Waktu resepsi pernikahanku tidak tepat dengan waktu datang bulan. Saya pergi ke dokter untuk merubah waktu datang bulan agar datang sebelum waktu resepsi. Akan tetapi hal itu terjadi di bulan Ramadan, hal itu berdampak saya berbuka beberapa hari lebih banyak dari biasanya, apakah hal itu diharamkan?
Alhamdulillah
Bagi wanita
diperbolehkan mengambil sesuatu yang dapat mempercepat waktu haid
kalau maksudnya bukan berkelit agat dapat berbuka di bulan Ramadan.
Selagi hal itu tidak menyebabkan bahaya baginya. Silahkan melihat
jawaban soal no. 156110,
212472, 127259.
Saya telah
menyodorkan pertanyaan ini kepada syekh kami Abdurrahman Al-Baro
hafidohullah, seraya beliau mengatakan, “Yang lebih utama adalah
membiarkan secara natural. Dan memberitahukan suami akan hal itu. (Suami)
diperbolehkan bercumbu dengan istrinya apa yang dimubahkan oleh
Allah darinya selain jimak (bersetubuh). Kalau memang suatu
keharusan, maka dia (wanita) diperbolehkan mengkonsumsi (obat) untuk
merubah waktu datang bulan meskipun dimajukan ke bulan Ramadan. Maka
dia berbuka dan mengqadhanya.”
wallahu a’lam.
