Jika seorang yang telah berwudu mengusap khufnya atau kaos kakinya, kemudian dia melepasnya, apakah membatalkan kesuciannya?
Alhamdulillah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang berwudu
dan mengusap khufnya kemudian dia melepasnya.
Sebagian ulama berkata, ‘Cukup baginya membasuh kedua
kakinya, maka dengan demikian wudunya menjadi sempurna.
Ini pendapat yang lemah, karena dalam berwudu diwajibkan
berkelanjutan (muwalat), maksudnya tidak ada jeda yang panjang antara satu
basuhan anggota wudu dengan yang lainnya. Dia harus membasuhnya secara
berkelanjutan.
Karena itu, Ibnu Qudamah menyebutkan dalam kita Al-Mughni,
1/367, bahwa pendapat ini dilandasi dengan pendapat tidak wajibnya membasuh
secara berkelanjutan dalam wudu, dan ini pendapat yang lemah.
Sedangkan yang lain berpendapat bahwa kesuciannya batal. Maka
jika dia hendak shalat, wajib baginya mengulangi wudunya. Mereka berdalil
bahwa mengusap khuf menggantikan kedudukan membasuh kaki. Jika khufnya tidak
ada, maka kesucian terhadap kaki menjadi hilang, karena dengan demikian dia
dianggap tidak dibasuh dan tidak diusap. Jika kesucian kedua kakinya batal,
maka batallah semua kesuciannya, karena kesucian tidak terpisah-pisah.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibn Baz rahimahullah, sebagaimana dalam
Majmu Fatawa-nya, 10/113.
Sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa kesuciannya tidak
batal dengan perbuatan tersebut (melepas khuf) selama dia tidak berhadats.
Pendapat ini dipegang oleh sejumlah kalangan salaf, di antaranya, Qatadah,
Hasan Bashri, Ibnu Abi Laila dan dipilih oleh Ibnu Hazm dalam Kitab
Al-Muhalla, 1/105, juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Ibnu
Muzir. Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu, 1/557, bahwa pendapat
inilah yang dipilih dan lebih kuat.
Mereka melandaskan pendapatnya dengan beberapa dalil;
–
Bersuci tidak batal kecuali
dengan hadats, dan mencopot kedua khuf bukan hadats.
–
Bersuci dengan mengusap khuf
ditetapkan berdasarkan dalil syar’I, tidak mungkin menghukuminya batal
kecuali dengan dalil syari’i. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya
kesucian dengan melepas kedua khuf.
–
Mengambil qiyas (analogi)
dengan mencukur rambut setelah berwudu. Karena siapa yang berwudu dan
mengusap kepalanya kemudian mencukur rambutnya, maka kesuciannya masih tetap
ada dan tidak dianggap batal karenanya. Demikian pula jika dia melepas kedua
khufnya kemudian melepasnya.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Jika seseorang melepas khufnya
atau kaos kakinya setelah mengusapnya, maka kesuciannya tidak batal dengan
perbuatan tersebut, dia boleh melakukan shalat yang dia kehendaki hingga
dirinya berhadats. Hal ini berdasarkan pendapat yang shahih.” (Majmu Fatawa
Ibnu Utsaimin, 11/193)
Lihat pula; Al-Mughni, 1/366-386, Al-Muhalla, 1/105, Al-Ikhtiyarat, hal. 15, Asy-Syarhul-Mumti, 1/180.
