Sampai sejauhmana kita dapat mempraktekkan kaidah bahwa ‘hukum asal atas benda adalah dibolehkan’ ketika hal tersebut terkait dengan masalah makanan, pakaian dan sabun?

Contoh: Bagaimana saya bersikap ketika saya membeli bahan makanan yang tidak tercantum rincian daftar kandungannya? Begitupula terhadap semua benda yang tidak saya ketahui bahan-bahan dasarnya atau tidak terdapat informasi rinci tentang benda tersebut?

Alhamdulillah

Pertama:

Para ulama telah menetapkan
kaidah ‘Al-Ashlu alal asya’i al-ibahah’ (asal hukum atas benda adalah boleh)
sebagai kesimpulan atas dalil-dalil syari’at, yaitu; Kitabullah, sunah
rasulNya, mengikuti jalan kaum beriman

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
rahimahullah berkata, “Ketahuilah, asal hukum semua benda yang ada dengan
segala perbedaan sifat dan jenisnya adalah halal secara mutlak bagi manusia,
dan bahwa dia suci, tidak haram dikenakan dan digunakan serta disentuh. Ini
merupakan ungkapan yang bersifat umum, menyeluruh dan patokan agung yang
besar manfaatnya, luas barokahnya, jadi rujukan para pemerhati syariat
terhadap berbagai praktek yang tak terhitung dan kasus di tengah masyarakat.
Kaidah ini didasari oleh dalil yang sepuluh, sesuai yang aku ketahui dalam
syariat, yaitu; Kitabullah, sunah rasulNya yang terkandung dalam firman
Allah Taala,

أطيعوا الله
وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم

“Taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya) serta ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)

Dan firmanNya,

إنما وليكم
الله ورسوله والذين آمنوا

“Sesungguhnya penolong kami
hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman.” (QS. Al-Maidah: 55)

Kemudian, qiyas, I’tibar,
manahijurra’yi dan ishtibshar.”

(Majmu Fatawa, 21/535)

Kemudian beliau rahimahullah
menyebutkan dalil-dalil semua itu, bagus jika kitab tersebut ditelaah
kembali.

Makna kaidah ini adalah bahwa
semua yang ada di muka bumi berupa berbagai manfaat dan apa yang dihasilkan
manusia darinya, maka memanfaatkannya dibolehkan, selama tidak ada dalil
yang mengharamkannya.

Kedua:

Terkait makanan dan minuman
serta bahan-bahan pembersih, maka kaidah ini berlaku pada semua perkara yang
tidak dijelaskan dalam nash syariat. Dikecualikan dari hal itu dua perkara;

Pertama:

Benda-benda yang mengandung
bahaya yang jelas pengaruhnya. Karena benda yang berbahaya, hukum asalnya
adalah haram. Tidak termasuk dalam kaidah ‘Hukum asal pada setiap benda
adalah boleh’.

Allah Taala berfirman,

وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (سورة  البقرة: 195)

“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

وَلَا
تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا  (سورة النساء:
29)

“Janganlah kamu membunuh diri
kamu sendiri, sesungguhnya Allah maha pengasih kepada kalian.” (QS. An-Nisa:
29)

Abu Said Al-Khudry
radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia
bersabda,

لا ضَرَرَ ولا
ضِرارَ

(رواه الحاكم، 2 / 57 – 58 وقال صحيح الإسناد على شرط مسلم ، وصححه الألباني في
” سلسلة الأحاديث الصحيحة، 1 / 498)

“Tidak boleh melakukan
sesuatu yang berbahaya dan membahayakan.” (HR .Hakim, 2/57-58, dia berkata,
sanadnya shahih berdasarkan syarat Muslim, dinyatakan shahih oleh Al-Albani
dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/498)

Syekh mufassir Amin
Asy-Syinqithi rahimahullah telah mengkaji masalah ini, dia berkata, “Jika di
dalamnya terdapat bahaya yang tidak terselubung manfaat, maka dia diharamkan,
berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Tidak boleh melakukan
sesuatu yang berbahaya dan membahayakan.” Jika pada benda itu memiliki
manfaat di satu sisi dan bahaya di sisi lain, maka dalam hal ini ada tiga
kondisi;

Pertama: Manfaatnya lebih
besar dari bahayanya.

