Apakah wanita hamil dapat berbuka di siang hari Ramadan jika dia merasakan sedikit letih?

Alhamdulillah.

Hendaknya diketahui
bahwa tidak semua keletihan dan kesulitan yang dialami menjadi alasan
dibolehkannya berbuka di bulan Ramadan. Karena yang namanya puasa tidak lepas
dari keletihan dan kesulitan. Akan tetapi umumnya kesulitan tersebut besifat
sedikit dan biasa.

Karena itu, wanita hamil
jika mengalami sedikit letih, maka kondisinya ada dua;

Pertama, keletihannya
sedikit, sekiranya dia tetap berpuasa dirinya tidak mengalami kepayahan yang
berat di luar kebiasaannya. Disamping dia tidak merasa khawatir terhadap
dirinya atau janinnya. Maka ketika itu, wajib baginya berpuasa, tidak boleh
berbuka.

Kedua, keletihannya
berat dan dirinya khawatir bahaya terhadap dirinya atau janinnya. Maka berbuka
lebih utama baginya, bahkan bisa jadi wajib.

Lihat soal no. 3434 dan 50005.

Keringanan
bagi wanita hamil untuk berbuka
ditunjukan berdasarkan sabda Rasulullah saw,

إِنَّ اللَّهَ
وَضَعَ
عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ
الصَّلاةِ
وَالصَّوْمَ ، وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ (رواه النسائي،
رقم
(2274) وحسنه
الألباني
في صحيح سنن النسائي)

“Sesungguhnya Allah menggugurkan (kewajiban puasa) bagi musafir, sebagian
shalat dan puasa, begitu pula bagi wanita hamil
dan menyusui.” (HR. Nasai, no. 2274, dinyatakan
hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan
Nasa’i)

Jika wanita hamil itu berbuka,
maka dia diwajibkan mengqadhanya sebanyak hari-hari yang dia berbuka.

Apakah selain itu diwajibkan pula baginya untuk memberi
maka orang miskin jika kekhawatirannya adalah karena janinnya? Dalam
masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah menyebutkan perbedaan pendapat para ulama terkait kewajiban wanita
hamil apabila dia tidak berpuasa, (lalu dia berkata), “… Pendapat
ketiga: Dia diwajibkan qadha saja tanpa memberi makan orang miskin. Inilah
pendapat yang lebih kuat menurut saya, karena keduanya; wanita hamil dan
menyusui, tak ubahnya seperti orang sakit dan musafir, maka hanya diwajibkan
qadha saja bagi keduanya.” (Asy-Syarhlu Mumti, 6/362)

Lihat soal no. 49794)

Wallahua’lam.