Apakah seorang wanita boleh tinggal sendirian?, kalau boleh, kenapa tidak boleh bepergian sendiri?

Alhamdulillah

Seorang wanita boleh tinggal sendirian dengan syarat merasa
aman atas dirinya, bukan termasuk yang perlu dicurigai, atau diragukan.
Sedangkan dalam safar / perjalanan tanpa mahram hal ini memang dilarang
dengan larangan yang jelas, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Bukhori 1729 dan Muslim 2391, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلا
يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي
تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

 (

“Seorang wanita tidak boleh
bepergian kecuali dengan mahram, dan tidak boleh mempersilahkan tamu
laki-laki kecuali ia bersama mahramnya”. Seseorang berkata: Ya Rasulullah,
saya ingin bergabung dengan pasukan tertentu, sedang istri saya ingin
menunaikan ibadah haji. Rasulullah bersabda: “Pergilah bersamanya”.

Hal ini mengandung hikmah yang sangat dalam, di antaranya;
karena bepergian itu melelahkan dan menyulitkan, wanita dengan sifat
lemahnya ia membutuhkan seseorang yang menopangnya yang berada di sampingnya,
ada kemungkinan ia akan fikiran positifnya, dan terlihat tidak seperti
biasanya ketika tidak bersama mahramnya. Ini pemandangan yang sudah tidak
asing lagi pada hari-hari belakangan ini, karena banyaknya kecelakaan.

Hikmah yang lain adalah ketika ia bepergian sendiri
berpotensi menimbulkan fitnah dan godaan keburukan. Apalagi banyaknya
kerusakan akhlak, mungkin saja yang duduk di sebelahnya adalah orang yang
tidak takut dan tidak bertaqwa kepada Allah, maka perbuatan haram bisa
dianggapnya baik.

Kalau misalnya ia boleh bepergian sendiri dengan mobil
pribadi, ini juga bisa menimbulkan bahaya yang lain, seperti; mobilnya mogok,
atau didatangi orang-orang jahat, dan lain-lain.

Dari sini sangat jelas bahwa Islam telah mendahului semua
system yang bertujuan untuk menjaga wanita, dan memuliakannya, dan
menganggapnya permata yang berharga yang harus dijaga dari segala bentuk
kerusakan dan kejahatan.

Kami serahkan sepenuhnya kepada Allah dan Rasul-Nya –shallallahu
‘alaihi wa sallam-, apalagi dengan mengetahui hikmah dan kasih sayang yang
sempurna; karena Allah tidak akan mengharamkan sesuatu kepada hamba-Nya
kecuali hal itu disa dipastikan akan menimbulkan madharat dan kerusakan.

Tidak benar kalau bepergiannya wanita tanpa mahram diqiyaskan
dengan bolehnya bertempat tinggal sendirian di rumah dan daerahnya sendiri;
karena dalam perjalanan bahaya lebih banyak dan beragam. Ketika ia berada di
daerahnya sendiri kalau misalnya terjadi sesuatu ia akan mendapatkan orang
yang menolongnya. Pelaku kejahatan dan kerusakan akan merasa takut untuk
mengganggunya ketika ia berada di daerahnya sendiri, berbeda kalau dalam
perjalanan.

Wallahu a’lam .