Apakah wanita Dibolehkan beri’tikaf di dalam masjid pada sepuluh akhir Ramadan?
Alhamdulillah
Ya, Dibolehkan bagi wanita beri’tikaf di dalam masjid pada
sepuluh akhir Ramadan. Bahkan I’tikaf itu disunahkan bagi lelaki dan
perempuan. Dahulu ummahatul mukminin radhiallahu’anhunna berti’tikaf bersama
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam semasa hidupnya. Mereka juga beri’tikaf
setelah wafatnya beliau sallallahu’alaihi wa sallam.
Telah diriwatkan oleh Bukhari, 2026 dan Muslim, 1172 dari
Aisyah radhiallahu’anha istri Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ،
ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه
“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya
beri’tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan, sampai Allah wafatkan. Kemudian
istri-istrinya beri’tikaf setelah itu.”
Dalam ‘Aunul Ma’mud dikatakan, “Di dalamnya terdapat dalil
bahwa para wanita seperti para lelaki dalam beri’tikaf.”
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “I’tikaf
adalah sunah bagi lelaki dan perempuan. Karena terdapat riwayat dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bahwa biasanya beliau beri’tikaf di bulan
Ramadan dan pada akhirnya telah menjadi kebiasaan di sepuluh akhir. Dahulu
sebagian istrinya beri’tikaf bersama beliau. Kemudian mereka
(istri-istrinya) beri’tikaf setelah wafatnya sallallahu’alaihi wa sallam.
Tempat I’tikaf di dalam masjid yang didirikan di dalamnya shalat jamaah.”
Dari website Syekh Ibnu Baz di Internet.
Wallahua’lam.
