Saya berniat hajian tahun ini, akan tetapi istriku sedang menyusui. Maka saya putuskan menunda haji tahun depan insyaallah. Perlu diketahui bahwa kondisi finansial sudah mampu Alhamdulillah. Apakah saya terkena sesuatu?
Alhamdulillah
Kalau anda telah menunaikan
haji wajib, maka anda ada pilihan dalam haji sunah antara melaksanakan tahun
ini atau ditunda tahun depan karena kesibukan anda dengan istri atau
keinginan anda mendampinginya atau semisal itu seperti yang anda sebutkan.
Dan asalnya anda tidak ada kewajiban melaksanakannya. Karena ia sunah bukan
wajib. Kalau pertanyaan anda tentang haji wajib, maka hal ini tergantung
apakah ibadah haji wajib dilakukan secara langsung atau dapat ditunda. Hal
itu ada perbedaan dikalangan para ahli fiqih. Yang kuat adalah (haji) wajib
secara langsung. Barangsiapa yang memiliki bekal dan perjalanan, maka dia
diwajibkan berhaji dan tidak dibolehkan mengakhirkannya. Silahkan lihat soal
no. 41702.
Dengan demikian, kalau anda
meninggalkan keluarga anda dan tidak berdampak menyulitkannya atau yang
disusuinya, maka anda harus haji tahun ini. Tidak diperkenankan menundanya
dengan alasan anda ingin agar istri anda dapat pergi bersama anda. Sementara
istri anda, kalau dia mempunyai ongkos haji atau anda membantunya untuk
memberi ongkos haji serta tidak menyulitkan dia dan susuannya dengan
kepergiannya atau memungkinkan dititipkan kepada orang yang dapat
merawatnya, maka dia juga diharuskan berhaji. Kalau kondisinya tidak seperti
itu, maka dia dibolehkan menundanya. Maksudnya adalah terkadang diwajibkan
haji kepada suami dan tidak wajib untuk istri. Dengan memperhatikan
terpenuhi terpenuhi atau tidaknya syarat. Maka seorang suami tidak
dibolehkan menunda haji hanya dengan alasan ingin mendampingi istrinya
menunaikan haji.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya seperti ini, “Istriku belum menunaikan haji wajib
sampai sekarang. Dan kami mempunyai anak berumur 4 bulan yang masih menyusu
kepada ibunya. Apakah dia harus berhaji atau tetap bersama bayinya. Apakah
yang lebih utama, kalau dia berhaji mengkonsumsi pil menahan haid atau tidak
perlu mengkonsumsinya. Mohon penjelasannya.
Beliau menjawab, “Kalau sang
anaknya tidak bermasalah atau tidak kesulitan dengan kepergiannya, atau
dengan menyusui bukan dari susu ibunya. Atau ada orang yang dapat menjaga
secara penuh. Maka tidak mengapa dia menunaikan haji, apalagi kalau itu
adalah haji wajib. Adapun kalau khawatir kepada anaknya, maka dia tidak
dibolehkan berhaji, meskipun itu adalah haji wajib. Karena seorang ibu yang
menyusui dibolehkan meninggalkan puasa wajib kalau khawatir kepada anaknya.
Dia tidak dianggap meninggalkan bersegera menunaikan haji kalau dia khawatir
kepada anaknya. Kalau dia khawatir kepada anaknya, maka dia harus tetap
(tinggal). Kalau tahun depan telah dewasa, dia baru berhaji. Tidak mengapa
dia tetap tinggal dan meninggalkan haji, karena haji dalam kondisi seperti
ini tidak diwajibkan secara langsung. Akan tetapi harus meminta izin dokter
dan berkonsultasi kepadanya. Karena terkadang pil (semacam ini) dapat
membahayakan.” (Al-Liqo Asy-Syahri, 10/25)
Wallahua’lam.
