Bahwasanya aku berada di sekolah sehari penuh. Maka sewaktu aku masuk ke kamar kecil (WC) karena hadats, aku dapati airnya habis dan aku tak bisa pulang ke rumah untuk istinja’. Bolehkah aku berwudhu dan shalat atau aku tinggalkan shalat lalu aku menggantinya di lain waktu?
Alhamdulillah
Jika seseorang buang hajat,
maka ia wajib membersihkan dirinya dari najis. Baik itu dengan menggunakan
air, dan ini yang utama dan sempurna. Atau dengan yang selainnya, seperti
tissue kering, kain, batu dan yang semisal dengan itu yang dapat
menghilangkan najis.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata:
Manusia buang hajat, tak
lepas dari salah satu dari tiga keadaan:
1.
Beristinja’
dengan air. Dan ini hukumnya boleh. Dalilnya adalah hadits Anas
radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Nabi shallallahu alaihi
wa sallam suatu ketika buang hajat, lalu aku dan seorang pemuda lain di
dekatku mengambilkan bejana berisi air dan tombak, lalu beliau beristinja’
dengan air.” (HR. Bukhari: 149 dan Muslim: 271).
Catatan: Karena air merupakan
bahan asal yang dipergunakan untuk menghilangkan najis. Apabila anda dapat
menghilangkan najis dengan air di telapak kakimu, maka demikian pula anda
dapat membersihkan najis dengan air di tempat yang lain.
2.
Menghilangkan
najis dengan menggunakan batu. Dan istijmar dengan batu adalah sah. Dalilnya
adalah sabda dan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Adapun ucapan Nabi, adalah
hadits Salman radhiallahu anhu, “Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam melarang kami beristijmar kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim,
no: 262).
Sedangkan perbuatan Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, terdapat dalam riwayat Ibnu Mas’ud
radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah
mendatangi tempat buang hajat, lalu beliau memerintahkan kami untuk
mendatangkan tiga buah batu. Lalu beliau mengambil dua batu dan melempar
kotoran hewan seraya bersabda, “Ini adalah najis.” (HR. Bukhari: 155).
Dan hadits Abu Hurairah,
bahwa ia pernah mencarikan untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam
beberapa buah batu dan meletakkannya di bajunya lalu dia letakkan di samping
beliau kemudian dia berlalu.” (HR. Bukhari, no: 154). Hadits diatas
menunjukan bolehnya beristijmar dengan batu.
3.
Beristijmar
dengan batu dan air.
Dan ini tidak aku ketahui
riwayatnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tapi secara makna,
beristijmar dengan cara ini lebih sempurna untuk bersuci. (Syarh Al-Mumti’,
1/ 103-105).
Untuk itu, tiada alasan
bagimu untuk meninggalkan shalat atau menunaikannya di akhir waktu dengan
dalih tidak mendapatkan air untuk beristinja’. Padahal untuk menghilangkan
najis bisa dengan menggunakan tissu.
Dan setiap orang mampu
membawa tissu di sakunya untuk bersuci.
Dan tiada pertanyaan yang
mempersoalkan istinja’ dengan air setelah buang hajat. Terlebih lagi anda
bertanya, apakah aku harus berwudhu’ dan shalat atau justru meninggalkan
shalat? Itu artinya bukan berarti airnya tidak ada? Sangat mudah bagimu
memindahkan air ke kamar mandi dan beristinja’ dengannya. Jika tidak anda
lakukan itu, maka wajib bagimu menghilangkan najis dengan tissu dan lain
sebagainya lalu anda berwudhu dan shalat. Dan engkau tidak boleh
mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai habis waktunya.
