Insya Allah saya akan menunaian kewajiban haji pada tahun ini. Pertanyaan saya apa yang haru saya lakukan ketika mengalami haid. Saya tahu bahwa wanita haid dilarang melakukan thawaf dan dapat mengkonsumsi pil pencegah haid. Akan tetapi suami saya seorang dokter, dia melarang saya untuk meminum pil tersebut karena akan menyebabkan pendarahan. Pertanyaan saya adalah apakah yang harus saya lakukan, jika saya mengalami haid dan belum thawaf ifadah sedangkan saya tidak terikat dengan jadwal rombongan untuk kembali, sementara suami saya orang sibuk yang tidak dapat mengantar kembali ke Mekah untuk melakukan thawaf Ifadah sesudah suci. Sedangkan saya tinggal di Hail. Suami saya juga keberatan menitipikan saya kepada saudara-saudaranya di Jedah sambil menunggu masa suci saya, karena saya memiliki beberapa orang anak. Mohon penjelasannya agar saya tidak mengalami kebingungan.
Alhamdulillah
Pertama;
Wanita haidh tidak sah thawafnya, berdasarkan riwayat Bukhari,
no. 305, dan Muslim, no. 1211, dari Aisyah radhiallahu’anha bahwa dia ketika
mengalami haidh sebelum masuk Mekah dalam haji Wada’, maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Lakukan sebagaimana yang dilakukan
jamaah haji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah sebelum suci)
Imam Bukhari, no. 4401, dan Muslim, no. 1211, meriwayatkan
dari Aisyah bahwa Shafiah binti Huyay, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengalami haidh pada haji Wada, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata, ‘Apakah dia akan menghalangi kita?’
maka aku katakan, ‘Dia sudah (thawaf) ifadhah ya Rasulullah,’ maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata, ‘Kalau begitu mari kita
berangkat.”
Hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dilarang melakukan
thawaf, dia harus tetap menunggu hingga suci. Jika dia safar (meninggalkan
Mekah), maka dia harus kembali untuk thawaf. Ini adalah pendapat mayoritas
ulama.
Jika seorang wanita khawatir keluar darah sebelum thawaf
Ifadhah, sedangkan dia tidak mungkin tinggal menetap di Mekah dan tidak
mungkin kembali ke Mekah setelah pulang, maka dia dibolehkan menggunakan
obat pencegah haidh agar dapat melakukan thawaf. Bahaya yang mungkin terjadi
akibat hal itu, adalah bahaya yang ditolerir, karena untuk meraih ibadah
yang agung dan menunaikan sesuai aturan yang disyariatkan.
Abdurrazaq telah meriwayatkan dalam Mushannafnya, 1/318,
bahwa Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ada seorang wanita yang keluar haidh dalam
waktu lama, maka dia ingin meminum obat yang dapat menghentikan darah
tersebut, maka Ibnu Umar menganggap hal itu sebagai masalah, dan dia bahkan
menunjukkan air arook (sebagai resep obat baginya).
Ma’mar berkata, ‘Aku dengar saudara tiriku bertanya kepada
bapakku dan dia menganggapnya tidak masalah.’
Diriwayatkan dari Atha’ bahwa dia ditanya tentang seorang
wanita yang haidh, lalu dia mengkonsumi obat yang dapat menghentikan
haidhnya, apakah dia boleh thawaf? Dia menjawab, ‘Ya, jika dia suci. Apabila
dia masih melihat sedikit darah, maka jangan thawaf.”
Jika tidak memungkinkan baginya mengkonsumsi
obat ini dan khawatir terjadi bahwa yang lebih besar, maka Syaikhu Islam
Ibnu Taimiah, rahimahullah, berpendapat bahwa jika tidak mungkin baginya
menetap di Mekah karena ditinggal rombongan, dan
tidak mungkin pula kembali untuk thawaf setelah pulang, maka dia dalam
keadaan terdesak. Maka hendaknya dia tutup kemaluannya yang dapat mencegah
keluarnya darah, lalu dia thawaf. Dengan pendapat inilah sebagian ulama
memberikan fatwanya.
Al-Lajnah Ad-Da’imah ditanya, “Seorang wanita datang dalam
keadaan ihram untuk umrah, namun setelah tiba di Mekah dia mengalami haidh,
sementara mahramnya harus segera safar dan tidak ada orang lain lagi (sebagai
mahram) yang menemaninya di Mekah. Apa hukumnya?”
Maka mereka berkata, “Jika perkaranya seperti disebutkan,
yaitu haidhnya seorang wanita sebelum melakukan thawaf sedangkan dia sedang
ihram, sedangkan mahramnya terpaksa harus safar, dan tidak ada orang lain
lagi sebagai mahram atau suaminya di Mekah, maka gugurlah syarat bersuci
baginya dari haidh untuk masuk Masjidil Haram untuk thawaf karena kondisi
terdesak. Mak hendaknya dia tutup kemaluannya lalu dia thawaf dan sai untuk
umrah. Hanya saja, jika mudah baginya untuk melakukan safar lagi dan kembali
ke Mekah bersama suami atau mahramnya, apakah karena jaraknya dekat atau dia
memiliki kemampuan harta, maka hendaknya dia safar kembali menuju Mekah
langsung setelah haidnya berhenti untuk melakukan thawaf umrah dalam keadaan
suci.
