Berapa lama masa dibolehkannya mengusap khuf? Saya memakai kedua khuf dalam keadaan suci, yaitu setelah berwudhu untuk shalat Fajar. Apakah saya boleh terus memakainya hingga fajar berikutnya?

Alhamdulillah

Pertama:

Sunah yang shahih menunjukan
bahwa masa mengusap khuf bagi orang yang menetap (mukim) adalah sehari
semalam, sedangkan bagi musafir tiga hari tiga malam.

Imam Muslim telah
meriwayatkan (no. 276) bahwa Ali bin Ali Thalib radhiallahu anhu pernah
ditanya tentang hal tersebut, maka beliau berkata,

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ ،
وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan
tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang
menetap.”

Tirmizi meriwayatkan (95), juga Abu Daud (157), Ibnu Majah
(553), dari Khuzaimah bin Tsabit radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, beliau ditanya tentang mengusap khuf, maka berliau
bersabda,

لِلْمُسَافِرِ ثَلاثَةٌ ، وَلِلْمُقِيمِ
يَوْمٌ (وصححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Bagi musafir tiga hari dan bagi yang menetap sehari.”
(Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)

Kedua:

Pendapat yang kuat dari perkataan para ulama adalah bahwa
masa mengusap dimulai dari sejak mengusap setelah hadats, bukan sejak
memakai khuf. Seandainya seseorang berwudhu untuk shalat Shubuh, lalu dia
memakai khuf, kemudian dia berhadats pada jam sembilan pagi, dan belum
berwudhu, kemudian dia berwudhu pada jam 12, maka masa berlakunya dari jam
12 dan berlangsung selama sehari semalam atau 24 jam.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Al-Auzai dan Abu Tsaur
berkata, ‘Masa berlakunya dimulai sejak mengusap setelah hadats. Ini
merupakan pendapat Ahmad dan Daud. Pendapat inilah yang lebih kuat
berdasarkan dalil. Ini pula pendapat yang dipilih oleh Ibnu Munzir.
Diriwayatkan bahwa pendapat seperti ini berasal dari Umar bin Khattab
radhiallahu anhu.” (Al-Majmu, 1/512)

Pendapat ini juga dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah. Dia berkata, “Karena hadits-hadits “Orang menetap mengusap,”
“Musafir mengusap” tidaklah dikatakan bahwa dia mengusap kecuali dia
melakukan perbuatan mengusap. Pendapat inilah yang benar.” (Asy-Syarhul
Mumti, 1/186)

Wallahua’lam.