Saya memakai kaos kaki di bawah khuf dalam keadaan suci, kemudian saya berwudhu dan mengusap khuf. Apakah jika saya lepas khuf saya, boleh saya mengusap kaos kaki pada waktu yang tersisa?
Alhamdulillah
Siapa yang memakai khuf di
atas khuf, atau khuf di atas kaos kaki, hukumnya berlaku terhadap yang mana?
Dalam masalah ada penjelasan rinci;
Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah;
1-
Jika dia memakai kaos kaki dan
khuf kemudian berhadats, kemudian dia memakai alas lainnya sebelum berwudhu,
maka hukumnya berlaku bagi alas yang pertama. Maksudnya, jika dia ingin
mengusap, hendaknya mengusap alas yang pertama, bukan yang di atasnya.
2-
Jika dia memakai kaos kaki atau
khuf, kemudian berhadats, lalu mengusapnya, kemudian dia memakai alas kaki
lainnya di atasnya, maka dia boleh mengusap alas kaki di atasnya berdasarkan
pendapat yang shahih.
Dikatakan dalam kitab Al-Furu,
“Hal itu dibolehkan sesuai dengan pendapat Malik.” An-Nawawi berkata, “Pendapat
ini lebih kuat dan menjadi pilihan, karena dia memakainya dalam keadaan suci.
Pendapat mereka bahwa bersucinya dianggap kurang, hal itu tidak dapat
diterima.” Jika pendapatnya seperti itu, maka waktu mengusap yang dibolehkan
dimulai dari sejak mengusap alas yang pertama/dibawahnya. Namun tidak
diragukan lagi dibolehkan baginya jika dia mengusap alas yang pertama.
3. Jika seseorang memakai
khuf di atas khuf atau kaos kaki, kemudian melepas bagian atasnya, lalu
mencopotnya, apakah dia boleh mengusap khuf bagian bawah selama waktunya
masih tersedia? Saya tidak menemukan orang yang berpendapat demikian dengan
jelas. Akan tetapi An-Nawawi menyebutkan riwayat dari Abu Abbas bin Suraij,
apabila seseorang memakai sepatu di atas khuf, maka ada tiga makna; Di
antaranya, keduanya dianggap sebagai satu khuf, bagian atas adalah lapisan
luar, dan bagian dalam adalah lapisan dalam. Saya katakan, “Berdasarkan hal
tersebut, maka dibolehkan mengusap bagian bawah hingga berakhir masa
mengusap bagian atas, demikian pula seandainya bagian atas terbuka, maka
tidak mengapa mengusap bagian bawah.”
(Fatawa Thaharah, Syekh Ibnu
Utsaimin, hal. 192)
Dengan demikian jelas, bahwa
siap yang memakai khuf di atas kaos kaki, kemudian dia mencopot bagian
atasnya, maka kebolehan mengusapnya tidak batal. Dia boleh mengusap bagian
bawahnya dalam ketiga kondisi yang disebutkan Syekh Ibnu Utsaimin hingga
berakhir masanya.
Wallahua’lam.
