Jika seseorang mengusap kaos kakinya dalam keadaan menetap, lalu dia safar, apakah berlaku baginya hukum mengusap bagi musafir?

Alhamdulillah

Jika seseorang mengusap khuf atau kaos kaki dalam keadaan
mukim, lalu masih tersisa waktunya (dalam kurun 24 jam) kemudian dia safar,
maka dia dapat menyempurnakan usapan yang berlaku bagi musafir, yaitu tiga
hari tiga malam, berdasarkan waktu yang telah dia pakai dalam keadaan
menetap.

Ini merupakan mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat Imam
Ahmad rahimahullah. Imam Syafii berpendapat dan ini juga merupakan riwayat
lain dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah, bahwa hendaknya dia
menyempurnakan usapan berdasarkan waktu yang dibolehkan bagi orang yang
menetap.

Yang benar dari kedua pendapat tersebut adalah pendapat
pertama, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi
musafir untuk mengusap selama tiga hari tiga malam saat dia safar.

(Lihat Al-Mughni, 1/371, Al-Inshaf, 1/402, Asy-Syarhul Mumti,
1/251)

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

“Jika seseorang mengusap dalam keadaan menetap, kemudian dia
safar, maka dia menyempurnakan usapan yang berlaku bagi orang yang safar
berdasarkan pendapat yang lebih kuat. Sebagian ulama berpendapat bahwa
seseorang mengusap saat menetap, kemudian dia safar, maka dia hendaknya
menyempurnakan usapan orang yang menetap. Akan tetapi yang lebih kuat adalah
sebagaimana yang kami sebutkan. Karena orang tersebut masih tersisa waktu
dibolehkan mengusap sebelum safar, kemudian baru dia safar, maka berlaku
baginya ketentuan bahwa dia adalah musafir yang dibolehkan mengusap selama
tiga hari. Disebutkan bahwa Imam Ahmad kembali kepada pendapat ini setelah
sebelumnya dia berpendapat bahwa orang tersebut harus mengusap berdasarkan
waktu yang dibolehkan bagi orang yang menetap.” (Majmu Fatawa Syekh Ibnu
Utsaimin, 11/175).