Apa jenis dan sifat hewan kurban yang lebih utama?
Alhamdulillah.
Jenis hewan kurban yang lebih utma
adalah; Unta, kemudian sapi jika dia berkurban seluruhnya, kemudian domba,
kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.
Sedangkan sifatnya, yang paling utama adalah yang paling gemuk dan paling
banyak dagingnya serta yang paling bagus rupanya.
Dalam shahih Bukhari, dari Anas bin Malik radhiallahu anhu,
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor
domba besar bertanduk dan putih dengan sedikit warna hitam.”
Dari Abu Said Al-Khudry radhiallahu anhu dia berkata,
ضحى
النبي صلى الله عليه وسلّم بكبش أقرن فحيل يأكل في سواد ، وينظر في سواد ويمشي
في سواد(
أخرجه الأربعة ، وقال الترمذي: حسن صحيح ، وصححه الألباني في
صحيح أبي داود، رقم 2796)
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan seekor
domba besar bertanduk dan jantan, bulu di mulutnya, matanya dan kaki-kakinya
hitam.” (HR. Perawi yang empat. Tirmizi berkata, Haditsnya hasan shahih,
dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud, no. 2796)
Dari Abu Rafi’, budak Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia
berkata,
كان
النبي صلى الله عليه وسلّم إذا ضحى اشترى كبشين سمينين
“Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila berkurban,
beliau membeli dua ekor domba besar yang gemuk (banyak lemak dan
dagingnya).”
Dalam riwayat lain, “Kambing yang telah dikebiri.”
(Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah, no. 3122)
Demikianlah hewan kurban yang lebih utama dari segi jenis dan
sifatnya.
Adapun hewan kurban yang dimakruhkan adalah;
1.
Al-Adhba, yaitu yang terpotong
kupingnya dan tanduknya, baik setengah ataupun lebih.
2.
Al-Muqabalah, yaitu yang
telinganya pecah dari depan.
3.
Al-Mudabarah, yaitu yang
telinganya pecah dari belakang.
4.
Asy-Syarqa, yaitu yang
telinganya pecah memanjang.
5.
Al-Kharqa, yaitu yang
telinganya bolong.
6.
Al-Mushfarah, yaitu yang daun
telinganya putus, ada yang mengatakan hewan yang sangat kurus sehingga
nyaris otaknya hilang.
7.
Al-Mustha’shalah, yaitu yang
tanduknya hilang semua.
8.
Al-Bakhqa, yaitu yang tidak
melihat meskipun matanya masih utuh.
9.
Al-Musyayya’ah, yaiu yang
tidak dapat rombongan kambing karena lemah kecuali ada gembala yang
menghalaunya. .
Inilah sifat-sifat hewan yang makruh dikurbankan berdasarkan
hadits-hadits larangan untuk berkurban terhadap hewan yang ada cacat padanya
atau perintah untuk menjauhinya. Hal tersebut disimpulkan sebagai makruh
untuk mengkompromikannya dengan hadits Bara bin Azib radhiallahu anhu, dia
berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya, “Apa yang dihindari
dari dari binatan kurban?” Maka beliau memberi isyarat dengan tangannya dan
bersabda,
”
أربعاً : العرجاء البين ضلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ،
والعجفاء التي لا تُنقي (رواه مالك في الموطأ
)
“Ada empat; hewan pincang yang jelas pincangnya, hewan picak
yang jelas picaknya, hewan sakit yang jelas sakitnya dan hewan yang sangat
kurus sehingga tidak ada otaknnya.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha)
Dimasukkan dalam perkara yang makruh juga semisalnya,
sehingga dimakruhkan berkurban dengannya, seperti;
1-
Hewan yang kupingnya terpotong
sebelah, baik onta, sapi dan kambing.
2-
Hewan yang ekornya terpotong,
setengahnya atau kurang, Apabila terpotong lebih dari setengahnya, maka
jumhur ulama berpedapat tidak sah. Adapun jika tidak memiliki ekor sejak
awal, hal tersebut tidak mengapa.
3-
Hewan yang terpotong zakarnya.
4-
Hewan yang sebagian giginya
rontok walaupun gigi seri atau gigi geraham. Jika sejak awal memang tidak
ada, maka tidak mengapa.
5-
Hewan yang terpotong putting
susunya. Jika tidak ada sejak awal, maka tidak dimakruhkkan. Jika susunya
terhenti sementara payudaranya utuh, maka tidak mengapa.
Jika kelima perkara yang dimakruhkan ini digabung dengan
perkara makruh sebelumnya yang sembilan, maka perkara yang dimakruhkkan
menjadi empatbelas.
