Menyentuh kemaluan anak yang berusia enam tahun, apakah membatalkan wudhu’?

Alhamdulillah

Terjadi silang pendapat di
kalangan para ulama, apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu’
atau tidak?

Sebagian ulama berpendapat
bahwa menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu’ seperti halnya
menyentuh kemaluan orang dewasa.

Ibu Qudamah rahimahullah
berkata:

Dalam riwayat yang
membatalkan, yakni membatalkan wudhu’ menyentuh kemaluan. Tiada bedanya
antara kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain. Sama saja antara
kemaluan anak-anak maupun kemaluan orang dewasa.” Dinukil dari kitab ‘Al-Mughni’
dengan redaksi yang berbeda.

Tim fatwa (Arab Saudi) pernah
ditanya, “Apakah menyentuh kemaluan anakku saat memakaikan bajunya dapat
membatalkan wudhu?.”

Tim fatwa menjawab, “Menyentuh
kemaluan tanpa penghalang (alas tangan) dapat membatalkan wudhu’. Baik yang
disentuh itu anak-anak maupun orang dewasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wasallam, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka
hendaklah ia berwudhu’.” Kemaluan orang yang disentuh sama dengan kemaluan
orang yang menyentuh.” Fatawa lajnah daimah, jilid 5, no: 118.

Pendapat kedua, menyentuh
kemaluan anak-anak tidak membatalkan wudhu.

Ibu Qudamah rahimahullah
berkata, menukil pendapat dari Az Zuhri dan Al Auza’i, “Tidak wajib
berwudhu’ bagi orang yang menyentuh kemaluan anak kecil, karena ia boleh
menyentuh dan melihat kemaluannnya.” Al-Mughni, jilid 1, no: 118.

Syekh Utsaimin pernah ditanya,
“Apakah mencuci kemaluan anak kecil membatalkan wudhu’?.”

Beliau menjawab, “Tidak,
yakni menyentuh kemaluan anak kecil tidak membatalkan wudhu. Bahkan
menyentuh kemaluan orang yang telah baligh juga tidak membatalkan wudhu.
Terkecuali jika menyentuhnya dengan syahwat.

Dengan ini, kami memadukan
hadits Thalq bin Ali dan Busrah binti Shafwan. Bahwa hadits Thalq bin Ali
menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya
perihal seseorang yang menyentuh kemaluannya sewaktu shalat, apakah ia harus
berwudhu’ lagi?.” Beliau bersabda, “Tidak, sebab ia termasuk bagian dari
anggota tubuhmu.”

Sedangkan hadits Busrah, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyentuh
kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu’.”

Kami berkata, jika
menyentuhnya dengan syahwat, maka wajib baginya wudhu. Tapi jika
menyentuhnya tanpa syahwat, maka ia tidak diwajibkan berwudhu’ lagi. Yang
mendasari rincian ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya ia (kemaluan itu) merupakan bagian dari anggota tubuhmu.”

Oleh karena itu, jika engkau
menyentuhnya hukumnya seperti engkau menyentuh anggota tubuhmu yang lain,
jika tanpa syahwat maka engkau tidak wajib berwudhu karenanya. Namun, jika
engkau menyentuhnya dengan syahwat, maka engkau wajib berwudhu. Karena bisa
jadi, dengan syahwat akan keluar sesuatu (seperti mani atau madzi) darinya
tanpa engkau sadari.

Kesimpulannya; menyentuh
kemaluan anak-anak maupun dewasa tidak membatalkan wudhu, terkecuali jika
disertai dengan syahwat. Dan orang yang mencuci kemaluan kanak-kanak, tentu
tidak disertai syahwat.” Dari liqa’ maftuh.

Dan yang lebih dekat pada
kebenaran wallahu a’lam adalah pendapat yang kedua. Yakni wudhu’nya
seorang ibu tidak batal dengan menyentuh kemaluan anak kecilnya, karena ini
merupakan perbuatan yang biasa dilakukan oleh seorang ibu.

Tiada dalil yang menjelaskan
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para wanita
sahabat, untuk berwudhu setelah menyentuh kemaluan anak-anak kecilnya.
Terlebih ini merupakan kebiasaan yang umum terjadi, yakni para wanita banyak
bersentuhan dengan kemaluan anak-anak kecilnya (saat memanduikannya dan
seterusnya).

Lihat juga jawaban soal no:
126288.

Wallahu a’lam..