Apakah berdosa seorang wanita yang berkhayal seks sebelum menikah? Apakah berdosa jika dia keluar mani? Karena dia sangat cepat terangsang dengan sesuatu yang remeh. Mohon jawabannya segera. Saya tidak tenang. Saya tidak tahu kalau ada sesuatu yang disebut mazi dan saya tidak memperbarui wudhu saya ketika dia keluar.

Alhamdulillah

Pertama:

Seorang wanita tidak berdosa
jika sekedar berpikir seks, selama hal itu tidak disertai perbuatan atau
pandangan. Atau berubah menjadi sebuah rencana dan keinginan kuat. Hal ini
terkait dengan toleransi dalam masalah lintasan pikiran.

Dari Abu Hurairah radhiallahu
anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ
أَنفُسَهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعمَلُوا بِهِ  (رواه البخاري، ررقم 
2528  ومسلم، رقم  127) 

“Sesungguhnya Allah
mengampuni umatku terkait dengan apa yang menjadi lintasan hatinya (yang
buruk) selama mereka tidak membicarakannya atau mengerjakannya.” (HR.
Bukhari, no. 2528, Muslim, no. 127)

Imam An-Nawawi rahimahullah
berkata dalam menjelaskan hadits ini, “Lintasan hati (yang buruk), jika
tidak bersemayam dan terus menerus ada pada orangnya, dia dimaafkan
berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dia tidak dapat menghindar dari
kejadiannya dan tidak ada jalan untuk menghindarinya.” (Al-Azkar, hal. 345)

Dia berkata, “Sebab dimaafkan adalah sebagaimana kami
sebutkan karena tidak dapat dihindari. Akan tetapi yang mungkin adalah
dihindari terus menerusnya kejadian tersebut. Karena itu, jika terus menerus
hal itu terjadi dan diringi kehendak hati, maka dia diharamkan.”

Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan lintasan hati seperti
itu merasuk dalam diri dapat menggiring pada perbuatan haram untuk
melampiaskan hasrat syahwatnya, maka akhirnya mendorong seseorang untuk
melakukan onani, atau melihat gambar-gambar yang diharamkan atau selainnya.

Karena itu, hendaknya anda
meninggalkan pikiran tersebut dan mengalihkan perhatian anda serta
menyibukkan diri anda dengan taat kepada Allah Ta’ala serta perkara yang
bermanfaat bagi anda pada urusan dunia dan akhirat.

Lihat jawaban soal no.


20161

Kedua:
Mazi biasanya keluar ketika hasrat memuncak.
Dia najis dan membatalkan wudhu. Akan tetapi najisnya dianggap ringan, maka
cukup membersihkannya dengan mencuci kemaluan dan mencipratkan baju dengan
air.

Lihat jawaban soal no.


2458
dan 

99507
 

Jika mazi tersebut keluar
karena lintasan pikiran seseorang, maka orang tersebut tidak berdosa.

Ketiga:

Jika anda orang yang tidak
mengetahui hukum mazi bahwa dia membatalkan wudhu, sedangkan anda sudah
melakukan shalat saat mazi itu ada, maka shalat anda sah berdasarkan
pendapat yang kuat. Karena anda dimaafkan akibat tidak tahu.

Begitupula orang yang tidak
tahu dengan sebagian perkara yang membatalkan wudhu. Seperti orang yang
tidak tahu bahwa makan daging onta membatalkan wudhu, kemudian dia shalat,
maka shalatnya sah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata, “Dengan demikian, seandainya seseorang meninggalkan
bersuci yang diwajibkan, karena tidak sampai nash (alquran dan haidts) 
kepadanya, seperti makan daging onta dan tidak berwudhu lagi, kemudian
setelah itu sampai kepadanya nash dan menjadi jelas baginya bawah dia wajib
berwudhu (setelah makan daging onta) atau dia shalat di tempat berbekamnya
onta, kemudian sampai kepada informasi tentang hal tersebut (bahwa shalat di
sana tidak sah), apakah dia harus mengulangi shalat yang telah lalu? Dalam
masalah ini ada dua pendapat dari Imam Ahmad. Perbandingannya adalah
menyentuh kemaluan lalu shalat, kemudian menjadi jelas baginya bahwa hal
tersebut mewajibkan wudhu.

Pendapat yang shahih dari
seluru masalah tersebut, bahwa tidak diwajibkan baginya untuk mengulangi,
karena Allah mengampuni perbuatan keliru dan lupa. Dia berfirman, “Kami
tidak menyiksa sebelum mengutus seorang rasul.” Maka siapa yang belum sampai
kepadanya perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu
perkara, maka tidak berlaku hukum wajib baginya. Karena itu, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan  Ammar mengulangi
shalat saat keduanya junub, maka Umar tidak shalat, sedangkan Ammar shalat
setelah dia berguling-guling di atas debu. Begitu juga beliau tidak
memerintahkan Abu Zar untuk mengulangi shalat, ketika beliau untuk sekian
hari lamanya tidak melakukan shalat karena junub. Begitupula beliau tidak
memerintahkan para shahabat yang keliru memahami tali putih dan hitam dalam
masalah puasa, dan tidak memerintahkan mereka yang shalat menghadap Baitul
Maqdis ketika belum sampai kepada mereka informasi tentang dihapusnya ajaran
tersebut. 

Termasuk dalam bab ini wanita
yang istihadhah tidak melakukan shalat sekian lama dengan keyakinan bahwa
dia tidak wajib shalat. Tentang wajibnya qadha padanya terdapat dua
pendapat; Salah satunya, dia tidak wajib mengulanginya, sebagaimana dikutip
dari pendapat Malik dan selainnya. Karena wanita mustahadhah yang berkata
kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Aku mengalami haid yang
sangat deras sehingga aku tidak melakukan shalat dan puasa,” Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan apa yang wajib baginya pada masa
datang dan tidak memerintahkan mengqadha shalatnya yang telah lalu (yang
ditinggalkan karena tidak tahu hukumnya)

(Majmu Fatawa, 21/101)

Kita mohon taufiq kepada
Allah, ampunan dan perlindungan.

Wallaua’lam.