Kedua: Sebaliknya.

Ketiga: Sama derajatnya.

Jika bahayanya lebih besar
dari manfaatnya, makan terlarang, berdasarkan hadits, karena menolak
kerusakan didahulukan daripada mendatangkan manfaat.

Jika manfaatnya lebih besar,
maka pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan. Karena kaidah yang berlaku
dalam ushul fiqih adalah bahwa ‘Maslahat  yang kuat didahulukan daripada
kerusakan yang tidak kuat’ (Adhwa’ul Bayan, 7/793-794)

Kedua:

Hukum asal pada sembelihan
adalah haram. Karena sembelihan asalnya tidak boleh dimakan, kecuali jika
telah diyakini bahwa dia disemebelih dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Al-Khatabi rahimahullah
berkata, “Adapun sesuatu, jika asalnya adalah dilarang, tapi dibolehkan
berdasarkan syarat-syarat atau cara tertentu. Seperti kemaluan misalnya,
tidak dihalalkan kecuali setelah pernikahan atau perbudakan.  Seperti
kambing, dagingnya tidak halal kecuali disembelih. Apabila seseorang  ragu
adanya syarat-syarat (penyembelihan), sedangkan dia mendapatinya dengan
yakin sesuai ciri-ciri yang menjadi tanda kehalalannya, maka hewan tersebut
masih tetap dalam hukum asalnya, yaitu haram.” (Ma’alim Sunan, 3/57)

Akan tetapi, cukup kita
meyakini kehalalannya dengan mengetahui bahwa penyembelihnya adalah seorang
muslim atau dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), setelah itu
tidak disyaratkan meneliti cara menyembelihnya. Sebagaimana telah dijelaskan
dalam fatwan no.

223005.

Berdasarkan hal tersebut,
maka sembelihan-sembelihan yang terdapat di negeri-negeri Islam, atau negeri
Ahli Kitab, dihukumi halal, kecuali jika kita dapat membuktikan bahwa hewan
tersebut disembelih dengan cara bertentangan dengan syariat Islam, seperti
dicekik, setrum listrik, atau disembelih tidak menyebut nama Allah dan
semacamnya.

Produk yang tidak ada
petunjuk dalil syar’i bahwa dia diharamkan, atau tidak ada petunjuk
kandungan yagn diharamkan atau berbahaya, maka kita menghukuminya sebagai
halal dan suci. Hukum asalnya  tidak berubah hanya karena ragu atau
informasi yang tidak kuat.

Jika kandungan suatu makanan
tersebut berasal dari barang haram, apakah seluruh makanan tersebut haram
dimakan? Perkara ini ada penjelasannya secara terperinci sebagaimana telah
dijelaskan dalam fatwa no.

114129.

Kesimpulannya, jika kandungan
barang yang haram itu masih ada zatnya, maka dia haram dimakan. Jika benda
tersebut telah berubah menjadi benda lain karena sebab reaksi atau proses
tertentu, sedangkan unsur haram pada benda pertama tidak lagi tersisa zatnya,
maka pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah bahwa makanan
tersebut boleh dikonsumsi.

Ketiga:

Terkait pakaian, maka dia
masuk dalam kaidah ‘Hukum asal dalam segala perkara adalah boleh’. Maka
asalnya dia adalah halal kecuali yang dikecualikan syariat, seperti sutera
yang diharamkan bagi laki-laki. Sebagian kulit yang tidak suci kecuali
dengan disamak. Penjelasan tentang masalah ini sudah dibahas dalam fatwa no.

221753

Wallahu a’lam.