Apakah jarum cina yang digunakan untuk diet atau menambah berat (badan) itu merupakan pembatal untuk orang yang berpuasa?
Alhamdulillah
Pertama, tusuk
jarum adalah cara tradisional cina untuk mengurangi sakit, dan pengobatan
secara global penyakit yang berbeda. Ditancapkan
jarum di titik-titik berbeda di tubuh. Para
peneliti yang menamakan ‘Penusuk Jarum’ menancapkan jarum
yang lancip ke satu titik atau dititik mana saja dari seratus titik tertentu
sepanjang titik vertikal. Tusukan jarum dapat menyebabkan perasaan tajam
dengan bahan (jarum). Akan tetapi perasaan ini cepat hilang, diikuti dengan
tusukan di kulit sedikit miring. Atau (ada) perasaan malas, berat atau sakit
dikala jarum masih (menancap) di tempatnya. Tusuk jarum digunakan untuk
mengurangi sakit, dan untuk pengobatan pada kondisi yang berbeda yang
mencakup sakit tulang, rabwu (sesak nafas), sakit kepada separuh (migren),
luka-luka, penyakit mata, ditambah sebagian penyakit otak. Orang-orang cina
sejak akhir tahun lima puluhan abad dua puluh senantiasa menggunakan metode
tradisional ini dalam mengurangi sakit ketika melakukan induk operasi.
Sementara orang yang sakit masih dalam kondisi sadar, dan merasakan sedikit
sakit atau tidak merasakan sakit sama sekali. Silahkan melihat kitab
‘Al-Mausu’ah Al-Arabiyah Al-Alamiyah’ kalimat ‘Tusuk Jarum’.
Kedua, Abu Al-Walid bin Rusd berkata: “Dan
mereka bersepakat (ijma’) bahwa orang puasa harus menahan waktu puasanya
dari makanan, minuman dan berhubungan badan. Berdasarkan firman Allah
ta’ala: ‘Maka sekarang campurilah
mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar’
SQ. AL-Baqarah: 187. Dan mereka berbeda pendapat pada beberapa permasalahan,
diantaranya yang didiamkan dan diantaranya ditekskan. Sementara yang
didiamkan diantaranya sesuatu yang masuk ke dalam (tubuh) yang bukan
termasuk makanan dan yang masuk ke dalam (tubuh) tanpa melewati jalan makan
dan minum seperti suntikan. Sebab perbedaan dalam masalah ini adalah
mengkiyaskan (analogikan) antara (zat) makanan ke (zat) selain makanan.
Karena yang ada dalam teks adalah (zat) makanan. Barangsiapa yang
berpandangan bahwa maksud puasa adalah makna yang masuk akal, tidak
memasukkan (zat) makanan ke (zat) selain makanan. Dan barangsiapa yang
melihat bahwa (puasa) adalah ibadah yang tidak (masuk) akal (sisi maknanya).
Bahwa maksudnya adalah menahan saja dari apa yang masuk ke dalam (tubuh),
menyamakan antara (zat) makan dengan (zat) bukan makanan. Selesai dari kitab
‘Bidayatul Mujtahid, 2/698.
Ketiga, suntikan yang
maksudnya adalah untuk obat tidak dimaksudnya untuk makanan, tidak
membatalkan puasa. Baik (masuknya) lewat urat atau otot. Sementara kalau
maksudnya untuk makanan, maka ia pembatal (puasa). Sebagaimana pendapat
mayoritas ulama’ kontemporer. Dan telah dijelaskan hal itu dalam soal jawab
no. 65632. Dan silahkan melihat kitab ‘Mufattirot As-Siyam AL-Mu’asiroh,
karangan Dr. Ahmad Al-Kholil, 65 – 68.
Keempat, jarum cina bukan
termasuk suntikan untuk makanan dan tidak juga seperti dengan makanan atau
minuman. Bahkan tidak bisa memasukkan sesuatu obat atau cairan ke dalam
tubuh. Sebagaimana kondisi yang ada dalam suntikan pengobatan biasa. Akan
tetapi ia Cuma sekedar tusukan (jarum) dan memberikan rangsangan pada tempat
tertentu di tubuh tanpa ada maksud memasukkan sesuatu cairan dalam (tubuh)
sebagaimana tadi telah dinukil. Dari sini, maka (jarum cina) tidak
berpengaruh dalam puasa, tidak mengapa digunakan dalam pengobatan dikala
telah diketahui manfaat dan faedahnya bagi orang yang sakit.
Wallallahu’alam
.
