Kami para Anggota Perkumpulan warga Maroko yang tinggal di Barcelona. Bagaimana caranya kami menghitung zakat fitrah?
Alhamdulillah
Telah ada ketetapan dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam satu sha dari
kurma atau gandum dan beliau memerintahkan untuk menunaikan sebelum
orang-orang pergi untuk shalat yakni shalat id.
Dalam shahihain dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu
berkata,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ،
أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu kami di zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam
memberikan satu sha makanan, satu sha kurma, satu sha gandum atau satu sha
kismis.”
Segolongan ahli ilmu menafsirkan makanan dalam hadits ini
adalah gandum. Sementara yang lainnya menafsirkan maksud dari makanan adalah
apa yang dikonsumsikan penduduk setempat dari jenis makanan apa saja. Baik
beras, jagung, dakhanan (yang diasap) atau selain itu. dan ini yang benar.
Karena zakat adalah bentuk kepeduliaan orang kaya kepada orang miskin. Dan
seorang muslim tidak diwajibkan memperdulikan dengan selain dari makanan
daerahnya. Tidak diragukan lagi bahwa beras adalah makanan penduduk tanah
haram (Mekkah dan Madinah) dan makanan bagus serta mahal. Ia lebih bagus
dibandingkan dengan gandum yang telah ada nash diterima dengannya. Dari ditu
diketahui bahwa tidak mengapa mengeluarkan beras pada zakat fitrah.
Yang wajib adalah satu sha dari semua jenis makanan dengan
sha Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Yaitu empat cakupan tangan sedang pada
posisi yang sama sebagaimana yang ada dalam kamus dan lainnya. Dalam
timbangan sekitar 3 Kg. Kalau seorang muslim mengeluarkan satu sha beras
atau lainnya dari jenis makanan negaranya, maka hal itu diterima. Meskipun
tidak disebutkan dalam hadits ini menurut pendapat terkuat diantara para
ulama. Tidak mengapa dikeluarkan dengan menggunakan timbangan yaitu sekitara
3 Kg.
Yang diharuskan adalah mengeluarkan zakat fitrah untuk
anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka maupun budak dari
kalangan umat Islam. Sementara orang hamil tidak diwajibkan mengeluarkan
(untuk janinnya) secara ijma’ (konsensus para ulama’) akan tetapi dianjurkan
berdasarkan prilaku Utsman radhiallahu’anhu.
Yang wajib juga dikeluarkan sebelum shalat id, tidak
dibolehkan mengakhirkannya sampai setelah shalat id. Tidak mengapa
mengeluarkan sehari atau dua hari sebelumnya. Diri sini diketahui bahwa
waktu mengeluarkannya menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama’
adalah malam dua puluh delapan. Karena bulan terkadang dua puluh sembilan
terkadang tiga puluh hari. Dahulu shahabat Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam mengeluarkannya sebelum id sehari atau dua hari.
Golongan yang menerimanya adalah orang fakir dan miskin.
Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ،
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا
بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ (وحسنه الألباني في صحيح
أبي داود)
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dari sia-sia dan perkataan kotor
serta sebagai makanan untuk orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan
sebelum shalat, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikan
setelah shalat, maka ia termasuk sadaqah diantara sadaqah-sadaqah (sunnah).”
(Dihasankan oleh Al-Albany daalam shahih Abu Daud)
Tidak dibolehkan mengeluarkan dengan uang menurut mayoritas
ahli ilmu dan pendapat ini lebih kuat dari sisi dalilnya. Bahkan yang wajib
adalah mengeluarkan makanan. Sebagaimana prilaku Nabi sallallahu alaihi wa
sallam dan para shahabatnya radhiallahu anhum. Dan itu adalah pendapat
mayoritas ulama. Hanya kepada Allah yang kuara memberi taufik kepada kita
dan umat Islam semua untuk mendalami agama dan konsisten terhadapnya. Dan
semoga memperbaiki hari dan amalan-amalan kita. Sesungguhnya Dia Maha
Dermawan dan Mulia. Selesai
(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 14/200)
Ini adalah perkiraan Syekh Ibnu Baz rahimahullah zakat fitrah
dengan kilo sekitar tiga kilogram. Sebagaimana perkiraan para ulama
Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/371. Sementara Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
memperkirakan beras sekitar 2100 gram sebagaimana dalam kitab Fatawa
Az-Zakat, hal. 274-276. Perbedaan ini disebabkan satu sha itu diukur dengan
bentuk (berat) bukan dengan timbangan.
Para ulama memperkirakan dengan timbangan karena lebih mudah
dan lebih dekat pada kepastian. Telah diketahui bahwa timbangan biji-bijian
berbeda ada yang ringan dan ada yang berat juga ada yang tengah-tengah.
Begitu juga berbeda timbangan satu sha meskipun dari satu jenia biji-bijian.
Yang didapatkan dari timbangan baru lebih banyak dibandingkan dengan yang
didapatkan dari timbangan lama. Oleh karena itu, kalau sekiranya seseorang
berhati-hati dengan mengeluarkan ada sedikit tambahan, maka itu lebih
hati-hati dan lebih bagus.
Silahkan lihat, Al-Mughni, 4/168. Telah disebutkan semisal
ini perkiraan nisob zakat pertanian dengan timbangan.
Wallahu’alam
.
