعْتَكَفَ لا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلا
لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ (رواه مسلم، رقم 297)

“Sesungguhnya Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam dahulu ketika beri’tikaf tidak masuk rumah
kecuali ada keperluan kemanusiaan.”
(HR. Muslim,
no. 297)

Jika anda ada
keperluan pergi ke dokter dan janji tersebut tidak mungkin diakhirkan
setelah Ramadan. Yang tampak, tidak mengapa jika anda keluar dari masjid
untuk pergi ke dokter kemudian kembali lagi ke masjid. An-An-Nawawi
rahimahullah telah menyebutkan dalam kitab ‘Al-Majmu’, 6/545, “Bahwa orang
I’tikaf yang sakit, jika berat baginya tinggal di masjid karena memerlukan
ranjang, pembantu dan seringkali (konsultiasi) ke dokter atau semisal itu,
maka dia dibolehkan untuk keluar.”

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam kitab ‘Jalasat Ramadhaniyah, tahun
1411 H/ Majlis Ketujuh/ 144, “Bagi orang yang membutuhkan (konsultasi) pergi
ke dokter, maka (dia dibolehkan) keluar. Kalau tidak (dibutuhkan) maka dia
berdiam di dalam masjid.”

Wallahua’lam

.