Ada wanita yang nifas selama 22 hari, akan tetapi tidak keluar darah. Apakah dia harus shalat? Atau harus menunggu hingga 40 hari?
Pertama:
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim
karena melahirkan. Jika kelahiran tidak mengeluarkan darah sama sekali, dan
ini jarang sekali, maka sang wanita tidak dikatakan nifas. Dia tidak terkena
kewajiban hukum wanita yang nifas. Karena hukumnya terkait dengan adanya
darah.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata, “Jika
dia melahirkan namun tidak keluar darah, maka dia suci dan tidak nifas.
Karena nifas itu adalah darah, sedangkan darahnya tidak ada.” (Al-Mughni,
1/429)
Ibnu Hajar Al-Haitsami berkata, “Siapa
yang melahirkan dan tidak mendapatkan darah, maka tidak dia tidak dianggap
nifas sama sekali. Jika dia mandi, maka hukumnya seperti wanita suci dalam
segala hal.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 1/358)
Dinyatakan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah
(41/15), “Jika kelahiran tidak mengeluarkan darah, yakni sang anak keluar
dalam keadaan kering, maka sang wanita itu suci, karena nifas adalah darah,
sedangkan dia tidak mendapatkan.”
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya,
“Sebagian wanita kesulitan melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi.
Kondisi seperti itu dapat menyebabkan sang anak keluar tidak melalui vagina.
Apa hukum wanita seperti itu dalam syariat terkait darah nifas?
Mereka menjawab, “Hukum mereka adalah
hukum wanita yang nifas. Jika dia mendapatkan darah, maka hendaknya dia
tidak melakukan shalat hingga suci, adapun jika dia tida mendapatkan darah,
maka dia shalat dan puasa sebagaimana umumnya wanita yang suci.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/420)
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mandi baginya.
Ada yang mengatakan tidak wajib mandi, karena syariat
mewajibkannya kepada para wanita yang nifas, sedangkan wanita seperti itu
(tidak keluar darah saat melahirkan) bukan wanita nifas atau semakna dengan
nifas.
Lihat “Al-Mughni (1/429), “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (41/15)
Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
dia berkata, “Jika wanita nifas tidak mendapatkan darah, tapi ini jarang
sekali, maka wanita seperti ini tidak boleh meninggalkan shalat di waktu
nifas. Jika dia melahirkan ketika matahari terbit, lalu masuk waktu Zuhur
dan dia tidak mendapatkan darah, maka dia tidak perlu mandi, akan tetapi dia
cukup berwudhu dan shalat.” (Asy-Syarhul Mumti, 1/281)
Ada pula yang berpendapat bahwa dia diharuskan mandi, karena
kelahiran merupakan tempatnya nifas yang mewajibkan mandi, sehingga dia
tetap dianggap wajib.
Ini merupakan mazhab Syafii dan pendapat inilah yang dipilih
oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, mereka berkata, “Jika orang yang hami
melahirkan dan tidak mengeluarkan darah, maka wajib baginya mandi, lalu
shalat dan puasa. Dan dibolehkan bagi sang suami untuk menjimaknya setelah
mandi, karena umumnya, kelahiran itu akan mengeluarkan darah walau sedikit
bersama keluarnya bayi atau sesudahnya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/421)
Yang hati-hati adalah melakukan mandi agar keluar dari
perbedaan.
Ketiga:
Adapun jika darah keluar
dalam beberapa hari, kemudian terputus, maka dia wajib mandi, lalu shalat
dan puasa, walaupun belum mencapai 40 hari dari kelahirannya.
Ini pendapat yang disepakati para ulama.
Karena nifas itu tidak ada batas minimalnya. Hal ini telah dijelaskan dalam
jawaban soal no. 50308. Jika darah itu keluar
kembali pada masa 40 hari, maka dia tetap dianggap nifas, adapun darah yang
keluar lebih dari 40 hari, maka dia dianggap istihadhah, tidak membuatnya
terhalang untuk shalat dan puasa.
Sebagai tambahan,
periksa kembali jawaban soal no.
7417 dan
06464 .
Wallahua’lam.
