Kami sering mendengar tentang shalat Istikharah. Akan tetapi kami jarang melakukannya. Apakah hal ini dibenarkan? Mohon penjelasannya.

Alhamdulillah

Shalat Istikharah merupakan salah satu bentuk realisasi penghambaan kepada
Allah Ta’ala. Hati seorang muslim bergantung kepada Allah Azza wa Jalla dan
berlepas dari ketergantungan terhadap makhluk. Mewujudkan hal tersebut saat
kondisi hati tidak menentu, merupakan puncak penghambaan dan kesempurnaan
tawakal. Hal itu tersebut karena seorang hamba sangat membutuhkannya, maka
hatinya menjadi tenang manakala dia bersandar kepada Sang Khaliq yang Maha
Kuasa dan Maha Mengatur. Maka apabila dia menghadapi masalah, kecil maupun
besar, segera dia menghadap kepada Allah memohon dipilihkan yang terbaik
untuknya.

Dari
Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, “Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam mengajarkan kami istikharah dalam semua urusan bagaikan
surat dalam Al-Quran.” (QS. Bukhari, no. 6382)

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam Kitab Fathul Bari (11/184), “(Shalat
istikharah) berlaku secara umum, baik perkara besar maupun kecil. Betapa
banyak perkara kecil melahirkan sesuatu yang besar.”

Al-Aini berkata dalam Umdatul Qari (7/223), “Ucapan ‘dalam semua perkara’
menunjukkan keumuman. Seseorang tidak menganggap sebuah perkara karena
kecilnya dan tidak menghiraukannya lalu dia tidak istikharah di dalamnya.
Betapa banyak yang menganggap remeh sebuah perkara, ternyata ketika dia
melakukannya atau meninggalkannya, hal tersebut mendatangkan bahaya yang
sangat besar. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaklah salah seorang dari kalian memohon kepada Rabbnya, bahkan termasuk
tali sandalnya.”

Karena itu menjadi jelas bahwa merupakan kekeliruan apabila istikharah hanya
dilakukan untuk sesuatu yang jarang terjadi. Seharusnya seorang muslim
selalu merujuk kepada Allah dalam setiap urusannya yang dia ragu padanya
dengan istikharah. Bahkan Zainab binti Jahsy radhiallahu anha melakukan
shalat istikharah ketika ditawarkan menikah dengan Nabi shallallahu alaihi
wa sallam. Imam Nawawi mengomentari sikapnya tersebut dengan berkata dalam
kitabnya Syarah Muslim (9/224)

“Di
dalamnya terdapat anjuran untuk istikharah bagi siapa saja yang hendak
melakukan sesuatu, apakah perkara itu sudah tampak atau belum. Hal ini
sesuai dengan hadits Jabir dalam Shahih Bukhari, “Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam mengajarkan kami istikharah dalam semua urusan bagaikan
surat dalam Al-Quran.” Kemungkinan dia (Zainab) melakukan istikharah karena
dirinya khawatir tidak dapat memenuhi hak Nabi shallallahu wa sallam.”

Terdapat dalam
Liqoat Maftuh bersama Syekh Utsaimin (Liqo, no. 85, soal pertama)

Soal:

Fadhilatus Syekh,
apakah dua rakaat Istikharah disyariatkan hanya pada perkara yang belum
jelas kebaikan padanya? Apakah shalat itu dilaksanakan pada perkara-perkara
yang jelas kebaikannya, seperti imam masjid, melamar wanita saleh dan
semacamnya. Mohon penjelasannya?

Beliau menjawab,
“Shalat istikharah adalah apabila seseorang memiliki keinginan terhadap
suatu perkara, lalu dia ragu tentang akibatnya, maka dia memohon kebaikan
dari Allah Ta’ala, maksudnya dia memohon kepada Allah Ta’ala di antara dua
perkara, terus melaksanakannya atau meninggalkannya. Akan tetapi hendaknya
dia tidak istikharah terhadap segala sesuatu. Maksudnya, tidak mesti
seseorang ingin makan siang, lalu dia istikharah kepada Allah, jika ingin
berangkat shalat berjamaah, dia istikharah. Istikharah hanya dilakukan pada
perkara yang dia tidak tahu bagaimana kesudahannya. Misalnya menjadi imam
masjid. Jika ada tawaran kepadanya untuk menjadi imam masjid sementara
bimbang dalam dirinya antara menerima dan menolak, maka hendaknya dia
istikharah kepada Allah Ta’ala. Menjadi imam tentu baik, akan tetapi
bagaimana seterusnya, karena seseorang tidak tahu, apakah dia kemudian dapat
menunaikan kewajiban imam atau tidak, apakah dia dapat konsisten di masjid
tersebut atau tidak, apakah dirinya cocok dengan jamaah atau tidak. Maka dia
tidak istikharah apakah menjadi imam itu baik atau tidak, akan tetapi
istikharah tentang bagaimana kesinambungannya. Betapa banyak orang yang
menjadi imam masjid, namun berikutnya dia mengalami kelesuan sehingga tidak
dapat menunaikan kewajibannya, atau mengalami problem dengan jamaahnya yang
tidak menginginkan dirinya menjadi imam. Demikian juga seperti masalah
menikah wanita salehah. Kesimpulannya, perkara apa saja yang anda bimbang
padanya, maka hendaknya anda istikharah kepada Allah dan berserah diri
kepadanya memohon yang terbaik di antara dua perkara.”

Lihat jawaban soal
no. 11981 dan 2217.

Wallahua’lam.