Sebagian orang yang shalat bisa diperhatikan bahwa pada saat mereka bersujud mereka mengangkat salah satu telapak kakinya atau keduanya, maka bagaimanakah hukum perbuatan tersebut ?

Alhamdulillah

Diwajibkan bagi orang yang
sujud bertumpu pada tujuh anggota tubuh yang telah diperintahkan oleh Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-, yaitu; wajah (termasuk dahi dan hidung), dua telapak
tangan, dua lutut, dan jemari dua kaki.

Imam Nawawi berkata:

“Jika ada masalah pada salah
satu anggota tubuh tersebut, maka shalatnya tidak sah”. (Syarah Muslim)

Syeikh Ibnu Utsaimin berakata:

“Tidak dibolehkan bagi orang
yang sujud mengangkat salah satu dari tujuh anggota tubuh tersebut; karena
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata:

( أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى
الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ
وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ) رواه البخاري(812)

ومسلم(490)

“Aku diperintahkan untuk
bersujud pada tujuh tulang: dahi, lalu beliau menunjuk dengan tangannya pada
hidungnya, kedua tangan, kedua lutut dan jari-jemari kedua kaki”. (HR.
Bukhori: 812 dan Muslim: 490)

Karena mengangkat kedua kaki
atau salah satunya, atau mengangkat kedua tangannya atau salah satunya, dahi
atau hidung atau kedua-duanya, maka sujudnya batal dan tidak dianggap sudah
bersujud, dan jika sujudnya batal maka shalatnya batal.

Liqoaat al Baab al Maftuuh /
Syeikh Ibnu Utsaimin: 2/99.