Karena Allah Ta’ala berfirman,
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak
menghendaki kesulitan bagi kalian.”
Dia juga berfirman,
“Allah tidak memberatkan seseorang kecuali sebatas
kemampuannya.”
Dia juga berfirman,
“Allah tidak menghendaki untuk kalian dalam agama sesuatu
kesulitan.”
Dia juga berfirman,
“Bertakwalah kalian semampu kalian.”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika
kalian aku perintahkan, maka lakukanlah semampu kalian.” (al-hadits)
Masih banyak lagi nash-nash yang menunjukkan kemudahan dan
diangkatnya kesulitan. Apa yang telah kami sebutkan telah difatwakan
sejumlah ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan muridnya Al-Allamah
Ibnu Al-Qayim rahimahumallah.” Demikian sebagaimana dikutip dari Fatawa
Islamiyah, 2/238
Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah, ditanya, “Seorang wanita
mengalami haidh dan tidak belum melakukan thawaf ifadhah sedangkan dia
tinggal di luar Saudi sementara waktu keberangkatan pulang telah tiba dan
tidak dapat ditunda, dan mustahil baginya dapat kembali lagi. Bagaimana
hukumnya?”
Beliau menjawab, “Jika perkaranya sebagaimana
disebutkan bahwa seorang wanita yang belum thawaf Ifadhah mengalami haidh
dan tidak dapat tinggal di Mekah (untuk menunggu masa suci) atau kembali
lagi ke Mekah jika dia pergi sebelum thawaf, dalam kondisi ini dibolehkan
baginya melakukan salah satu dari dua perkara; Apakah dia melakukan suntik
untuk menghentikan darahnya, lalu dia thawaf, atau dia menutup kemaluannya
yang dapat mencegah menetesnya darah di masjid, lalu dia melakukan thawaf
karena darurat. Pendapat yang kami kemukakan ini adalah pendapat yang kuat
dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Berlawanan dari pendapat ini
adalah salah satu dari dua perkara; Apakah dia tetap dalam keadaan ihramnya
sehingga suaminya tidak dapat menggaulinya atau dia tidak dapat menikah
kalau belum bersuami, atau dia menganggapnya dirinya terhalang, sehingga dia
harus menyembelih seekor kambing lalu dia tahallul dari ihramnya, dan dengan
demikian dia dianggap menunaikan ibadah haji. Kedua pilihan tersebut adalah
perkara yang sulit. Sedangkan Allah berfirman, “Allah tidak menghendaki
untuk kalian dalam agama sesuatu kesulitan.” Dia juga berfirman, “Allah
menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi
kalian.”
Namun jika wanita tersebut mungkin baginya untuk pulang dan
mungkin untuk kembali, jika telah suci, maka dibolehkan baginya untuk
berangkat pulang. Jika telah suci dia melakukan thawaf haji. Selama itu (sebelum
thawaf) dia tidak boleh digauli suaminya, karena dia belum tahallul tsani.”
(Fatawa Islamiyah, 2/237)
Thawaf bagi wanita haidh karena darurat, boleh
difatwakan bagi wanita yang datang dari negeri jauh dan tidak mungkin
menetap lebih lama di Mekah serta tidak mungkin kembali lagi setelah pulang
untuk melakukan thawaf.
Adapun bagi mereka yang tinggal di Biladul-Haramain (Arab
Saudi), atau salah satu Negara teluk, maka mungkin baginya kembli ke Mekah
untuk thawaf Ifadhah. Apabila dia tidak dapat menetap di Mekah untuk
menunggu suci, dia boleh berangkat pulang, kemudian setelah suci dia kembali
lagi untuk melakukan thawaf. Fatwa inilah yang sesuai
dengan kondisi anda. Maka tidak boleh anda melakukan thawaf dalam kondisi
haidh, akan tetapi anda harus kembali jika suci untuk melakukan thawaf.
Selama masa itu, dia tidak boleh berhubungan intim dengan suaminya, karena
pada hakekatnya dia belum melakukan tahallul tsani.
Syekh DR. Khalid bin Ali Al-Musyiqih, salah seorang dosen di
Universita Qasim ditanya, “Seorang wanita mengalami haidh sebelum thawaf
Ifadhah sedangkan dia terikat untuk berangkat dengan rombongan hajinya yang
dia ikuti sebelum dirinya suci dari haidh. Apa yang harus dia lakukan? Perlu
diketahui bahwa dia tidak dapat menunda keberangkatan pulangnya.
Jazakumullah khairan.
Beliau menjawab, “Tentang wanita yang haidh sebelum thawaf
Ifadhah, kondisinya dia dua perkara;
Pertama, jika datang dari negeri yang jauh seperti Maroko,
Pakistan, India atau semacamnya (termasuk Indonesia)
maka dalam hal ini diambil pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah,
rahimahullah. Usahakan agar darahnya tidak berceceran lalu melakukan thawaf
karena darurat.
Kedua: Jika dia datang dari negeri yang dekat, misalnya dia
berada di dalam Kerajaan Arab Saudi, atau di Negara teluk. Dalam hal
tersebut, tidak boleh baginya melakukan thawaf dalam keadaan haidh, tapi
tunggu hingga suci, atau dia berangkat pulang dan setelah suci dia kembali
lagi. Jika dia pulang, maka dia tetap dalam keadaan ihram dan belum tahallul
tsani.
Wallahua’lam.
