Kenapa wanita tidak berhak mendirikan shalat id di masjid?

Alhamdulillah

Siapa yang mengatakan wanita
tidak berhak mendirikan shalat id di masjid?!, justru Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh semua wanita keluar mendirikan
shalat id. Dari Ummu ‘Athiyyah berkata: “Kami semua diperintah untuk keluar
semua mendirikan shalat id, bahkan kami diperintah pula untuk mengajak para
wanita perawan keluar dari pingitannya, termasuk mereka yang sedang haid
bertempat di belakang shaf shalat, bertakbir dengan takbir mereka,
meng-amini do’a-do’a mereka, dengan penuh harap akan barakah dan kesucian
hari tersebut”. (HR. Bukhori: jum’at: 918)

Namun apabila seorang wanita
sedang haid maka hendaklah menyendiri di belakang shaf, dengan tetap
menyaksikan kebaikan hari raya, dan do’a kaum muslimin, mendengarkan khutbah
id dari luar area mushalla. Diwajibkan baginya untuk tidak berhias dan
keluar dengan pakaian lamanya, dan tidak memakai wangi-wangian sehingga
tidak menimbulkan fitnah bagi laki-laki.

Abdullah bin Mubarak berkata:
“Apabila wanita bersikeras untuk keluar, maka hendaklah suaminya
mengizinkannya, dengan memakai pakaian lama dan tidak berhias. Dan jika
enggan untuk keluar, maka suaminya boleh melarangnya”.

Wallahu a’lam.