Terkadang saya bangun tidur dan mendapatkan bekas, saya tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Apakah wajib mandi atau tidak? Jika anda mempunyai nasehat lain untuk umat Islam di perantauan yang hidup di negara non Islam dalam masalah shalat dan waktunya di Kampus, masalah bersuci, masalah bersalaman dengan wanita asing dan masalah penting lainnya yang dijaga oleh pemuda muslim, mohon diberi faedah semoga Allah memberikan taufik untuk kebaikan umat Islam.
Alhamdulillah
Siapa yang bangun tidur
mendapatkan sesuatu yang basah, maka ada tiga kondisi.
Pertama: dia mengetahui itu
adalah mani, hal itu diketahui dari sifat mani. Para ulama fikih telah
menyebutkan bahwa bau mani basah itu seperti bau adonan tepung atau pucuk
pohon kurma. Dan bau mani kering seperti bau putih telur. Maka ketika itu
diharuskan mandi dan tidak diharuskan membasuh pakaian karena mani itu suci
menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama.
Kedua: Dia mengetahui kalau
itu madzi, maka tidak diharuskan mandi akan tetapi diharuskan membasuh
bagian yang terkena dan memercikkan (air) di baju. Karena madzi itu najis.
Ketiga: Tidak mengetahui
apakah ia mani atau madzi? Maka ada perincian, kalau sebelum tidur ada sebab
yang dapat menggerakkan syahwat dan keluar madzi seperti mengkhayal
(sesuatu) atau melihat( sesuatu), maka basah yang didapati dalam bajunya itu
mendapatkan hukum madzi. Kalau sebelum tidur tidak ada sebab yang menjadikan
keluar madzi, maka dia mengambil kehati-hatian dan memberlakukan hukum mani
dan madzi secara bersama. Maka hendaknya dia mandi dan membasuh baju yang
terkena, lalu melakukan wudu secara tertib saat mandi.
Dalam kitab ‘Matolib Ulin
Nuha, (1/162) mengatakan, “Kalau orang tidur bangun dan mendapatkan sesuatu
basah di tubuh atau pakaian atau tempat ranjangnya. Kalau benar diketahui
itu mani, maka wajib mandi meskipun dia tidak ingat bermimpi. Al-Muwafiq
mengatakan, Kami tidak mengetahui ada perbedaan (akan hal ini). Tidak perlu
membasu bagian yang terkena, karena mani itu suci.
Mani Diketahui dari baunya,
seperti bau adonan tepung dan bau pucuk pohon kurma, apabila mani dalam
kondisi basah. Atau bau putih telur kalau dalam kondisi kering. Kalau benar
diketahui ia bukan mani, maka cukup membersihkan apa yang terkena badan dan
bajunya, karena ia najis.
Kalau ragu akan basah itu,
dan tidak mengetahui apakan ia mani atau madzi? Dan sebelum tidur ada sebab,
baik karena dingin, melihat, memikirkan atau bercumbu, maka dibersihkan apa
yang mengenainya –karena lebih kuat itu madzi dikarenakan ada sebabnya – dan
menempatkan zan (persangkaan) pada tempat yang yakin. Sebagaimana di
dapatkan dalam tidurnya dia bermimpi, maka kita wajibkan mandi, karena lebih
kuat ia mani dikarenakan ada sebabnya. Kalau sebelum tidurnya tidak
didahului adanya sebab, dan mendapatkan basah di baju, badan atau tempat
ranjangnya. Maka waib mandi dan wudu berurutan dan langsung serta
membersihkan apa yang mengenainya juga.
Dalam ‘Syarh Iqna’’
dikatakan: Karena kehati-hatian. Kemudian dia mengatakan, “Hal ini bukan
termasuk mewajibkan dengan keraguan, akan tetapi ini termasuk kehati-hatian
dan terbebas dari kewajiban. Seperti orang lupa shalat setelah bangun tidur
dan dia tidak mengetahui. Karena dalam contoh tidak dapat dipastikan, yang
keluar itu mani atau madzi sementara tidak ada sebab yang menguatkan salah
satu dari keduanya. Maka tidak terbebas dari kewajiban kecuali dengan cara
yang disebutkan.” Silahkan lihat jawaban soal no. 22705.
Dan apa yang anda sebutkan
dari nasehat terkait shalat, bersuci dan hubungan dengan wanita. Anda dapat
simak di website kami, silahkan lihat jawaban soal no.
22309.
Kita memohon kepada Allah
untuk kita dan anda taufik, pertolongan dan ketetapan.
Wallahu’alam.
