Seorang wanita dengan sengaja menyebabkan datangnya haid melalui pengobatan, lalu dia meninggalkan shalat, apakah dia harus mengqadhanya atau tidak?

Alhamdulillah.

“Wanita itu tidak perlu mengqadha shalatnya jika dia sengaja
menyebabkan keluarnya darah haid dan darah tersebut keluar. Karena darah
haid, kapan dia didapatkanya, maka hukumnya berlaku. Sebagaimana halnya dia
mengkonsumsi sesuatu yang menyebabkan terhentinya haid, dia harus shalat dan
puasa serta tidak mengqadha puasanya, karena dia tidaklah haid, dan hukum
berlaku bersama sebabnya.

Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ
أَذًى  (سورة البقرة: 222)

“Mereka bertanya kepadamu tentang  haid, katakan, ‘Haid itu
adalah kotoran.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Kapan saja didapatkan darah tersebut, maka
hukumnya berlaku, dan jika tidak ada, maka, hukumnya tidak berlaku.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin
rahimahullah