Saya sudah membeli hewan kurban, dan ketika akan disembelih ia lompat dari loteng. Kami menghampirinya dan menyembelihnya sebelum hewan tersebut mati, apakah masih dalam kategori hewan kurban ?

Alhamdulillah

Pertama:

Jika seseorang sudah
menentukan hewan kurbannya, kemudian terjadi sesuatu di luar kesengejaan,
kemudian ia menyembelihnya pada masa-masa sembelihan, maka hewan tersebut
masih tetap berstatus hewn kurban.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata dalam “al Mughni” 13/373: “Jika hewan kurban sudah siap untuk
disembelih dan bebas dari cacat, lalu terjadi cacat di kemudian hari yang
sebenarnya tidak boleh dijadikan hewan kurban, namun ia tetap
menyembelihnya, maka hal itu masih tetap menjadi hewan kurban. Pendapat ini
diriwayatkan dari ‘Atha’, Hasan, Nakho’i, Zuhri, ats Tsauri, Malik, Syafi’i,
dan Ishak”.

Dalil pendapat ini adalah:

Hadits yang diriwayatkan oleh
al Baihaqi dari Ibnu Zubair –radhiyallahu ‘anhu- bahwa ia diberi hadiah unta
yang buta sebelah, maka ia berkata:

( إن كان أصابها بعد ما اشتريتموها فأمضوها ، وإن كان أصابها
قبل أن تشتروها فأبدلوها ) . قال النووي في “المجموع” (8/328) : إسناده صحيح

.

“Jika cacat tersebut terjadi
setelah anda membelinya maka lanjutkan untuk menyembelihnya, dan jika cacat
tersebut terjadi sebelum anda membelinya maka gantilah dengan hewan lain”.
(Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu’ “ 8/328: sanadnya shahih)

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata
dalam “Risalah Udhhiyah” ketika menyebutkan tentang beberapa hukum yang
berkaitan hewan kurban setelah didapatkannya:

“Jika hewan kurban tersebut
menjadi cacat yang menyebabkannya tidak boleh dijadikan kurban, maka ada dua
kemungkinan:

Pertama:

Bahwa cacat tersebut terjadi
karena disebabkan oleh orang yang mau berkurban dan kelalaiannya, maka ia
harus menggantinya dengan hewan lain, yang sama atau yang lebih baik dari
itu; karena ia yang menyebabkan cacatnya, maka ia wajib menggantinya.
Sedangkan hewan yang cacat tadi menjadi miliknya sepenuhnya boleh dipelihara
atau dijual dan lain-lain.

Kedua:

Bahwa cacat tersebut terjadi
tanpa ada unsur kesengajaan dan kelalaian dari orang yang mau berkurban,
maka ia tetap boleh menyembelihnya dan tetap menjadi sah kurbannya; karena
hewan kurban itu amanah dan menjadi cacat tanpa ada unsur kesengajaan atau
kelalaiannya.

Kedua:

Bagaimanakah penentuan hewan
kurban ?

Penentuan hewan kurban
tersebut cukup dengan mengatakan: “Ini adalah hewan untuk kurban”.

Adapun membelinya dengan niat
untuk dijadikan kurban, maka itu sudah menjadi penentuan hewan kurban,
inilah pendapat Abu Hanifah dan Malik –rahimahumallah-. Namun Syafi’i dan
Ahmad belum menganggap hal itu menjadi penentuan kurban.

Para ulama Lajnah Daimah
telah memilih pendapat yang mengatakan cukup dengan niat untuk dijadikan
hewan kurban ketika membelinya.

Disebutkan dalam “Fatwa
Lajnah Daimah” 11/402: “Hewan kurban itu penentuannya dengan cukup berniat
untuk dijadikannya sebagai kurban ketika membelinya atau dengan
mengkhususkannya”.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
berkata dalam “Majmu Fatawa” 26/304: “ Dan jika seseorang membeli hewan
kurban dan menjadi cacat sebelum disembelihnya, maka hendaknya tetap ia
menyembelihnya menurut salah satu pendapat para ulama”.

Dengan demikian, Jika anda
sudah membeli kambing tersebut dengan niat untuk berkurban, lalu terjadi
cacat yang tidak disengaja atau bukan karena lalai, maka kambing tersebut
masih berstatus hewan kurban, insya Allah.

wallahu a’lam.