Jika seorang muslim tidak mendapatkan disekitarnya orang yang berhak menerima zakat fitrah untuk diberikan kepadanya, apa yang seharusnya dia lakukan? Dan apa hukumnya kalau diakhirkan sampai setelah selesai shalat idul fitri?
Alhamdulillah
Allah Jalla Wa Ala telah mewajibkan Zakat fitrah lewat lisan
Rasul-Nya sallallahu alaihi wa sallam kepada para lelaki, para wanita, anak
kecil, orang tua, orang merdeka dan budak. Dan Nabi sallallahu alaihi wa
sallam memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang-orang keluar untuk
melakukan shalat Id.
Bagi orang yang tidak mendapatkan orang fakir, maka dia harus
memberikan kepada orang fakir lain di tetangga desa dan bersegera untuk
mengeluarkannya sebelum shalat Id. Tidak dibolehkan baginya mengakhirkan
sampai setelah shalat Id. Karena hal ini menyalahi perintah Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah
memerintahkan untuk mengeluarkan sebelum orang-orang keluar (untuk shalat
Id) dengan bersabda:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ،
وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Barangsiapa menunaikannya (zakat fitrah) sebelum shalat
(idul fitri), maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat, maka ia termasuk salah satu bentuk shadaqoh.”
Maka seharusnya anda wahai penanya, memperhatikan masalah ini
dan mengeluarkannya sebelum shalat Id meskipun sekitar sehari, dua atau tiga
hari sebelumnya. Maka tidak mengapa (dikeluarkan) pada hari keduapuluh
delapan, dua puluh sembilan dan hari ketiga puluh.
Dahulu Ibnu Umar radhiallahu anhuma mengeluarkannya dua hari
sebelum Idul Fitri. Terkadang beliau mengeluarkannya tiga hari sebeluk Idul
Fitri radhiallahu anhuma. Begitulah para shahabat.
Maksudnya di sini adalah bahwa tidak mengapa memulai untuk
mengeluarkannya pada hari kedua puluh delapan dan berlangsung sampai shalat
id. Anda tidak dibolehkan mengakhirkannya sampai setelah Id. Kalau di tempat
anda tidak ada orang fakir, maka anda cari orang fakir di tempat lain
meskipun diperlukan dengan safar.”
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
